RADAR KUDUS - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menggugat sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Febrie meminta penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah sekaligus meminta barang yang disita dari rumah keluarganya di kawasan Sentul dikembalikan.
Permohonan tersebut mulai diperiksa PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026) dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Selain menggugat status tersangka, tim kuasa hukum Febrie juga mempersoalkan penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga sejumlah surat penyidikan yang diterbitkan aparat.
PN Jakarta Selatan sebelumnya telah mendaftarkan perkara praperadilan Febrie dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Ada pula permohonan kedua dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang dijadwalkan diperiksa pada Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Buruan! Denda Pajak Kendaraan di Tangerang Dihapus Mulai 18 Agustus, Ini Syaratnya
Dalam petitum yang dibacakan kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, Febrie meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tim hukum juga meminta seluruh hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap rumah keluarganya di Sentul dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah apabila hakim mengabulkan permohonan mereka.
Tidak berhenti di sana, Febrie meminta seluruh barang, dokumen, dan data miliknya maupun keluarganya yang telah diambil atau disita dikembalikan dalam kondisi utuh. Ia juga meminta penyidikan serta tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka tersebut dihentikan.
Perkara ini bermula dari penyidikan Polda Metro Jaya yang kemudian berkaitan dengan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Polri sebelumnya menyatakan telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Baca Juga: Jenderal Kopassus Muncul di Eks Markas OPM, Siapa Letjen TNI Lucky Avianto?
Dalam proses hukum tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial DR. Polri menyebut perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU, sementara DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026. Febrie sendiri ketika itu belum ditahan.
Salah satu titik yang menjadi sorotan tim hukum adalah penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut kuasa hukum, penggeledahan berlangsung pada 8 Juli 2026 malam hingga sekitar pukul 01.00 WIB pada 9 Juli 2026. Mereka mempersoalkan aspek kewenangan, izin penggeledahan, saksi yang hadir, hingga prosedur penyitaan barang.
Tim Febrie berpendapat rumah tersebut berada di luar alamat domisili yang tercantum dalam KTP Febrie. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar kewenangan teritorial penggeledahan serta menyatakan tindakan tersebut semestinya mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kuasa hukum juga mendalilkan bahwa penyidik tidak menunjukkan izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tersebut. Mereka turut mempersoalkan tidak adanya saksi sebagaimana dipersyaratkan serta tidak adanya kondisi mendesak yang menurut mereka dapat menjadi alasan dilakukannya penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu.
Dalil lain yang diajukan adalah mengenai barang pribadi yang disebut ikut diambil dari rumah tersebut. Tim hukum Febrie menilai sejumlah barang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan mempertanyakan administrasi penyitaannya.
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Hari Ini 19 Agustus Ada di 5 Lokasi, Cek Syarat dan Biayanya
Perdebatan juga menyentuh proses penetapan Febrie sebagai tersangka. Kuasa hukum menilai penyidik tidak terlebih dahulu memanggil dan memeriksa Febrie sebagai saksi maupun calon tersangka sebelum menetapkan status hukumnya.
Tim hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 terkait kewajiban pemberitahuan dimulainya penyidikan. Mereka juga mendalilkan adanya persoalan prosedural dalam rentang penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.
Menurut tim Febrie, surat perintah penyidikan diterbitkan pada 6 Juli 2026, sedangkan penetapan tersangka tertanggal 10 Juli 2026. Dalam rentang tersebut, mereka menyebut Febrie belum pernah dipanggil ataupun menjalani pemeriksaan fisik oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi maupun calon tersangka.
Sebagai pembanding, Kejaksaan Agung disebut baru mengirimkan surat panggilan kepada Febrie pada 15 Juli 2026 untuk pemeriksaan pada 17 Juli 2026. Kondisi tersebut digunakan tim hukum untuk memperkuat dalil bahwa pemanggilan dilakukan setelah status tersangka ditetapkan.
Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi pihak Febrie dalam persidangan praperadilan dan belum menjadi putusan hakim. Sah atau tidaknya tindakan penyidik akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan hakim terhadap bukti serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Praperadilan sendiri menjadi ruang bagi seseorang untuk menguji legalitas tindakan tertentu aparat penegak hukum, sehingga proses persidangan ini tidak secara otomatis menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie.
Di sisi lain, penetapan Febrie sebagai tersangka sebelumnya diumumkan Kortastipidkor Polri setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Polri menyatakan proses tersebut dilakukan setelah pemeriksaan 15 saksi, dua ahli, serta penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dengan masuknya perkara ke tahap praperadilan, legalitas penetapan tersangka dan tindakan paksa terhadap Febrie kini menjadi salah satu fokus utama persidangan. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah dalil pihak Febrie dapat diterima atau tindakan aparat tetap dinyatakan sah menurut hukum.
Editor : Mahendra Aditya