RADAR KUDUS - Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Tangerang Raya. Pemerintah Provinsi Banten mulai memberikan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 18 Agustus 2026. Salah satu fasilitas yang paling banyak ditunggu adalah pembebasan 100 persen denda PKB.
Program ini dapat dimanfaatkan masyarakat di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, maupun Kabupaten Tangerang. Kebijakan tersebut diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.
Berdasarkan informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, terdapat sejumlah insentif yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan selama periode program berlangsung.
Baca Juga: Detik-Detik Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Hampir 100 SAR Dikerahkan
Untuk pembayaran PKB sebelum jatuh tempo, pemerintah memberikan potongan sebesar 5 persen dari pokok pajak. Sementara bagi kendaraan yang memiliki tunggakan, denda PKB dibebaskan sepenuhnya atau 100 persen.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan 100 persen denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah lewat.
Program tersebut juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan dari luar Banten yang ingin memindahkan administrasi kendaraannya ke provinsi tersebut. Kendaraan pribadi yang melakukan mutasi masuk ke Banten memperoleh potongan pokok PKB sebesar 20 persen.
Sementara kendaraan milik perusahaan yang melakukan mutasi masuk Banten mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 40 persen.
Masyarakat perlu memperhatikan perbedaan masa berlaku setiap insentif. Potongan 5 persen pokok PKB dan pembebasan denda PKB berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Adapun program keringanan untuk mutasi kendaraan dari luar Banten memiliki periode lebih panjang, yakni mulai 18 Agustus sampai 23 Desember 2026.
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu menunggu mendekati akhir periode untuk memanfaatkan program. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, semakin kecil risiko terlewat batas waktu program.
Bagi masyarakat Tangerang Raya, pembayaran dan pengurusan administrasi kendaraan dapat dilakukan melalui kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Sejumlah titik pelayanan tersedia di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Di Kota Tangerang, masyarakat dapat mendatangi UPT Samsat Ciledug yang beralamat di Jalan Raden Fatah Nomor 9, Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug. Pilihan lainnya adalah UPT Samsat Cikokol di Jalan Perintis Kemerdekaan III A Nomor 2B, Babakan, Kecamatan Tangerang.
Layanan Samsat juga tersedia di wilayah Batuceper, tepatnya di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Hari Ini 19 Agustus Ada di 5 Lokasi, Cek Syarat dan Biayanya
Untuk warga Tangerang Selatan, pelayanan tersedia di Samsat Ciputat, Jalan RE Martadinata Nomor 10, Ciputat. Masyarakat juga dapat menggunakan Samsat Serpong yang berada di Jalan Serpong Raya Sektor 8 Blok 4/5 Nomor N2-2A, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong.
Sementara itu, pemilik kendaraan di Kabupaten Tangerang dapat mengurusnya melalui Samsat Balaraja di Jalan Raya Parahu, Kecamatan Sukamulya, atau Samsat Kelapa Dua di Jalan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua.
Program keringanan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan. Khusus pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, pembebasan denda dapat mengurangi total pembayaran yang harus diselesaikan.
Namun, masyarakat tetap perlu memastikan jenis kendaraan, status pajak, serta insentif yang dapat digunakan sebelum melakukan pembayaran. Hal ini penting karena masing-masing program memiliki persyaratan dan batas waktu berbeda.
Bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan mutasi masuk ke Banten, periode insentif hingga 23 Desember 2026 memberikan waktu lebih panjang untuk mengurus perpindahan administrasi kendaraan.
Program ini sekaligus menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Masyarakat disarankan tidak menunda hingga hari-hari terakhir program, terutama untuk insentif pembebasan denda PKB yang berakhir pada 31 Oktober 2026.
Editor : Mahendra Aditya