OTT Rektor Unsoed, KPK Amankan Dua Wakil Rektor Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:20 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK.

RADAR KUDUS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua wakil rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Dua pejabat yang diamankan adalah Kuat Puji Prayitno, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, serta Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

KPK mengonfirmasi keterlibatan keduanya dalam rangkaian OTT yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026). Posisi Kuat dan Norman sebagai wakil rektor juga tercantum dalam profil resmi Unsoed.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa dua wakil rektor tersebut ikut diamankan. "Warek II dan III," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga: Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita

Operasi tersebut tidak hanya berlangsung di lingkungan Unsoed. KPK mengamankan total 14 orang, dengan 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto dan dua lainnya diamankan di Jakarta.

Salah satu pejabat yang menjadi bagian dari rangkaian penindakan adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Setelah pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, tujuh dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga Jumat, KPK menyatakan sembilan orang masih menjalani permintaan keterangan di kantor lembaga antirasuah. Proses pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta konstruksi dugaan tindak pidana dalam perkara yang tengah ditangani.

KPK sebelumnya mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dalam operasi itu, penyidik juga mengamankan uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah.

KPK masih mendalami mekanisme penerimaan mahasiswa yang diduga menjadi bagian dari perkara. Karena itu, keterlibatan seseorang dalam proses pemeriksaan belum dapat serta-merta dimaknai sebagai terbukti melakukan tindak pidana.

Status hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan keputusan resmi KPK.

Editor : Mahendra Aditya
OTT Rektor Unsoed KPK OTT Unsoed Akhmad Sodiq dua wakil rektor Unsoed dugaan suap penerimaan mahasiswa