RADAR KUDUS - Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar jaringan pemalsuan meterai yang melibatkan 16 tersangka. Jaringan tersebut memiliki pembagian tugas mulai dari produksi, distribusi, pendaurulangan meterai bekas, hingga penjualan.
Pengungkapan perkara dilakukan melalui penyelidikan bersama aparat kepolisian dan DJP. Penindakan berlangsung pada Juni hingga awal Juli 2026 di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Dari 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak empat di antaranya merupakan perempuan dan 12 lainnya laki-laki. Polisi mengidentifikasi para tersangka dengan inisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
Dalam jaringan tersebut, B diduga bertindak sebagai produsen, RC sebagai distributor, sedangkan M menjalankan tugas sebagai kurir. Dua tersangka lainnya, yakni TA dan RTP, berperan dalam mendaur ulang atau merekondisi meterai yang sebelumnya telah digunakan.
Sementara itu, 10 tersangka lainnya—IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO—berperan sebagai penjual. Pembagian tugas tersebut menunjukkan bahwa peredaran meterai palsu tidak hanya berlangsung pada tahap produksi, tetapi melibatkan rantai distribusi hingga pemasaran kepada konsumen.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu set mesin produksi, serta tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan untuk membuat meterai dalam jumlah besar. Data Ditjen Pajak dan kepolisian menyebut barang bukti yang disita mencapai 3.438.541 keping meterai palsu.
Tidak hanya mencetak meterai baru, jaringan tersebut juga diduga menggunakan meterai yang sebelumnya telah dipakai. Tanda-tanda pemakaian dihilangkan atau direkondisi sehingga meterai tersebut dapat kembali ditawarkan seolah-olah masih sah digunakan.
Pemasarannya pun mengikuti pola perdagangan digital. Selain transaksi secara langsung, meterai palsu disebut ditawarkan melalui marketplace dan kanal daring. Kondisi ini menjadi perhatian karena jaringan peredaran produk ilegal dapat memanfaatkan platform digital untuk menjangkau calon pembeli secara lebih luas.
Besarnya skala perkara terlihat dari potensi produksi bahan baku yang disita. DJP memperkirakan bahan tersebut masih dapat menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai. Jika tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, hasil pendalaman menunjukkan sekitar 4 juta keping meterai diduga telah terjual selama setahun terakhir dengan nilai sekitar Rp40 miliar. Pengungkapan resmi Polda Jatim juga mencatat jaringan tersebut diduga telah menjual 4.007.334 keping meterai dengan omzet sekitar Rp40,07 miliar.
Peralatan yang diamankan turut memperlihatkan bagaimana proses pemalsuan dilakukan. Salah satunya berupa mesin jahit yang dimodifikasi untuk membuat lubang pada kertas meterai, selain perangkat produksi lainnya.
Kasus ini bukan sekadar persoalan peredaran dokumen atau benda palsu, tetapi juga berkaitan dengan penerimaan negara. DJP menegaskan meterai merupakan bagian dari penerimaan negara sehingga pemalsuan maupun penggunaan kembali meterai yang telah dipakai berpotensi menghilangkan penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara.
Secara hukum, pemalsuan dan penggunaan meterai secara melawan hak telah diatur dalam ketentuan Bea Meterai. DJP menyebut pemalsuan meterai dapat dikenai ketentuan pidana, dengan ancaman yang dalam UU Bea Meterai dapat mencapai tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta untuk perbuatan tertentu.
Masyarakat pun diimbau lebih berhati-hati ketika membeli meterai, terutama melalui penawaran yang tidak berasal dari saluran resmi. DJP sebelumnya juga meminta masyarakat yang menemukan indikasi peredaran meterai tidak sah untuk melaporkannya kepada aparat atau melalui kanal pengaduan DJP.
Editor : Mahendra Aditya