RADAR KUDUS — Pemerintah mengurangi jumlah BBM subsidi dalam anggaran RAPBN 2027 menjadi 20,09 juta kiloliter.
Jumlah tersebut jauh berkurang dibandingkan kuota BBM subsidi pada tahun 2026 yang mencapai 48,43 juta kiloliter, atau mengalami penurunan sekitar 58,5 persen.
Kebijakan ini menjadi fokus utama dalam pembahasan anggaran tahun depan karena terkait dengan penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu yang selama ini sering digunakan oleh masyarakat.
Pemerintah mengatakan pengurangan kuota dilakukan bersamaan dengan rencana mengatur distribusi BBM subsidi, termasuk Pertalite.
Baca Juga: Setelah Karhutla Padam, Wisata Gunung Bromo Resmi Dibuka Lagi
Pemerintah menjelaskan bahwa pengurangan kuota tersebut terkait dengan asumsi harga minyak mentah yang digunakan saat merancang RAPBN 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah menggunakan asumsi harga minyak mentah Indonesia sebesar 75 dolar AS per barel, yang lebih rendah dibandingkan dengan harga minyak saat ini.
Meski begitu, pemerintah masih belum menentukan batas pembelian Pertalite pada tahun 2027.
Artinya, pengurangan kuota belum berjalan otomatis, pembatasan belum langsung diterapkan kepada konsumen, karena detail teknis pengiriman masih dalam penyusunan lebih lanjut.
Baca Juga: Langkah Tegas BGN: Tutup Permanen 504 Dapur MBG yang Tidak Layak Sanitasi
Kebijakan ini menunjukkan tujuan baru pemerintah dalam mengatur subsidi energi agar lebih terarah dan terkendali.
Pemerintah ingin memastikan pendistribusian BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan yang sudah ditentukan dalam RAPBN 2027.
Pengurangan kuota bahan bakar minyak subsidi tahun 2027 ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang menyesuaikan pengeluaran untuk energi dengan kondisi keuangan negara dan asumsi harga minyak yang digunakan dalam rencana anggaran. (*)
Editor : Anita Fitriani