JAKARTA – Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat peluang untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperkirakan dibuka pada awal 2027. Namun, kesempatan tersebut bukan berarti pengangkatan otomatis menjadi PNS karena guru PPPK tetap harus mengikuti proses seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan rencana tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut Rini, pemerintah tengah menyiapkan kebutuhan formasi berdasarkan proyeksi kebutuhan guru secara nasional. Rekrutmen tersebut juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik pada sejumlah program pendidikan pemerintah, termasuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Baca Juga: Separator TransJakarta di Gatot Subroto Dicabut Sementara, Pengendara Diminta Waspada
“P3K guru” yang dimaksud pemerintah akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan berlangsung pada awal 2027. Dengan demikian, guru PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS harus memanfaatkan jalur seleksi yang dibuka dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati kebijakan lain yang berkaitan dengan guru PPPK. Salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Setelah berstatus penuh waktu, guru PPPK akan mulai diproses untuk memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencari solusi terhadap persoalan status kepegawaian guru PPPK. Pemerintah juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Baca Juga: Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik hingga 15 Persen, Pemerintah Janjikan Layanan Jemaah Lebih Baik
“PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena status PPPK dan PNS memiliki karakter berbeda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Artinya, kesempatan guru PPPK mengikuti seleksi PNS tidak sama dengan perubahan status secara otomatis. Proses menuju PNS tetap melalui mekanisme pengadaan ASN yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga belum menetapkan secara final seluruh rincian teknis seleksi yang diperkirakan berlangsung pada 2027. Karena itu, guru PPPK perlu berhati-hati terhadap informasi di media sosial yang menyebut seluruh PPPK otomatis menjadi PNS. Pemerintah sebelumnya juga pernah menegaskan bahwa perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan pengangkatan otomatis menjadi PNS.
Selain membuka peluang seleksi PNS, pemerintah sedang melakukan penataan kebutuhan guru secara nasional. Formasi akan disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan tenaga pendidik dan arah pengembangan satuan pendidikan pemerintah.
Sekolah Rakyat menjadi salah satu program yang disebut akan membutuhkan dukungan tenaga pendidik. Demikian pula Sekolah Terintegrasi dan Sekolah Garuda yang diproyeksikan menjadi bagian dari kebutuhan formasi guru nasional.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan adanya perubahan pendekatan dalam pengelolaan guru PPPK. Pemerintah tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik, tetapi juga mulai menata status kepegawaian dan jalur pengembangan karier mereka.
Baca Juga: Korban Gempa NTT Tembus 71 Orang, BMKG Catat 3.002 Gempa Susulan
Pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat juga berpotensi mengubah pola pengelolaan tenaga pendidik yang selama ini banyak berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Sejumlah pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut dapat memberikan ruang fiskal karena pembiayaan guru PPPK nantinya lebih banyak ditangani pemerintah pusat.
Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut masih membutuhkan aturan teknis lebih lanjut. Pemerintah harus menentukan formasi, persyaratan peserta, mekanisme seleksi, serta tata kelola kepegawaian setelah guru PPPK dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Bagi guru PPPK, kabar tersebut membuka peluang baru dalam perjalanan karier sebagai ASN. Namun, kesempatan tersebut sebaiknya tidak dipahami sebagai jaminan otomatis untuk memperoleh status PNS.
Guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi PNS 2027 tetap perlu menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal, formasi, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran. Informasi resmi dari Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta instansi pemerintah terkait menjadi rujukan utama ketika proses rekrutmen mulai dibuka.
Dengan skema tersebut, 2027 berpotensi menjadi tahun penting bagi penataan karier guru PPPK. Di satu sisi, PPPK paruh waktu diarahkan menuju status penuh waktu. Di sisi lain, guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS, sementara pemerintah mulai mengalihkan pengelolaan guru menjadi bagian dari sistem kepegawaian pemerintah pusat.
Yang perlu digarisbawahi, guru PPPK tidak otomatis menjadi PNS. Pemerintah baru memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi, sedangkan status akhir tetap ditentukan melalui proses seleksi dan ketentuan pengadaan ASN yang berlaku.
Editor : Mahendra Aditya