RADAR KUDUS — Suasana haru dan keprihatinan mendalam mewarnai Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada Jumat (14/8/2026).
Tiga orang petani lokal mendatangi gedung pengadilan dengan membawa hasil bumi berupa pisang, ubi, dan kelapa sebagai bentuk "pembayaran" atas eksekusi denda sebesar Rp3 miliar yang dijatuhkan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung atas tuduhan menggarap lahan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta.
Aksi simbolis tersebut dilakukan oleh Harapandi (50), Rasuli (53), dan Ibnu Amin (44) sebagai bentuk protes atas putusan hukum yang dinilai mematikan mata pencaharian rakyat kecil dan jauh dari rasa keadilan sosial.
Putusan Kasasi Rp3 Miliar yang Mencekik Petani Lokal
Kasus hukum ini berakar dari sengketa lahan agrarian antara warga lokal dan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit besar di Kabupaten Mukomuko.
Ketiga petani tersebut dituduh menggarap area klaim HGU perusahaan serta memanen buah kelapa sawit di atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Dalam amar putusan tingkat kasasi, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp3 miliar kepada para tergugat.
“Kami dijatuhi denda Rp3 miliar karena dituduh menggarap dan mengambil buah sawit perusahaan—sebuah keputusan yang sangat tidak adil bagi kami.Jangankan untuk membayar uang bernilai miliaran rupiah, melihat wujud uang sebanyak itu saja kami tidak pernah,” ujar Harapandi dengan nada emosional saat ditemui Sabtu (15/8/2026).
-
Latar Belakang Konflik: Sengketa penguasaan lahan perkebunan sawit antara warga adat/petani lokal dan korporasi swasta di Mukomuko.
-
Aksi Simbolis: Membawa hasil kebun berupa ubi, pisang, dan kelapa ke pengadilan sebagai respons atas panggilan penagihan eksekusi denda.
-
Prosedur Penyerahan: Penyerahan hasil bumi diterima secara resmi oleh Panitera PN Mukomuko dan dituangkan ke dalam berita acara penerimaan.
“Kami dipanggil oleh PN Mukomuko karena katanya pihak perusahaan menagih denda yang dijatuhkan. Maka dari itu, hanya hasil bumi inilah yang sanggup kami serahkan. Silakan ambil, hanya ini yang kami punya. Keadilan sudah tidak ada lagi,” keluhnya.
Ironi Sengketa Agraria dan Potret Kriminalisasi Petani
Aksi unik dan getir dari ketiga petani Mukomuko ini menarik perhatian pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) serta lembaga pendamping hukum agraria.
Banyak pihak menilai putusan denda miliaran rupiah bagi petani skala mikro tidak hanya tidak realistis, tetapi juga memperlihatkan maraknya fenomena kriminalisasi warga dalam konflik pertanahan di Indonesia.
Masyarakat berharap pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN serta Mahkamah Agung dapat memberikan perhatian khusus serta solusi berkeadilan agar petani lokal tidak terus-menerus terkooptasi oleh kekuatan modal skala besar. (*)