Gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan 2027 Naik atau Tidak? Begini Penjelasannya

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:41 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji

RADAR KUDUS – Kabar mengenai kenaikan gaji ASN pada 2027 belum bisa dipastikan. Dokumen resmi pemerintah justru menunjukkan arah kebijakan yang lebih menekankan pada menjaga kesejahteraan dan daya beli ASN, TNI, Polri, serta pensiunan, sembari mengendalikan pertumbuhan belanja pegawai.

Dalam pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah mencantumkan kebijakan belanja pegawai yang mencakup penguatan manajemen ASN, reformasi birokrasi, remunerasi, serta pemberian THR dan gaji atau pensiun ke-13 dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran dan keberlanjutan fiskal.

Dengan demikian, informasi yang menyebut gaji pokok PNS atau PPPK sudah dipastikan naik pada 2027 perlu disikapi hati-hati. KEM-PPKF merupakan dokumen arah kebijakan fiskal, bukan regulasi yang secara otomatis mengubah tabel gaji ASN.

Pemerintah juga belum mencantumkan nominal kenaikan gaji pokok ASN dalam dokumen tersebut. Artinya, sampai ada kebijakan atau regulasi baru, besaran gaji pokok masih menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026: Guru S1/D4 Dapat Rp3,2 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

Untuk PNS, dasar penggajian masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengubah ketentuan gaji PNS dan mulai berlaku pada 26 Januari 2024, dengan penyesuaian gaji berlaku terhitung sejak 1 Januari 2024.

Penyesuaian pada 2024 tersebut merupakan kenaikan rata-rata 8 persen. Kebijakan itu menjadi perubahan besar setelah gaji pokok PNS tidak mengalami penyesuaian selama beberapa tahun sebelumnya.

Berdasarkan tabel gaji dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS berada dalam rentang yang berbeda sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja golongan.

Untuk Golongan I, misalnya, gaji pokok berkisar dari Rp1.685.700 sampai Rp2.901.400. Pada Golongan II, rentangnya mencapai Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.

Golongan III memiliki rentang Rp2.785.700 sampai Rp5.180.700. Sementara Golongan IV berada pada kisaran Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200. Angka tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan yang diterima sesuai jabatan dan ketentuan instansi.

Karena itu, tidak tepat jika seluruh ASN dianggap menerima nominal yang sama. Dua pegawai dengan status PNS sekalipun dapat memiliki gaji pokok berbeda karena perbedaan golongan dan masa kerja.

Untuk PPPK, aturan yang digunakan berbeda. Penggajian PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.

Struktur gaji PPPK terdiri atas 17 golongan. Rentang gaji pokoknya dimulai dari Rp1.938.500 untuk Golongan I hingga Rp7.329.000 pada Golongan XVII, dengan besaran aktual ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Dengan demikian, angka Rp7,3 juta yang kerap muncul dalam informasi mengenai gaji PPPK bukanlah angka kenaikan baru pada 2027. Nominal tersebut merupakan batas atas gaji pokok Golongan XVII berdasarkan tabel yang berlaku saat ini.

Selain gaji pokok, PPPK juga memiliki hak atas tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, total pendapatan bulanan tidak dapat disamakan dengan angka gaji pokok semata.

Sementara itu, untuk 2027 terdapat satu hal yang relatif lebih jelas dari sisi arah anggaran, yakni keberlanjutan THR dan gaji atau pensiun ke-13. Dokumen KEM-PPKF menyebut pemberian komponen tersebut sebagai salah satu instrumen untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Baca Juga: Gaji PPPK Guru Bisa Tembus Rp7,3 Juta, Tapi Belum Ada Angka Kenaikan 2027

Kebijakan itu tetap dibingkai dengan prinsip efisiensi serta keberlanjutan fiskal. Pemerintah juga menempatkan penguatan manajemen ASN, digitalisasi birokrasi, dan sistem remunerasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Artinya, arah kebijakan 2027 tidak semata-mata berbicara tentang menaikkan gaji pokok. Pemerintah juga berupaya menghubungkan belanja pegawai dengan kualitas pelayanan publik, produktivitas aparatur, serta efisiensi birokrasi.

KEM-PPKF 2027 sendiri menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen. Pemerintah menyusun kebijakan fiskal dengan target defisit berada pada rentang 1,80 persen hingga 2,40 persen terhadap PDB.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kebijakan belanja pegawai harus ditempatkan dalam kerangka kapasitas fiskal negara. Pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan peningkatan kesejahteraan aparatur dengan pembiayaan berbagai program prioritas lainnya.

Pada akhirnya, pertanyaan apakah gaji pokok ASN akan naik pada 2027 masih menunggu keputusan resmi. Dokumen kebijakan fiskal yang tersedia saat ini belum memberikan angka persentase maupun nominal kenaikan gaji pokok.

Bagi PNS dan PPPK, angka yang paling aman dijadikan acuan untuk sementara adalah gaji berdasarkan regulasi yang masih berlaku. Perubahan baru dapat dipastikan apabila pemerintah menerbitkan aturan baru yang secara resmi mengubah ketentuan penggajian.

Dengan kata lain, 2027 sudah membawa sinyal keberlanjutan THR dan gaji ke-13, tetapi belum memberikan kepastian kenaikan gaji pokok ASN. Pemerintah masih harus menetapkan kebijakan final apabila memang akan melakukan penyesuaian gaji.

Karena itu, ASN sebaiknya tidak langsung mempercayai tabel atau persentase kenaikan gaji 2027 yang beredar di media sosial tanpa dasar regulasi. Untuk saat ini, fokus kebijakan pemerintah adalah menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus memastikan belanja pegawai tetap berada dalam koridor fiskal yang berkelanjutan.

Editor : Mahendra Aditya
gaji ASN 2027 kenaikan gaji PNS 2027 gaji PPPK 2027 THR ASN 2027 gaji ke-13 ASN 2027