RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut berkaitan dengan proses masuk mahasiswa baru ke perguruan tinggi.
“Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
KPK Soroti Dugaan Korupsi di Dunia Pendidikan
Budi menyampaikan keprihatinan KPK atas munculnya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, institusi pendidikan semestinya tidak hanya menjadi tempat untuk menimba ilmu, tetapi juga ruang untuk membentuk karakter dan menanamkan nilai-nilai integritas.
“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter,” kata Budi.
Ia menilai dugaan praktik transaksional dalam proses penerimaan mahasiswa baru menjadi persoalan yang cukup serius.
Sebab, proses tersebut merupakan tahapan awal bagi seorang siswa untuk memasuki jenjang pendidikan tinggi.
Diduga Terjadi Sejak Gerbang Masuk Kampus
Budi menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik transaksional sudah terjadi sejak calon mahasiswa berupaya mendapatkan akses masuk ke perguruan tinggi.
“Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi pelaksanaan OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed.
Sejumlah pejabat kampus disebut ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Mereka di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Editor : Ali Mustofa