RADAR KUDUS - Seorang guru ngaji berinisial FS (32) diamankan polisi di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, setelah dilaporkan terkait dugaan pencabulan terhadap anak. Dari penelusuran awal penyidik, sedikitnya sembilan anak diduga menjadi korban dan kini menjalani pemeriksaan dalam proses penyelidikan.
Kasus tersebut mencuat setelah orang tua salah satu anak melapor kepada kepolisian pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 15.36 WITA. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton. Polisi mengamankan FS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala mengatakan, anak-anak yang diduga menjadi korban rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kelas I SMP. Pemeriksaan terhadap korban, orang tua, saksi, serta terduga pelaku masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung pada Februari hingga Mei 2025. FS diduga memanfaatkan aktivitas mengaji untuk mendekati anak-anak.
Lokasi yang disebut dalam pemeriksaan antara lain tempat ibadah dan situasi ketika korban diajak bepergian menggunakan sepeda motor.
Penyidik juga tengah mendalami dugaan modus yang dilakukan setelah kegiatan mengaji. Anak-anak disebut diajak mengikuti sebuah permainan dengan mata ditutup dan diminta mengenali benda tertentu. Dalam pemeriksaan awal, polisi mendalami dugaan bahwa permainan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban.
Rangkaian dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menyimpulkan bahwa seluruh anak mengalami kejadian dengan pola yang sama. Karena itu, keterangan masing-masing korban dan saksi masih dikumpulkan untuk memastikan fakta serta peran terduga pelaku dalam perkara tersebut.
Situasi di sekitar lokasi sempat mendapat perhatian warga. Polisi kemudian membawa FS ke dalam proses pemeriksaan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri dan memastikan perkara ditangani melalui jalur hukum.
Jumlah sembilan anak yang disebut sebagai korban juga masih merupakan hasil identifikasi awal. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya perkembangan lain setelah seluruh keterangan dan barang bukti diperiksa.
Mengingat perkara menyangkut anak, identitas para korban tidak dipublikasikan. Perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting selama proses pemeriksaan berlangsung, sementara dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada FS masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Hingga kini, Polres Buton masih mendalami perkara tersebut. Penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya setelah pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban, saksi, dan bukti-bukti terkait dinilai cukup untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Editor : Mahendra Aditya