Pemerintah Targetkan Penerbitan Perpres Ojol Akhir Agustus atau Awal September 2026

Anita Fitriani • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:18 WIB
Ilustrasi Ojol (Foto: IStock)
Ilustrasi Ojol (Foto: IStock)

 

 

 

 

RADAR KUDUS — Pemerintah pastikan bahwa Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur transportasi online dan ojek online akan segera diterbitkan.

Target penerbitannya ditetapkan pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September 2026, setelah proses penyusunan dan finalisasi regulasi tersebut dianggap sudah hampir selesai.

Pemerintah menyatakan bahwa aturan tersebut sudah sampai pada tahap terakhir pembahasan dan hanya tinggal menunggu waktu untuk diterbitkan.

Perpres itu dibuat untuk memberi kejelasan hukum bagi layanan transportasi online, sekaligus menjadi dasar dalam mengatur hubungan antara pemerintah, pengemudi, dan pihak penyedia aplikasi.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 10.000 Kopdes Merah Putih Beroperasi Mulai September 2026

Fokus utamanya adalah memberikan aturan yang bisa langsung diterapkan tanpa memperpanjang proses yang sudah dibahas sejak awal tahun.

Beberapa poin yang dibicarakan dalam perpres ini antara lain adalah peningkatan perlindungan bagi pengemudi ojol dan pembagian tugas antar instansi terkait.

Pemerintah juga ingin aturan tersebut menjadi dasar hukum yang lebih jelas untuk sektor transportasi online, termasuk dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat.

Baca Juga: Langkah Tegas BGN: Tutup Permanen 504 Dapur MBG yang Tidak Layak Sanitasi

Pemerintah ingin kebijakan ini segera memberikan kepastian bagi ekosistem ojol, dengan target diterbitkan pada akhir Agustus atau awal September.

Adanya perpres tersebut diharapkan bisa memenuhi kebutuhan akan aturan yang selama ini ditunggu oleh para pengemudi serta pelaku usaha transportasi online.

Jika diterbitkan sesuai target, Perpres ini akan menjadi salah satu aturan penting yang menunjukkan arah kebijakan pemerintah tentang transportasi online.

Masyarakat masih memperhatikan kapan regulasi tersebut akan dikeluarkan dan apa isi dari regulasi tersebut. (*) 

Editor : Anita Fitriani
perpres ojol ojol ojek online perpres