RADAR KUDUS - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kembali menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Selasa (18/8/2026), sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dalam aksi bertajuk #MerebutKemerdekaan tersebut, mahasiswa membawa delapan tuntutan yang mencakup persoalan ekonomi, tata kelola pemerintahan, bencana, hingga keterlibatan aparat di ruang sipil.
Massa BEM UI bergerak dari kawasan Jalan Jenderal Sudirman menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI). Namun, perjalanan mereka terhenti setelah mendapat penghadangan aparat kepolisian di kawasan tersebut. Aksi ini menjadi kelanjutan dari gerakan mahasiswa yang sebelumnya dilakukan pada 12 Juni 2026.
Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengatakan aksi tersebut digelar karena mahasiswa menilai berbagai persoalan masyarakat belum memperoleh penyelesaian yang memadai. Momentum sehari setelah perayaan kemerdekaan dipilih untuk mempertanyakan sejauh mana makna kemerdekaan dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI 18 Agustus, Bawa 8 Tuntutan dan Kritik Pemerintah
Menurut BEM UI, delapan tuntutan yang disuarakan merupakan hasil kajian dan penyerapan aspirasi masyarakat. Isinya jauh lebih luas dibanding aksi 12 Juni yang ketika itu membawa lima tuntutan terkait pemborosan APBN, harga kebutuhan pokok dan BBM, program MBG serta Koperasi Desa Merah Putih, militerisme di ranah sipil, dan evaluasi pemerintah.
Dalam aksi 18 Agustus, BEM UI meminta pemerintah menghentikan apa yang mereka sebut sebagai penjajahan negara terhadap rakyat. Mereka juga mendesak pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus mendorong pelaksanaan reforma agraria yang dinilai lebih berpihak kepada masyarakat.
Tuntutan berikutnya berkaitan langsung dengan kondisi ekonomi. Mahasiswa meminta harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) diturunkan. Mereka juga mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh Proyek Strategis Nasional (PSN), sekaligus menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
BEM UI turut mempersoalkan arah hubungan pemerintah pusat dan daerah. Mereka menolak pemusatan kekuasaan serta pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), dan meminta penguatan kembali otonomi daerah.
Persoalan bencana menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian khusus. Mahasiswa meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk wilayah Sumatra dan Flores serta mempercepat proses pemulihan di daerah yang terdampak.
BEM UI menilai penanganan bencana perlu mendapat perhatian lebih serius karena menyangkut keselamatan dan pemulihan kehidupan masyarakat. Isu Flores juga muncul di tengah perhatian terhadap bencana yang melanda sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur.
Tuntutan terakhir menyasar hubungan antara aparat keamanan dan ruang sipil. BEM UI meminta penghentian tindakan represif serta intervensi TNI-Polri di ruang sipil. Mereka juga mendesak pembubaran Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP).
Kritik terhadap keterlibatan militer di ranah sipil bukan isu baru dalam rangkaian aksi BEM UI. Pada demonstrasi 12 Juni 2026, mahasiswa juga memasukkan penghentian militerisme di ruang sipil sebagai salah satu dari lima tuntutan utama.
Dalam aksi terbaru, Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan delapan tuntutan tersebut disusun berdasarkan kajian internal dan aspirasi masyarakat. BEM UI menyatakan akan terus mengawal tuntutan tersebut sekaligus mengevaluasi langkah gerakan mereka setelah aksi berlangsung.
Rangkaian aksi BEM UI menunjukkan bahwa mahasiswa masih menjadikan jalanan sebagai ruang untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Pada aksi sebelumnya, lebih dari 700 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi tercatat mengikuti demonstrasi 12 Juni di Jakarta.
Dengan delapan tuntutan terbaru, fokus kritik BEM UI kini meluas dari persoalan ekonomi menuju isu pengelolaan bencana, hubungan pusat-daerah, kebijakan pembangunan, serta batas keterlibatan aparat negara dalam kehidupan sipil.
BEM UI menilai peringatan kemerdekaan tidak cukup dimaknai melalui seremoni. Bagi mereka, kemerdekaan juga harus tercermin dalam kondisi masyarakat, tata kelola pemerintahan, perlindungan hak warga, dan ruang demokrasi yang terbuka.
Editor : Mahendra Aditya