RADAR KUDUS - Jaringan yang diduga menyelundupkan emas secara ilegal ke Dubai dibongkar Bareskrim Polri. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap dua warga negara India dan menggeledah dua lokasi di Jakarta Utara yang diduga digunakan untuk tempat tinggal serta aktivitas transaksi jaringan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan pada Senin (17/8/2026). Dua lokasi yang diperiksa berada di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, masing-masing sebuah rumah dan kantor yang disebut berbentuk ruko empat lantai.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah polisi mengungkap dugaan penyelundupan emas menuju Dubai.
Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai, Ini Alasan Status Tersangka dan Penyitaan Digugat
Lokasi pertama diduga merupakan tempat tinggal salah satu warga negara India yang sebelumnya telah diamankan. Sementara lokasi kedua diduga digunakan jaringan tersebut untuk melakukan aktivitas dan transaksi yang berkaitan dengan emas.
Dari rumah tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan modus penyelundupan. Di antaranya 20 celana dalam pria yang telah dimodifikasi dengan kantong, 104 celana dalam pria biasa, serta 57 pakaian dalam wanita.
Polisi juga menyita sejumlah barang lain, termasuk telepon seluler, tiket pesawat, buku rekening, kartu ATM, mobil, dan sepeda motor.
Sementara dari lokasi kedua, penyidik menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan maupun persiapan penyelundupan emas. Barang yang diamankan antara lain mesin penghitung uang, alat pemeriksa kadar emas, bubuk berwarna hitam, kepingan logam yang diduga emas, mesin jahit untuk memodifikasi pakaian dalam, serta mesin peleburan.
Baca Juga: Buruan! Denda Pajak Kendaraan di Tangerang Dihapus Mulai 18 Agustus, Ini Syaratnya
Menurut Irhamni, keterangan masyarakat di sekitar lokasi mengindikasikan aktivitas jaringan tersebut telah berlangsung sekitar delapan bulan. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran setiap orang serta alur kegiatan jaringan tersebut.
Dua warga negara India sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri setelah penyidik melakukan penggeledahan di dua apartemen di wilayah Jakarta Utara. Identitas dan status hukum keduanya masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Polisi kini tidak hanya mengejar pelaku yang berada di dalam negeri. Penyidik juga berencana berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri riwayat perjalanan para terduga pelaku.
Selain itu, pemeriksaan akan melibatkan pihak Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai guna menelusuri kemungkinan jalur pengiriman emas keluar Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga akan dilibatkan untuk memetakan aliran dana yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan upaya pengeluaran emas secara ilegal dari Indonesia sepanjang 2026. Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga beberapa kali melakukan penindakan terhadap pembawaan emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor.
Pada April-Mei 2026, misalnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama sejumlah pihak menindak 12 penumpang yang diduga membawa emas untuk diekspor secara tidak resmi. Dari jumlah tersebut, 11 merupakan warga negara China dan satu warga negara Indonesia. Emas ditemukan dalam berbagai bentuk dan disembunyikan di koper, saku, maupun dikenakan sebagai perhiasan.
Pada Mei 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mengungkap kasus WN India berinisial MTNP yang diduga membawa 265,7 gram emas senilai sekitar Rp700 juta. Emas tersebut disembunyikan di dalam pakaian dalam dan hendak dibawa keluar Indonesia melalui penerbangan internasional.
Baca Juga: Detik-Detik Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Hampir 100 SAR Dikerahkan
Penindakan lain bahkan melibatkan jumlah emas yang jauh lebih besar. Pada April 2026, Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal sekitar 190 kilogram emas berupa gelang dan koin dengan nilai keseluruhan sekitar Rp502,55 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menyebut adanya dugaan keterkaitan antara aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan jaringan penyelundupan emas ke luar negeri. Dalam pengungkapan lain pada Agustus 2026, pemerintah mengungkap penyelundupan puluhan kilogram emas yang diduga memiliki kaitan dengan sumber emas ilegal.
Di sisi penegakan hukum, Bareskrim juga tengah menangani perkara lain terkait jaringan pengolahan dan distribusi emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Jenderal Kopassus Muncul di Eks Markas OPM, Siapa Letjen TNI Lucky Avianto?
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa penyelundupan emas tidak hanya dilakukan dengan satu pola. Pelaku dapat menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan barang, termasuk memanfaatkan pakaian, koper, kendaraan, maupun jalur perdagangan tertentu.
Dalam kasus terbaru yang mengarah ke Dubai, penggunaan pakaian dalam yang telah dimodifikasi menjadi salah satu temuan penting penyidik. Namun, polisi masih perlu membuktikan hubungan masing-masing barang bukti dengan tindak pidana serta mengungkap secara lengkap jaringan yang berada di balik pengiriman emas tersebut.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, jalur pemasukan dan pengeluaran emas, tujuan akhir barang, serta aliran keuntungan dari aktivitas tersebut. Karena proses penyidikan masih berjalan, status dugaan terhadap para pihak harus tetap dipandang sebagai bagian dari proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Mahendra Aditya