Gaji PPPK Guru Bisa Tembus Rp7,3 Juta, Tapi Belum Ada Angka Kenaikan 2027

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:05 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji

RADAR KUDUS – Kabar mengenai kemungkinan kenaikan gaji PPPK guru pada 2027 kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN 2027 pada 14 Agustus 2026. Namun, hingga kini belum ada angka kenaikan khusus gaji PPPK guru yang diumumkan pemerintah.

Artinya, guru PPPK belum bisa menjadikan angka kenaikan tertentu sebagai patokan penghasilan tahun depan. Besaran gaji pokok yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.

Dalam aturan tersebut, struktur gaji PPPK terdiri atas 17 golongan. Rentang gaji pokok dimulai dari Rp1.938.500 pada Golongan I hingga Rp7.329.000 pada Golongan XVII. Nominal tersebut merupakan rentang gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, bukan angka yang otomatis diterima setiap PPPK.

Baca Juga: Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026: Guru S1/D4 Dapat Rp3,2 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

Untuk guru PPPK, besaran gaji juga tidak semata-mata ditentukan oleh profesi sebagai guru. Golongan jabatan, kualifikasi pendidikan, serta masa kerja menjadi faktor penting dalam menentukan gaji pokok.

Sebagai contoh, PPPK Golongan IX memiliki gaji pokok mulai Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500. Golongan ini dapat menjadi salah satu golongan bagi jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan sarjana atau diploma empat. Sementara itu, Golongan X memiliki rentang Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000.

Pada tingkat tertinggi, Golongan XVII memiliki rentang gaji pokok Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000. Karena itu, klaim bahwa gaji PPPK guru bisa mencapai Rp7,3 juta memang memiliki dasar dalam tabel gaji resmi, tetapi angka tersebut merupakan batas atas Golongan XVII dan tidak berarti seluruh guru PPPK menerima nominal tersebut.

Berikut gambaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan yang berlaku:

Besaran gaji tersebut juga tidak selalu sama sejak pertama kali seseorang diangkat sebagai PPPK. Dalam ketentuan manajemen PPPK, pengangkatan baru diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja yang dimulai dari nol. Untuk perpanjangan perjanjian kerja, masa kerja golongan yang telah dicapai sebelumnya dapat diperhitungkan sesuai ketentuan.

Selain gaji pokok, PPPK memperoleh tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 menyebut PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Karena itu, total penghasilan guru PPPK tidak bisa dihitung hanya dengan melihat angka pada tabel gaji pokok. Komponen tunjangan dan ketentuan instansi tempat bekerja juga dapat memengaruhi jumlah yang diterima.

Lalu bagaimana dengan 2027?

Pemerintah memang telah memasuki tahapan penyusunan APBN 2027. Sebelumnya, pemerintah bersama Badan Anggaran DPR telah menyepakati sejumlah arah kebijakan RAPBN 2027, termasuk kerangka ekonomi makro, belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, serta agenda prioritas pembangunan.

Namun, keberadaan RAPBN 2027 tidak dengan sendirinya mengubah tabel gaji PPPK. Apabila pemerintah ingin memberikan kenaikan gaji pokok, kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum atau regulasi baru yang secara resmi mengubah ketentuan penggajian yang berlaku.

Dengan demikian, guru PPPK sebaiknya tidak terburu-buru mempercayai informasi di media sosial yang mencantumkan persentase atau nominal kenaikan gaji 2027 tanpa disertai regulasi resmi.

Hal yang sudah dapat dipastikan saat ini adalah struktur gaji PPPK masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan gaji PPPK sekaligus mengubah lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Bagi guru PPPK, angka Rp7,3 juta karena itu lebih tepat dipahami sebagai batas maksimal gaji pokok Golongan XVII berdasarkan aturan yang berlaku, bukan sebagai nominal gaji baru yang sudah ditetapkan untuk seluruh guru pada 2027.

Jika pemerintah nantinya menerbitkan kebijakan kenaikan gaji ASN untuk 2027, besaran baru tersebut baru dapat dipastikan setelah regulasi resmi diterbitkan. Sampai saat itu, gaji PPPK tetap mengikuti golongan, masa kerja, serta ketentuan tunjangan yang berlaku.

Editor : Mahendra Aditya
gaji PPPK guru 2027 kenaikan gaji PPPK 2027 gaji guru PPPK gaji PPPK 2026 Golongan Gaji PPPK