Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik hingga 15 Persen, Pemerintah Janjikan Layanan Jemaah Lebih Baik

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:04 WIB
BERANGKAT: Haji dari Indonesia tahun 2024.
BERANGKAT: Haji dari Indonesia tahun 2024.

JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan skema pembiayaan ibadah haji 2027 dengan proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) meningkat sekitar 10-15 persen.

Meski total biaya penyelenggaraan diperkirakan lebih tinggi, pemerintah berupaya agar kenaikan biaya yang langsung ditanggung jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak terlalu besar.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan usulan kenaikan tersebut berkaitan dengan perubahan sejumlah komponen biaya, termasuk harga bahan bakar minyak serta kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi mengenai standar layanan di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.

Baca Juga: Korban Gempa NTT Tembus 71 Orang, BMKG Catat 3.002 Gempa Susulan

“Antara 10 sampai 15 persen,” kata Irfan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Pemerintah sebelumnya telah memproyeksikan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka tersebut lebih tinggi sekitar Rp19,93 juta dibandingkan proyeksi BPIH sebelumnya. Namun, angka tersebut masih merupakan usulan dan belum menjadi biaya resmi yang harus dibayarkan jemaah.

Skema pembiayaan menjadi faktor penting karena BPIH tidak seluruhnya dibebankan kepada jemaah. Sebagian biaya berasal dari Bipih yang dibayar jemaah, sedangkan komponen lainnya ditutup melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Untuk 2027, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan komposisi pembiayaan 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat. Dengan pola tersebut, pemerintah berharap kenaikan total biaya penyelenggaraan tidak otomatis membuat setoran jemaah melonjak tajam.

Irfan mengatakan pemerintah ingin mengupayakan agar Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Skema tersebut juga mengingatkan pada pola pembiayaan pascapandemi yang pernah menggunakan komposisi sekitar 60 persen nilai manfaat dan 40 persen pembayaran jemaah.

Sebagai gambaran, rata-rata Bipih jemaah reguler pada penyelenggaraan haji 2026 berada di kisaran Rp54,19 juta. Besaran aktual berbeda berdasarkan embarkasi. Komponen Bipih antara lain digunakan untuk penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup jemaah.

Salah satu penyebab meningkatnya proyeksi biaya 2027 adalah perubahan paket layanan di Armuzna. Pemerintah Arab Saudi menghapus kategori layanan D yang selama ini menjadi pilihan dengan biaya lebih rendah. Indonesia kemudian harus menyesuaikan layanan ke kategori C.

Perubahan tersebut berdampak langsung terhadap biaya pelayanan. Pemerintah sebelumnya juga menjelaskan bahwa kenaikan biaya penerbangan, harga avtur, akomodasi, serta harga barang dan jasa di Arab Saudi turut memengaruhi penyusunan proyeksi BPIH 2027.

Di sisi lain, kenaikan biaya tersebut diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan yang diterima jemaah. Irfan menyebut perubahan kelas layanan di Armuzna akan berpengaruh terhadap fasilitas yang tersedia, termasuk kondisi tenda dan perlengkapan selama pelaksanaan puncak haji.

Peningkatan kualitas layanan menjadi salah satu perhatian pemerintah setelah evaluasi penyelenggaraan haji 2026. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya menyebut masih terdapat sejumlah aspek pelayanan yang perlu diperbaiki, terutama ketika jemaah berada di kawasan Armuzna.

Baca Juga: Jangan Asal Beli! Begini Cara Mudah Cek Meterai Rp10.000 Asli atau Palsu

Pemerintah bahkan menyiapkan sejumlah perubahan untuk penyelenggaraan haji 2027. Salah satunya adalah rencana pembentukan Daerah Kerja Armuzna yang secara khusus menangani pelayanan jemaah pada fase puncak haji, sehingga petugas dapat lebih fokus mendampingi jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Persiapan haji 2027 juga telah memasuki tahap pemesanan sejumlah layanan di Arab Saudi. Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan uang muka sekitar Rp4 triliun atau setara SAR858,74 juta untuk kebutuhan awal, termasuk sewa tenda dan paket layanan dasar serta pengurusan visa. Dana tersebut nantinya diperhitungkan sebagai bagian dari kebutuhan BPIH.

Langkah percepatan tersebut diperlukan karena Arab Saudi menerapkan jadwal kontrak dan pemesanan layanan yang lebih awal melalui sistem yang telah ditentukan. Pemerintah Indonesia berharap pembayaran lebih cepat dapat membantu memperoleh lokasi dan layanan yang lebih strategis bagi jemaah Indonesia.

Meski angka Rp107,34 juta dan proyeksi kenaikan 10-15 persen telah disampaikan pemerintah, masyarakat perlu memahami bahwa angka tersebut belum merupakan keputusan final. Besaran BPIH dan Bipih 2027 masih harus melalui pembahasan bersama DPR RI, khususnya Komisi VIII dalam Panitia Kerja BPIH.

Baca Juga: Jateng Uji Model Baru Pengentasan Kemiskinan, Pemuda Jadi Penggerak Ekonomi Keluarga

Artinya, biaya yang nantinya benar-benar dibayarkan jemaah masih dapat berubah setelah pemerintah dan DPR menyepakati komponen biaya, sumber pembiayaan, nilai manfaat, serta besaran Bipih.

Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan keuangan haji dan kemampuan jemaah membayar biaya perjalanan. Di satu sisi, perubahan standar layanan Arab Saudi membuat biaya penyelenggaraan meningkat. Di sisi lain, pemerintah ingin memastikan kenaikan beban jemaah tetap terkendali.

Jika skema 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat disepakati, maka kenaikan BPIH tidak serta-merta berarti jemaah harus menanggung kenaikan sebesar 10-15 persen. Besaran yang dibayarkan calon jemaah akan sangat bergantung pada hasil pembahasan akhir pemerintah dan DPR.

Dengan demikian, isu kenaikan biaya haji 2027 perlu dilihat secara utuh. Yang tengah meningkat adalah proyeksi total biaya penyelenggaraan, sementara pemerintah masih mengupayakan agar biaya langsung yang dibayarkan jemaah tetap terjangkau sekaligus diikuti peningkatan kualitas layanan di Tanah Suci.

Editor : Mahendra Aditya
biaya haji Indonesia biaya haji 2027 BPIH 2027 Bipih 2027 kementerian haji dan umrah