RADAR KUDUS - Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Agustus 2026.
Namun, terbitnya SP2D tidak selalu berarti dana langsung masuk ke rekening guru karena masih terdapat proses penyaluran melalui bank yang ditunjuk.
Bagi guru penerima TPG, status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
SKTP diterbitkan setelah data guru melalui proses verifikasi dan validasi serta dinyatakan memenuhi persyaratan.
Untuk guru Non-ASN, mekanisme penyaluran TPG tahun anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur bahwa TPG diberikan kepada guru Non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Prosesnya dimulai dari pemutakhiran data guru. Berdasarkan ketentuan yang berlaku pada 2026, pembaruan atau input data dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Data tersebut kemudian disinkronkan dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Setelah proses tersebut, Puslapdik melakukan validasi untuk menetapkan penerima dan menerbitkan SKTP atau SKTK paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
Dengan demikian, SKTP bukanlah dokumen yang secara otomatis membuat dana langsung masuk ke rekening.
Setelah keputusan penerima diterbitkan, masih ada tahapan administrasi pembayaran yang harus diselesaikan sebelum dana diterima guru.
Dalam mekanisme pembayaran, Puslapdik menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP LS).
Dokumen tersebut kemudian diproses oleh pejabat yang berwenang untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
SPM selanjutnya menjadi dasar pengajuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan SP2D.
Setelah SP2D diterbitkan, dokumen tersebut disampaikan kepada bank penyalur yang telah ditunjuk. Dana kemudian diproses untuk disalurkan ke rekening guru penerima.
Karena itu, guru yang telah memiliki SKTP tetapi belum menerima dana masih perlu memperhatikan status proses pembayaran sampai tahap SP2D dan penyaluran oleh bank.
Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non-ASN pada 2026 mengalami perubahan. Mulai Januari 2026, pembayaran dilakukan setiap bulan, berbeda dari pola sebelumnya yang disalurkan setiap tiga bulan.
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah untuk mempercepat dan meningkatkan ketepatan penyaluran tunjangan bagi guru Non-ASN.
Karena itu, status SKTP, SPM, SP2D hingga proses transfer bank merupakan rangkaian yang saling berkaitan.
Guru tidak perlu menyamakan tanggal penerbitan SKTP dengan tanggal dana masuk rekening karena keduanya merupakan tahapan berbeda dalam administrasi pembayaran.
Selain status dokumen pembayaran, ketepatan data juga berpengaruh terhadap kelancaran pencairan.
Kemendikdasmen mengingatkan guru untuk memastikan data pada Dapodik maupun informasi pendukung lainnya tetap sesuai, termasuk identitas, status kepegawaian, beban mengajar, serta data rekening.
Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan proses validasi, penerbitan SKTP, hingga penyaluran tunjangan mengalami hambatan.
Khusus guru Non-ASN, persyaratan penerima TPG antara lain memiliki sertifikat pendidik, tercatat dalam Dapodik, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dan NUPTK, berstatus bukan ASN, serta aktif menjalankan tugas mengajar sesuai ketentuan.
Sementara itu, mekanisme TPG bagi guru ASN daerah memiliki dasar pengaturan yang berbeda.
Kemendikdasmen mencantumkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah.
Perbedaan mekanisme tersebut penting dipahami agar guru tidak langsung menyimpulkan adanya masalah ketika SKTP sudah terbit tetapi dana belum terlihat di rekening.
Penerbitan SKTP menunjukkan penetapan penerima, sedangkan SP2D merupakan bagian dari proses pencairan anggaran.
Setelah itu, masih terdapat tahapan penyaluran dana melalui bank.
Bagi guru yang menunggu TPG Agustus 2026, pengecekan status pembayaran secara berkala menjadi langkah penting.
Jika data sudah valid dan SKTP telah terbit, perhatian berikutnya dapat diarahkan pada perkembangan proses pembayaran, termasuk penerbitan SP2D dan status penyaluran ke rekening.
Dengan memahami alur tersebut, guru dapat membedakan setiap tahap pencairan TPG dan tidak menganggap SKTP, SP2D, serta dana masuk rekening sebagai satu proses yang terjadi secara bersamaan.
Mekanisme berjenjang ini diterapkan untuk memastikan pembayaran tunjangan dilakukan berdasarkan data penerima yang telah diverifikasi dan melalui prosedur administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Editor : Mahendra Aditya