Polemik DTSEN: Warga Berpenghasilan Rp1,4 Juta Masuk Desil Kaya, Bantuan KIP Kuliah Terancam

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:49 WIB
Warga Berpenghasilan Rp1,4 Juta Masuk Desil Kaya, Bantuan KIP Kuliah Terancam
Warga Berpenghasilan Rp1,4 Juta Masuk Desil Kaya, Bantuan KIP Kuliah Terancam
 
RADAR KUDUS — Gelombang protes dan keresahan publik membanjiri media sosial menyusul penataan ulang sistem pendataan kesejahteraan sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
 
Sejumlah warga berpenghasilan di bawah rata-rata mengeluhkan posisi desil mereka yang masuk dalam kategori masyarakat sejahtera atau kaya (Desil 9 dan Desil 10), padahal kondisi ekonomi riil di lapangan berada pada tingkat rentan miskin.

Akibat kekeliruan pengelompokan tingkat kesejahteraan tersebut, sejumlah keluarga terancam kehilangan hak penerimaan program bantuan sosial pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga bantuan PBI BPJS Kesehatan.
 
Baca Juga: Mitigasi Emisi Metana Bantargebang: Damkar dan Relawan Semprot Eco Enzyme ke Gunungan Sampah

Fenomena Anomali Data: Kerja Serabutan tapi Terdaftar Sejahtera

Hasil pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara mandiri di situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) memicu keterkejutan warga.
 
Salah satu kasus yang mengemuka melibatkan keluarga dengan penghasilan suami sebesar Rp1,4 juta per bulan dan belum memiliki rumah pribadi, namun justru ditetapkan masuk dalam Desil 9—yang menandakan tingkat ekonomi teratas secara nasional.

Protes serupa dialami masyarakat berpenghasilan sekitar Rp3 juta per bulan yang dikategorikan masuk ke dalam Desil 10.

  • Dampak Riil di Lapangan: Peserta didik dari keluarga kurang mampu terancam gugur dalam verifikasi kelayakan penerima beasiswa KIP Kuliah.
  • Keluhan Publik: Indikator penilaian BPS dinilai tidak mencerminkan daya beli aktual, beban tanggungan keluarga, serta kepemilikan aset riil.
  • Rujukan Sistem: Penetapan pengelompokan desil didasarkan pada integrasi data hasil survei dan pemutakhiran DTSEN oleh BPS.
“Gaji suami saya hanya Rp1,4 juta sebulan dan kami masih menumpang tempat tinggal. Namun saat cek NIK, kami dimasukkan ke desil 9. Bagaimana mungkin kami dikategorikan mampu hingga anak kami terancam gagal dapat KIP Kuliah?” keluh salah seorang warga di media sosial.

Tanggapan Pemerintah dan Mekanisme Sanggah Mandiri

1.Penetapan DTSEN dan Desil:Pemutakhiran data berbasis hasil survei BPS.
Pemerintah mengintegrasikan data sosial ekonomi masyarakat melalui BPS dengan memperhitungkan beragam variabel indikator selain nominal pendapatan bulanan.

2.Klarifikasi Pejabat Publik:Penjelasan Menko Perekonomian dan Mensos.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penetapan acuan berdasarkan hasil survei, sementara Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut desil dihitung dari variabel komposit.

3.Mekanisme Sanggah dan Pembenahan:Masyarakat diminta melakukan pengajuan keberatan.
Kementerian Sosial mengarahkan warga yang mengalami ketidaksesuaian data untuk mengajukan sanggahan dan verifikasi ulang secara mandiri melalui aplikasi atau pemerintah daerah setempat.

Menanggapi gejolak sosial tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan di Jakarta bahwa pengelompokan tersebut sepenuhnya didasarkan pada survei resmi BPS serta acuan DTSEN.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengonfirmasi bahwa besaran nominal gaji bulanan memang bukan satu-satunya variabel penentu posisi desil seseorang.
 
Baca Juga: Temuan Audit Program MBG: BGN Ungkap 414 Dapur SPPG Fiktif dan 6 Juta Data Penerima Manfaat Ganda
 
BPS memperhitungkan variabel komposit sosial ekonomi seperti kondisi fisik tempat tinggal, kepemilikan aset, serta konsumsi harian.

Kendati demikian, Mensos mengakui adanya potensi ketidaksesuaian data di lapangan.
 
Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa datanya tidak akurat untuk aktif mengajukan sanggahan dan perbaikan data melalui mekanisme di tingkat desa/kelurahan atau aplikasi resmi agar dilakukan verifikasi faktual ulang. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna
polemik penetapan desil DTSEN BPS keluhan warga desil 9 10 KIP Kuliah tanggapan Mensos Gus Ipul DTSEN fenomena salah sasaran data kemiskinan cara sanggah data desil BPS Kemensos