JAKARTA – Tim hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meluruskan informasi mengenai barang sitaan yang dimohonkan untuk dikembalikan melalui gugatan praperadilan. Barang yang dimaksud ternyata bukan emas 74 kilogram atau uang tunai ratusan miliar rupiah, melainkan sejumlah barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.
Penjelasan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Menurut Febri, terdapat pemberitaan yang dianggap kurang tepat dalam menggambarkan permohonan tim hukum mengenai barang-barang yang disita penyidik. Ia menegaskan, permintaan pengembalian hanya menyasar barang yang dinilai tidak memiliki hubungan dengan perkara TPPU yang sedang menjerat Febrie.
Baca Juga: Dua Kali Ditetapkan Tersangka, Kubu Febrie pada Kejagung: Apa yang Dipermasalahkan?
“Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga,” kata Febri dalam keterangannya kepada wartawan.
Salah satu barang yang diminta dikembalikan adalah dokumen pribadi. Selain itu, terdapat pigura yang berisi foto keluarga Febrie. Tim hukum menilai barang-barang tersebut bersifat personal dan tidak memiliki keterkaitan dengan materi perkara.
Febri menegaskan dokumen yang dimaksud bukan dokumen yang berkaitan dengan aset atau harta kekayaan Febrie. Karena sifatnya pribadi, ia memilih tidak membeberkan isi dokumen tersebut kepada publik.
“Namanya saja dokumen pribadi, makanya tidak bisa disebutkan. Jadi itu tidak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang sedang ditangani. Bukan terkait dengan harta,” ujarnya.
Penegasan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa gugatan praperadilan Febrie secara khusus ditujukan untuk mendapatkan kembali emas seberat 74 kilogram atau uang tunai dengan nilai ratusan miliar rupiah yang disebut berada dalam rangkaian barang sitaan penyidik.
Menurut tim hukum, persoalan barang sitaan bernilai besar tersebut memiliki mekanisme tersendiri dan tidak menjadi fokus permohonan pengembalian dalam gugatan yang sedang diajukan.
Untuk barang bukti lainnya, tim hukum menyerahkan persoalan pengembalian kepada ketentuan hukum acara pidana. Fokus utama mereka adalah menguji legalitas tindakan penyidik, terutama terkait penggeledahan dan penyitaan.
Febri Diansyah menjelaskan, apabila penggeledahan atau penyitaan dinyatakan tidak sah, konsekuensi hukumnya juga dapat berpengaruh terhadap penggunaan barang yang diperoleh dari tindakan tersebut sebagai alat bukti.
“Fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul ketika proses praperadilan Febrie memasuki tahapan penting di PN Jakarta Selatan. Selain mempersoalkan keabsahan penyitaan, tim hukum juga menggugat sejumlah tindakan penyidik dalam perkara yang menjerat mantan pejabat Kejagung tersebut.
Baca Juga: Separator TransJakarta di Gatot Subroto Dicabut Sementara, Pengendara Diminta Waspada
Sebelumnya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada 24 Juli 2026.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena penyidik juga menyita sejumlah aset dalam proses penyidikan. Namun, tim hukum Febrie berusaha memisahkan antara barang yang diduga berkaitan dengan perkara dan barang pribadi yang menurut mereka tidak memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana.
Dalam konteks hukum acara, penyitaan memang tidak dapat dilakukan tanpa dasar. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur penyitaan sebagai tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian.
Karena itu, legalitas tindakan penyitaan menjadi salah satu aspek yang dapat diuji dalam proses praperadilan apabila pihak yang bersangkutan menilai terdapat pelanggaran prosedur.
Tim hukum Febrie tidak secara khusus meminta seluruh barang yang telah disita dikembalikan. Mereka justru menekankan bahwa permohonan yang diajukan terkait barang-barang pribadi tertentu, sementara status barang bukti lain akan mengikuti proses hukum.
Perbedaan tersebut penting karena sebelumnya muncul kesan seolah-olah Febrie tengah berupaya mendapatkan kembali seluruh barang sitaan bernilai fantastis. Padahal, menurut penjelasan kuasa hukumnya, fokus permohonan tersebut jauh lebih spesifik.
Foto keluarga dan dokumen pribadi menjadi barang yang secara khusus diminta untuk dikembalikan karena dianggap tidak memiliki hubungan dengan dugaan TPPU.
Sementara itu, terhadap emas dan uang tunai yang disebut dalam perkara, tim hukum tidak menjadikannya sebagai objek utama permintaan pengembalian. Mereka memilih menguji terlebih dahulu apakah tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum.
Dengan demikian, isu mengenai barang sitaan Febrie tidak semata-mata menyangkut nilai ekonomis. Persoalan yang sedang diuji adalah apakah setiap tindakan penyidik dalam memperoleh dan menguasai barang tersebut dilakukan secara sah serta apakah barang yang disita memang memiliki relevansi dengan perkara.
Hasil praperadilan nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana pengadilan menilai tindakan penyidik. Namun, putusan praperadilan tidak serta-merta menentukan bersalah atau tidaknya Febrie dalam perkara pokok TPPU.
Sampai proses hukum berjalan, seluruh tuduhan terhadap Febrie tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Status tersangka juga tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan penjelasan terbaru dari tim kuasa hukum, satu hal menjadi jelas: barang yang secara khusus diminta Febrie untuk dikembalikan dalam gugatan praperadilan adalah barang pribadi, termasuk dokumen dan foto keluarga, bukan emas 74 kilogram maupun uang tunai ratusan miliar rupiah.
Editor : Mahendra Aditya