MUI Ingatkan Larangan Pria Berbusana Wanita di Lomba 17-an: Hukumnya Tetap Haram

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:35 WIB
MUI Ingatkan Larangan Pria Berbusana Wanita di Lomba 17-an
MUI Ingatkan Larangan Pria Berbusana Wanita di Lomba 17-an
 
RADAR KUDUS — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menjaga kesantunan norma keagamaan selama menggelar berbagai perayaan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
 
MUI mengingatkan bahwa tradisi hiburan atau perlombaan yang melibatkan pria berpakaian menyerupai wanita (maupun sebaliknya) hukumnya tetap haram secara syariat, meskipun dilakukan dalam konteks kemeriahan pawai, hiburan, atau karnaval 17 Agustus.

Tegasan ini dikeluarkan guna meluruskan persepsi di tengah masyarakat yang kerap menganggap ajang perlombaan kemerdekaan sebagai pengecualian atas batasan-batasan syariat Islam.
 
Baca Juga: NTT Diguncang 235 Gempa Susulan: Korban Meninggal Tembus 51 Jiwa, 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

Tegaskan Hukum Tasyabbuh Berlaku Tanpa Pengecualian

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa tindakan tasyabbuh—yakni perilaku atau gaya berpakaian menyerupai lawan jenis—memiliki hukum dasar yang jelas dalam ajaran Islam dan tidak dapat dilonggarkan hanya atas alasan hiburan semata.

  • Penerapan Aturan Syariat: Larangan berbusana menyerupai lawan jenis bersifat mengikat dan berlaku tanpa terkecuali, baik dalam ruang privat maupun di panggung publik.
  • Perlindungan Adab Budaya: MUI mengingatkan pentingnya menjaga batas-batas moralitas serta adab ketimuran dalam setiap kegiatan perayaan kemasyarakatan.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang secara khusus biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya. Aturan ini berlaku umum dan tidak gugur hanya karena alasan perlombaan atau hiburan semata,” tegas KH Abdul Muiz Ali dalam keterangannya.

Imbauan Isi Kemerdekaan dengan Kegiatan Positif

1.Menjaga Etika Perlombaan:Memahami batasan syariat dan norma sosial.
MUI menyarankan panitia perayaan di tingkat RT/RW hingga instansi resmi untuk menyeleksi bentuk hiburan agar tidak bertentangan dengan ajaran agama dan norma keadaban publik.

2.Eksplorasi Lomba Kreatif dan Edukatif:Mengalihkan pada kegiatan yang membangun.
Masyarakat didorong merancang perlombaan yang memacu kreativitas, semangat gotong royong, keolahragaan, serta edukasi sejarah perjuangan bangsa.

3.Refleksi dan Wujud Rasa Syukur:Menguatkan esensi peringatan kemerdekaan.
Peringatan kemerdekaan disarankan diisi dengan doa bersama, kegiatan bakti sosial, serta aksi kepedulian antar sesama warga.

Baca Juga: Wujud Solidaritas Korban Gempa NTT: Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan HUT Ke-81 RI
 
MUI menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak membatasi kemeriahan atau kegembiraan warga dalam memperingati HUT RI. 
 
Berbagai ajang Lomba Agustusan tetap sangat dianjurkan dan diperbolehkan selama pelaksanaannya mematuhi ketentuan agama, menjaga keharmonisian sosial, serta tidak mencederai nilai-nilai moralitas bangsa.

Melalui himbauan ini, MUI berharap perayaan kemerdekaan Indonesia dapat berlangsung meriah, bermakna, sekaligus tetap membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna
MUI larang pria pakaian wanita 17an hukum tasyabbuh lomba kemerdekaan MUI pencerahan Komisi Fatwa MUI Agustusan larangan pria berbusana wanita karnaval etika lomba perayaan HUT RI