JAKARTA — Jaringan penyelundupan emas lintas negara menggunakan cara yang semakin sulit dideteksi. Bareskrim Polri mengungkap adanya modus mengubah emas dari bentuk batangan menjadi bubuk, kemudian diproses menggunakan bahan tertentu hingga menyerupai gel sebelum disembunyikan di pakaian dalam.
Pengungkapan modus tersebut disampaikan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Aparat menilai pola tersebut menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan terus beradaptasi untuk menghindari sistem pemeriksaan di bandara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan emas tidak lagi selalu dibawa dalam bentuk batangan atau lempengan. Dalam salah satu modus yang ditemukan, material emas diolah menjadi bubuk lalu dicampur zat kimia dan pewarna hingga menghasilkan bentuk seperti gel.
Material tersebut kemudian dimasukkan ke pakaian dalam yang telah dimodifikasi. Menurut keterangan aparat, tekstur yang menyerupai bahan nonlogam membuat modus tersebut lebih sulit dikenali melalui pemeriksaan tertentu di bandara.
Irhamni menegaskan perkembangan teknik penyelundupan tersebut menjadi peringatan bagi aparat agar tidak hanya berfokus pada emas berbentuk batangan.
“Jangan sampai kita melihat atau memandang bahwa modus mereka hanya seperti ini,” kata Irhamni dalam konferensi pers, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Selasa (18/8).
Karena itu, Bareskrim mendorong penguatan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Polisi berperan dalam penyelidikan jaringan di lapangan, sementara Bea Cukai memiliki peran penting dalam pengawasan lalu lintas barang dan penumpang di pintu keluar-masuk Indonesia.
Kasus ini mencuat bersamaan dengan pengungkapan upaya membawa 22,317 kilogram emas batangan ke luar negeri melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan dua warga negara China berinisial ZC dan ZL pada Kamis (13/8/2026). Keduanya diketahui hendak melakukan perjalanan menuju Hong Kong menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 860.
Total 30 keping emas ditemukan dari keduanya dengan estimasi nilai pasar sekitar Rp60 miliar. ZC membawa tujuh keping dengan berat 8,237 kilogram dan nilai sekitar Rp22,2 miliar, sedangkan ZL membawa 23 keping dengan berat 14,080 kilogram dan nilai sekitar Rp38 miliar.
Penindakan bermula dari analisis intelijen terhadap pola perjalanan dan pembawaan emas yang terdeteksi dalam pengungkapan sebelumnya. Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) Bea Cukai melakukan pendalaman sebelum petugas berkoordinasi dengan Aviation Security, maskapai dan Imigrasi.
Kedua penumpang kemudian dihentikan di area boarding gate sekitar pukul 23.20 WIB, sekitar setengah jam sebelum pesawat dijadwalkan berangkat. Pemeriksaan selanjutnya menemukan emas yang disembunyikan menggunakan teknik body strapping.
Dalam modus tersebut, emas ditempelkan pada tubuh dan ditutup menggunakan pakaian yang telah dimodifikasi sehingga tidak tampak dari luar. Cara ini berbeda dengan modus bubuk atau gel yang kini menjadi perhatian Bareskrim.
Pengungkapan 22,317 kilogram tersebut juga bukan satu-satunya penindakan terbaru. Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security sebelumnya menggagalkan dua upaya ekspor emas pada 10–11 Agustus 2026 dengan total barang bukti mencapai 23,793 kilogram dan perkiraan nilai pasar sekitar Rp63 miliar.
Jika digabungkan, penindakan pada 10–13 Agustus tersebut menunjukkan aparat dalam waktu beberapa hari berhasil mencegah peredaran atau ekspor ilegal emas dengan total lebih dari 46 kilogram berdasarkan barang bukti yang diumumkan Bea Cukai.
Besarnya nilai ekonomi barang bukti membuat kasus ini tidak lagi sekadar persoalan pelanggaran administrasi perjalanan. Aparat kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang mengatur proses pengiriman, penyediaan emas, perekrutan kurir, hingga pihak yang menerima keuntungan dari aktivitas tersebut.
Bareskrim juga sedang mengembangkan penyidikan terhadap kasus penyelundupan emas ke Dubai. Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap dua warga negara India dan menyita sekitar dua kilogram emas batangan serta 18 kilogram residu hasil pengolahan emas. Polisi juga menggeledah rumah dan kantor yang berada di wilayah Jakarta Utara.
Penyelidikan tersebut memperlihatkan bahwa jaringan penyelundupan tidak hanya mengandalkan satu pola. Emas dapat dipindahkan dalam bentuk batangan, ditempelkan ke tubuh, maupun diproses menjadi material dengan karakteristik berbeda untuk mengurangi kemungkinan terdeteksi.
Bagi aparat, pola yang terus berubah tersebut membuat pengawasan di bandara harus berkembang mengikuti metode yang digunakan pelaku. Analisis intelijen penumpang, pertukaran informasi, pemeriksaan berbasis risiko dan koordinasi antarlembaga menjadi semakin penting.
Bea Cukai sendiri menyebut pengungkapan 22,317 kilogram emas di Soekarno-Hatta merupakan bagian dari rangkaian pengawasan terhadap upaya ekspor emas tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan yang dipersyaratkan.
Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa penyelundupan tidak selalu dilakukan dengan membawa barang secara terang-terangan. Jaringan ilegal dapat memanfaatkan kelemahan pemeriksaan, memodifikasi metode penyimpanan, hingga merekrut orang lain sebagai pembawa barang.
Polisi dan Bea Cukai kini dituntut tidak hanya menghentikan kurir di bandara, tetapi juga membongkar jaringan yang berada di belakang mereka. Sebab, penindakan terhadap pembawa barang hanya akan memberikan dampak terbatas apabila pihak yang membiayai dan mengendalikan operasi masih bebas menjalankan aktivitasnya.
Dengan modus yang semakin kompleks, perang melawan penyelundupan emas memasuki tahap baru. Barang yang secara fisik terlihat sebagai logam batangan dapat diubah menjadi material yang jauh berbeda, sementara jaringan pengirimannya bergerak lintas negara.
Karena itu, pengungkapan 22,317 kilogram emas senilai sekitar Rp60 miliar bukan sekadar keberhasilan menggagalkan satu penerbangan. Kasus ini menjadi pintu bagi aparat untuk mengurai bagaimana jaringan penyelundupan emas bekerja, siapa yang mengendalikan aliran barang, dan sejauh mana jaringan tersebut telah beroperasi di Indonesia.
Editor : Mahendra Aditya