RADAR KUDUS — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menjaga kesantunan norma keagamaan selama menggelar berbagai perayaan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
MUI mengingatkan bahwa tradisi hiburan atau perlombaan yang melibatkan pria berpakaian menyerupai wanita (maupun sebaliknya) hukumnya tetap haram secara syariat, meskipun dilakukan dalam konteks kemeriahan pawai, hiburan, atau karnaval 17 Agustus.
Tegasan ini dikeluarkan guna meluruskan persepsi di tengah masyarakat yang kerap menganggap ajang perlombaan kemerdekaan sebagai pengecualian atas batasan-batasan syariat Islam.
Tegaskan Hukum Tasyabbuh Berlaku Tanpa Pengecualian
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa tindakan tasyabbuh—yakni perilaku atau gaya berpakaian menyerupai lawan jenis—memiliki hukum dasar yang jelas dalam ajaran Islam dan tidak dapat dilonggarkan hanya atas alasan hiburan semata.
-
Penerapan Aturan Syariat: Larangan berbusana menyerupai lawan jenis bersifat mengikat dan berlaku tanpa terkecuali, baik dalam ruang privat maupun di panggung publik.
-
Perlindungan Adab Budaya: MUI mengingatkan pentingnya menjaga batas-batas moralitas serta adab ketimuran dalam setiap kegiatan perayaan kemasyarakatan.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang secara khusus biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya. Aturan ini berlaku umum dan tidak gugur hanya karena alasan perlombaan atau hiburan semata,” tegas KH Abdul Muiz Ali dalam keterangannya.
Imbauan Isi Kemerdekaan dengan Kegiatan Positif
MUI menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak membatasi kemeriahan atau kegembiraan warga dalam memperingati HUT RI.
Berbagai ajang Lomba Agustusan tetap sangat dianjurkan dan diperbolehkan selama pelaksanaannya mematuhi ketentuan agama, menjaga keharmonisian sosial, serta tidak mencederai nilai-nilai moralitas bangsa.
Melalui himbauan ini, MUI berharap perayaan kemerdekaan Indonesia dapat berlangsung meriah, bermakna, sekaligus tetap membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat. (*)