RADAR KUDUS — Sebanyak 20.450 narapidana dan 86 anak binaan yang tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Jawa Barat menerima Pengurangan Masa Pidana (Remisi Umum) dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari total penerima potongan masa hukuman tersebut, sebanyak 330 narapidana kasus tindak pidana korupsi yang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, turut mendapatkan remisi kemerdekaan.
Penyerahan remisi diserahkan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026).
Pesan Khusus Wagub Jabar: Momentum Perbaikan Diri
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, yang hadir memimpin penyerahan remisi kenegaraan tersebut menegaskan bahwa pengurangan masa pidana merupakan hak bersyarat yang diberikan negara atas pertimbangan kelakuan baik serta keaktifan mengikuti program pembinaan.
Ia mengingatkan seluruh warga binaan, termasuk narapidana kasus korupsi dan anak binaan, untuk menjadikan remisi ini sebagai titik balik pemulihan moral.
“Saya berharap kepada seluruh narapidana, keluarga, serta anak binaan yang mendapatkan remisi ini dapat memanfaatkannya sebaik mungkin.Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan jangan sekali-kali mengulangi kesalahan di masa lalu,” tegas Erwan Setiawan di Lapas Kelas IIA Banceuy.
-
Total Penerima Remisi di Jabar: 20.450 narapidana dewasa dan 86 anak binaan.
-
Alokasi Lapas Sukamiskin: 330 warga binaan kasus tindak pidana khusus/korupsi menerima potongan masa tahanan.
-
Anak Binaan: Dari total 151 anak binaan terdaftar di Jawa Barat, sebanyak 86 orang memenuhi syarat substantif dan administratif untuk menerima pengurangan masa pidana.
Syarat Ketat Pembinaan dan Evaluasi Berkelanjutan
Pemberian remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kepadatan (overcrowding) di berbagai rutan dan lapas di Jawa Barat, sekaligus memotivasi para warga binaan untuk terus menunjukkan iktikad baik hingga masa pembebasan tiba. (*)