JAKARTA – Masyarakat perlu semakin waspada saat membeli meterai tempel setelah Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar sindikat produksi dan peredaran meterai palsu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Selain mengamankan meterai yang diduga palsu, penyidik juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi barang ilegal tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa meterai palsu tidak selalu mudah dikenali hanya dengan melihat sekilas.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono mengatakan pengungkapan dilakukan melalui kerja sama Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak. Berdasarkan laporan sejumlah media yang mengutip keterangan kepolisian dan DJP, jaringan tersebut beroperasi lintas wilayah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp1,03 triliun.
Karena itu, masyarakat disarankan tidak hanya memperhatikan harga ketika membeli meterai, tetapi juga memeriksa sejumlah fitur pengaman yang melekat pada meterai tempel resmi.
Cara sederhana yang dapat digunakan adalah metode “3D”, yakni dilihat, diraba, dan digoyang. Metode tersebut juga pernah dijelaskan oleh DJP dalam edukasi kepada masyarakat untuk membantu membedakan meterai asli dan palsu.
Pertama, meterai perlu “dilihat”. Meterai tempel desain 2021 memiliki warna dominan merah muda dan memuat sejumlah unsur yang dapat dikenali secara kasat mata. Di antaranya gambar Garuda Pancasila, tulisan “METERAI TEMPEL”, angka nominal 10000, tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”, ornamen khas Indonesia, serta teks mikro “INDONESIA”. Meterai asli juga memiliki nomor seri sebanyak 17 digit.
Bagian hologram juga menjadi salah satu unsur penting. Garis hologram pengaman pada meterai asli memuat sejumlah elemen, antara lain lambang Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp”. Fitur tersebut dirancang sebagai bagian dari sistem pengamanan meterai.
Kedua, meterai perlu “diraba”. Beberapa bagian cetakan pada meterai asli memiliki efek raba sehingga permukaannya terasa kasar ketika disentuh. DJP juga menjelaskan bahwa karakteristik tersebut merupakan salah satu fitur keamanan yang dapat diperiksa tanpa peralatan khusus.
Ketiga, meterai dapat “digoyang” atau dimiringkan. Salah satu fitur keamanannya adalah tinta yang mengalami perubahan warna ketika dilihat dari sudut tertentu. Pada meterai desain baru, elemen ornamen memiliki efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau. Fitur color shifting ini menjadi salah satu pembeda penting dari meterai palsu yang hanya mengandalkan cetakan biasa.
Selain tiga pemeriksaan tersebut, masyarakat juga perlu memperhatikan kondisi fisik meterai. Perforasi pada meterai asli memiliki pola tertentu, termasuk bentuk bintang, oval, dan bulat. Kertasnya juga menggunakan material sekuriti dengan serat tertentu yang menjadi bagian dari fitur pengamanan.
Harga juga patut menjadi perhatian. Tarif Bea Meterai yang berlaku saat ini adalah Rp10.000. DJP mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran meterai tempel dengan harga jauh di bawah nilai nominal karena harga yang tidak wajar dapat menjadi indikasi adanya meterai palsu.
Namun, harga murah tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan sebuah meterai palsu. Pemeriksaan fisik tetap diperlukan karena keaslian produk ditentukan oleh berbagai fitur keamanan yang terdapat pada meterai.
Meterai tempel resmi sendiri memiliki sejumlah karakteristik yang ditetapkan pemerintah. DJP menyebut ciri umum meterai antara lain lambang Garuda Pancasila, tulisan “METERAI TEMPEL”, serta angka yang menunjukkan nominal. Sementara fitur pengaman mencakup unsur pada desain, bahan, dan teknik pencetakan.
Peruri, sebagai perusahaan yang memiliki kompetensi dalam pencetakan produk sekuriti negara, juga menjelaskan bahwa produksi meterai tempel melibatkan sejumlah tahapan pengamanan, mulai dari pencetakan offset, intaglio, pencetakan nomor seri, hingga perforasi. Pada produk meterai tempel, fitur pengaman juga mencakup kertas sekuriti, hologram, serat tampak, dan tinta sekuriti.
Masyarakat sebaiknya membeli meterai dari saluran penjualan yang terpercaya dan tidak mudah tergiur penawaran dengan harga tidak masuk akal. Pemeriksaan sederhana dengan metode dilihat, diraba, dan digoyang dapat menjadi langkah awal sebelum meterai ditempelkan pada dokumen penting.
Kewaspadaan tersebut penting karena meterai berkaitan dengan pemenuhan kewajiban Bea Meterai atas dokumen tertentu. DJP menyebut tarif Bea Meterai yang berlaku adalah Rp10.000, sedangkan meterai tempel memiliki ciri umum dan ciri khusus sebagai bagian dari mekanisme pengamanan.
Kasus yang baru dibongkar Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa pemalsuan meterai bukan sekadar persoalan produk tiruan, tetapi juga berpotensi berdampak pada penerimaan negara. Dengan mengenali ciri fisiknya dan memilih tempat pembelian yang terpercaya, masyarakat dapat mengurangi risiko menjadi korban peredaran meterai palsu.
Editor : Mahendra Aditya