Viral Calon Kadet Putri Unhan Mundur Dibanding Lepas Hijab: Publik Pertanyakan Aturan Seragam

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49 WIB
Viral Calon Kadet Putri Unhan Mundur Dibanding Lepas Hijab: Publik Pertanyakan Aturan Seragam
Viral Calon Kadet Putri Unhan Mundur Dibanding Lepas Hijab: Publik Pertanyakan Aturan Seragam
 
RADAR KUDUS — Langkah tegas calon kadet putri Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Asma Wafa Andina, mendadak menjadi sorotan hangat publik di media sosial.
 
Usai berjuang melewati rangkaian seleksi ketat dan dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat, Wafa mengambil keputusan berat untuk mengundurkan diri dari Kampus Bela Negara tersebut demi mempertahankan prinsip berbusana dan keyakinan agamanya.

Keputusan mundur tersebut dipicu oleh ketidakpastian regulasi serta arahan dari panitia yang mewajibkan seluruh mahasiswi atau kadet putri untuk menanggalkan hijab selama mengarungi masa pendidikan militer S-1 Kedokteran Tahun Akademik 2026/2027.
 
Baca Juga: Madrasah Talent dan Research, Jurus MAN 2 Jepara Tembus Pasar Siswa hingga Luar Jawa

Kronologi Penelusuran Aturan dan Pertanyaan Sesi Wawancara

Perjalanan Asma Wafa Andina diawali sejak proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhan yang berlangsung ketat dari Februari hingga Juni 2026.
 
Setelah dinyatakan lolos tahap wawancara dan seleksi tingkat pusat, persoalan prinsipil ini mengemuka saat sesi pengarahan dan konfirmasi penandatanganan dokumen kontrak pendidikan.

Wafa menceritakan bahwa isu pelepasan jilbab pertama kali dipertanyakan oleh tim penguji saat sesi wawancara akademik pada 7 Juni 2026.

“Untuk cakadet yang berjilbab, apabila nanti kalian lolos, bersedia melepas jilbab?” demikian pertanyaan yang diungkapkan Wafa mengenai interaksi yang dialami para peserta saat proses seleksi berlangsung.
  • Program Studi: Calon Mahasiswa S-1 Fakultas Kedokteran Unhan RI.
  • Status Seleksi: Lolos murni seleksi administrasi, akademik, hingga seleksi tingkat pusat (Februari–Juni 2026).
  • Langkah Keputusan: Memilih mengundurkan diri secara resmi sebelum menandatangani surat perjanjian pendidikan lantaran menolak klausul pelepasan hijab.

Absensi Aturan Tertulis dan Diskriminasi Pengecualian

1.Verifikasi Aturan Tertulis:Penelusuran klausul resmi dalam dokumen perjanjian.
Wafa mempertanyakan ketiadaan poin spesifik mengenai kewajiban melepas jilbab dalam draf surat perjanjian resmi PMB Unhan.

2.Klarifikasi Arahan Pimpinan:Penjelasan panitia terkait kebijakan internal.
Panitia mengonfirmasi tidak ada aturan tertulis, namun menyebut pelepasan hijab sebagai arahan pimpinan yang diterapkan sejak angkatan pertama.

3.Diskriminasi Kadet Asal Palestina:Sorotan atas adanya standar ganda aturan.
Wafa menyoroti keberadaan kadet putri asal Palestina yang diizinkan mengenakan jilbab, yang diklaim panitia sebagai bentuk pengecualian khusus.

Baca Juga: Desil DTSEN Bisa Berubah, Begini Cara Cek hingga Mengajukan Sanggahan Data
 
Meskipun pihak panitia menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan arahan pimpinan secara turun-temurun, ketiadaan landasan hukum tertulis memicu gelombang kritik dari masyarakat dan pengamat pendidikan. 
 
Publik menyayangkan belum adanya standarisasi aturan mengenai hak kebebasan beragama bagi prajurit maupun kadet di lingkungan lembaga pendidikan ketahanan nasional.

Kisah Wafa kini menjadi diskursus luas terkait batas kepatuhan institusi, hak asasi manusia, serta penghormatan terhadap identitas muslimah di lembaga pendidikan kedinasan berlatar belakang militer. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna
Calon kadet Unhan mundur lepas hijab Asma Wafa Andina kedokteran Unhan aturan hijab Universitas Pertahanan 2026 kontroversi larangan jilbab kadet Unhan kebebasan beragama kampus kedinasan Unhan