RADAR KUDUS - Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu selalu datang ke kantor Satpas. Pada Rabu (19/8/2026), layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya kembali tersedia di lima lokasi yang tersebar di Jakarta Utara, Pusat, Barat, Timur, dan Selatan.
Layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Berdasarkan informasi layanan yang dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, operasional SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lima titik pelayanan SIM Keliling Jakarta hari ini adalah:
-
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok.
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
-
Jakarta Barat: Lobby selatan Mal Ciputra Grogol.
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung.
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan tersebut disarankan datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang, terutama karena jumlah pemohon biasanya meningkat mendekati siang.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling bukan untuk membuat SIM baru. Mobil pelayanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemiliknya harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperpanjang SIM, pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM asli beserta fotokopinya. Pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan serta menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai mekanisme pelayanan.
Baca Juga: Jenderal Kopassus Muncul di Eks Markas OPM, Siapa Letjen TNI Lucky Avianto?
Dokumen dan pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan identitas pemohon sekaligus memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan dalam proses perpanjangan.
Dari sisi tarif, biaya resmi perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi sehingga jumlah yang dibayarkan pemohon dapat lebih besar.
Besaran biaya tambahan dapat berbeda bergantung pada layanan pemeriksaan yang digunakan. Karena itu, masyarakat sebaiknya menyiapkan dana lebih dari tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM.
Selain datang langsung ke layanan SIM Keliling, pemegang SIM juga memiliki opsi perpanjangan secara daring melalui layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi. Layanan digital tersebut memungkinkan proses perpanjangan dilakukan tanpa harus mengantre di lokasi pelayanan keliling, meskipun tetap terdapat persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi.
Bagi masyarakat yang memilih pelayanan langsung di Satpas, sejumlah lokasi pelayanan juga tersedia di wilayah Jakarta. Di antaranya Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat; Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran; serta Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok.
Ada pula Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru dan Satpas Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan Nomor 55, Kebon Nanas.
Pemohon sebaiknya memastikan kembali jadwal dan lokasi sebelum berangkat karena layanan SIM Keliling bersifat mobile dan lokasi operasional dapat berubah mengikuti kebijakan kepolisian.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah memperhatikan masa berlaku SIM. Perpanjangan harus dilakukan sebelum SIM habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku telah berakhir, pemohon tidak dapat menggunakan mekanisme perpanjangan dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Dengan lima titik layanan yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Satpas.
Editor : Mahendra Aditya