JAKARTA — Upaya membawa keluar Indonesia emas seberat 22,317 kilogram dengan nilai sekitar Rp60 miliar digagalkan Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dua warga negara China berinisial ZC dan ZL diamankan sebelum pesawat menuju Hong Kong lepas landas.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (13/8/2026) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Keduanya diduga menggunakan teknik body strapping, yakni menempelkan emas pada tubuh lalu menyamarkannya dengan pakaian yang telah dimodifikasi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 22,317 kilogram. Nilai keseluruhannya diperkirakan sekitar Rp60 miliar.
Kasus ini terungkap setelah analisis intelijen Bea Cukai mengidentifikasi pola pergerakan kedua penumpang yang dinilai mencurigakan. Keduanya diketahui akan terbang menggunakan Garuda Indonesia GA 860 dengan tujuan Hong Kong.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan, petugas telah memberikan perhatian khusus terhadap ZC dan ZL karena terdapat indikasi keterkaitan dengan jaringan yang sebelumnya berhasil diungkap.
Pemantauan kemudian dilakukan secara tertutup dengan melibatkan sejumlah unsur di Bandara Soekarno-Hatta. Bea Cukai berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), pihak maskapai dan Imigrasi untuk mengikuti pergerakan kedua penumpang hingga mendekati waktu keberangkatan.
Keduanya akhirnya dihentikan di sekitar area boarding gate pada sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu, pesawat dijadwalkan lepas landas sekitar pukul 23.50 WIB.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan yang disembunyikan menggunakan metode body strapping. Teknik tersebut dilakukan dengan memasang atau melilitkan emas pada bagian tubuh tertentu, kemudian menutupinya menggunakan pakaian agar tidak terlihat dari luar.
Modifikasi dilakukan pada bagian pakaian dan celana yang dikenakan. Emas ditempatkan di sekitar lingkar perut serta bagian celana sebelum ditutupi lapisan pakaian.
Dari ZC, petugas menemukan tujuh keping emas batangan dengan berat total 8,237 kilogram. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp22,2 miliar.
Sementara dari ZL, ditemukan 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram. Nilai emas yang dibawa penumpang kedua tersebut diperkirakan sekitar Rp38 miliar.
Jika digabungkan, kedua penumpang membawa 30 keping emas dengan berat lebih dari 22 kilogram dan nilai sekitar Rp60 miliar.
Penindakan terhadap ZC dan ZL menjadi perhatian karena dilakukan hanya beberapa hari setelah Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan sejumlah upaya ekspor emas ilegal lainnya. Rangkaian kasus tersebut menunjukkan adanya pola pengiriman emas keluar negeri melalui jalur penerbangan internasional yang tengah didalami aparat.
Sebelumnya, pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama unsur terkait juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang bukti sekitar 23,793 kilogram dan perkiraan nilai Rp63 miliar. Penindakan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk memperkuat analisis terhadap penumpang dan jaringan yang dicurigai.
Dengan pengungkapan pada 13 Agustus, aparat kembali menemukan emas dalam jumlah besar dalam penerbangan menuju Hong Kong. Tujuan penerbangan yang sama menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam pengembangan penyidikan.
Pengawasan berbasis intelijen menjadi kunci dalam pengungkapan kasus terbaru. Petugas tidak hanya mengandalkan pemeriksaan terhadap barang bawaan, tetapi juga menganalisis pola perjalanan dan informasi terkait penumpang yang dianggap memiliki keterkaitan dengan jaringan penyelundupan.
Model pengawasan tersebut memungkinkan petugas melakukan pencegatan sebelum target memasuki pesawat. Koordinasi lintas instansi juga mempersempit ruang gerak pelaku ketika sudah berada di area keberangkatan.
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana penyelundup memanfaatkan tubuh manusia sebagai media untuk membawa barang bernilai tinggi. Dengan menggunakan pakaian yang dimodifikasi, emas berusaha disamarkan sehingga tidak mudah dikenali secara kasatmata.
Namun, metode tersebut akhirnya terdeteksi melalui analisis intelijen dan pemantauan terhadap pergerakan penumpang.
Bea Cukai selanjutnya menyerahkan proses hukum kepada penyidik. ZC dan ZL telah diamankan serta menjalani proses penyidikan atas dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan.
Keduanya dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan terkait ekspor barang secara tidak sah. Proses hukum selanjutnya akan menentukan peran masing-masing pihak serta asal-usul dan tujuan emas tersebut.
Di sisi lain, pengungkapan ini memperkuat pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas komoditas bernilai tinggi melalui pintu keluar Indonesia. Emas dalam jumlah besar memiliki nilai ekonomi yang signifikan sehingga pergerakannya harus memenuhi ketentuan kepabeanan dan peraturan yang berlaku.
Aparat kini tidak hanya berupaya mengamankan barang bukti, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang berada di balik penggunaan kurir atau pembawa barang.
Sebab, dua orang yang tertangkap di bandara belum tentu menjadi aktor utama dalam rangkaian pengiriman. Penelusuran terhadap pihak yang menyediakan emas, mengatur perjalanan, membiayai operasi hingga menerima barang menjadi bagian penting untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh.
Pengungkapan 22,317 kilogram emas senilai Rp60 miliar di Soekarno-Hatta akhirnya menjadi lebih dari sekadar penindakan terhadap dua penumpang. Kasus ini membuka kembali perhatian terhadap pola penyelundupan komoditas bernilai tinggi melalui penerbangan internasional sekaligus menguji kemampuan aparat membaca pergerakan jaringan sebelum barang keluar dari Indonesia.
Editor : Mahendra Aditya