RADAR KUDUS - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2027 beserta Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Dalam pidatonya, pendidikan menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian besar pemerintah.
Prabowo menegaskan bahwa anggaran negara harus diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.
Presiden juga meminta kementerian dan lembaga menghindari pengeluaran yang tidak prioritas.
Menurutnya, anggaran yang bisa dihemat dari kegiatan seremonial lebih baik diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Anggaran Pendidikan RAPBN 2027 Capai Rp820,9 Triliun
Pemerintah menyiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam RAPBN 2027. Angka tersebut meningkat sekitar 13,9 persen dibandingkan outlook anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp720,8 triliun.
Anggaran tersebut diarahkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari peningkatan akses pembelajaran, bantuan pendidikan, perbaikan sarana sekolah, hingga program peningkatan kesejahteraan guru.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk renovasi sekolah dan madrasah. Salah satu rincian yang disampaikan dalam pembahasan RAPBN 2027 adalah sekitar Rp18,2 triliun untuk renovasi berkala sekolah dan madrasah yang mengalami kerusakan.
Selain itu, Program Makan Bergizi Gratis atau MBG memperoleh alokasi sekitar Rp240 triliun dengan sasaran 60,6 juta penerima manfaat.
Apakah Gaji Guru Naik pada 2027?
Pernyataan Prabowo mengenai peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian para guru dan tenaga kependidikan. Namun, perlu dibedakan antara dorongan Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan guru dengan perubahan resmi nominal gaji pokok PPPK.
Hingga informasi RAPBN 2027 yang disampaikan pemerintah pada 14 Agustus 2026, belum terdapat ketetapan baru yang mengubah tabel gaji pokok PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan demikian, nominal gaji PPPK Guru dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat tetap mengacu pada ketentuan gaji PPPK yang berlaku, kecuali nantinya pemerintah menetapkan regulasi baru.
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Segini Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat
Guru Sekolah Rakyat yang lolos seleksi diangkat sebagai ASN PPPK pada jabatan fungsional guru.
Untuk lulusan S1 atau D4, penempatan umumnya berada pada Golongan IX, sedangkan lulusan S2 berada pada Golongan X.
Rinciannya sebagai berikut:
- Golongan IX, S1/D4: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
- Golongan X, S2: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.
Besaran tersebut merupakan gaji pokok, bukan keseluruhan penghasilan yang diterima pegawai. Nilainya juga dipengaruhi Masa Kerja Golongan atau MKG. Semakin panjang masa kerja yang diperhitungkan, semakin tinggi gaji pokok dalam rentang golongan tersebut.
Sebagai contoh, gaji pokok Golongan IX dimulai dari Rp3.203.600 pada MKG 0 tahun dan meningkat secara bertahap sesuai masa kerja hingga mencapai Rp5.261.500.
Bagaimana dengan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat?
Tidak hanya guru, Sekolah Rakyat juga membutuhkan tenaga kependidikan untuk mendukung kegiatan sekolah dan sistem pendidikan berasrama.
Formasi tenaga kependidikan dapat mencakup sejumlah posisi seperti wali asrama, operator sekolah, pengelola keuangan, dan tenaga administrasi. Besaran gaji tidak otomatis sama karena ditentukan berdasarkan jabatan, kualifikasi, golongan, serta masa kerja.
Mengacu pada tabel gaji PPPK dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, rentang gaji pokok PPPK adalah:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Tabel tersebut merupakan rentang gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.
Karena itu, angka Rp7.329.000 yang sering disebut sebagai gaji PPPK tertinggi bukan berarti seluruh tenaga kependidikan Sekolah Rakyat otomatis memperoleh nominal tersebut.
Ada Tunjangan di Luar Gaji Pokok
Penghasilan guru PPPK Sekolah Rakyat tidak hanya berasal dari gaji pokok. Guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dapat memperoleh tunjangan yang melekat pada status dan jabatan.
Salah satunya adalah Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi serta beban kerja yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, nominal gaji pokok tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah penghasilan bersih atau take home pay. Besaran yang diterima setiap PPPK dapat berbeda bergantung pada tunjangan, jabatan, masa kerja, serta ketentuan penempatan.
Sekolah Rakyat Jadi Bagian dari Prioritas Pendidikan
Sekolah Rakyat merupakan salah satu program pemerintah yang dirancang untuk memberikan akses pendidikan berkualitas kepada anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Program tersebut menggunakan konsep sekolah berasrama sehingga pendidikan, kebutuhan dasar, dan pembentukan karakter peserta didik dapat dilakukan dalam satu ekosistem.
Dalam dokumen kebijakan pendidikan pemerintah sebelumnya, Sekolah Rakyat diarahkan untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan yang berkualitas.
Program ini juga dikembangkan dengan dukungan fasilitas asrama serta pendekatan pendidikan yang mencakup pembelajaran formal dan keterampilan hidup.
Untuk pelaksanaan 2026, pemerintah melanjutkan penyelenggaraan Sekolah Rakyat dengan anggaran yang sebelumnya direncanakan mencapai Rp24,9 triliun.
Pada 2026, pemerintah juga membuka seleksi guru Sekolah Rakyat. Persyaratan khusus antara lain memiliki IPK minimal 3,00, kemampuan bahasa Inggris aktif, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK 2024 dan terdata dalam SSCASN, serta bersedia ditempatkan di lingkungan sekolah berasrama.
Pidato Presiden Prabowo mengenai RAPBN 2027 membawa pendidikan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah.
Anggaran pendidikan dirancang mencapai Rp820,9 triliun, dengan berbagai program mulai dari perbaikan sekolah, bantuan pendidikan, hingga penguatan kesejahteraan guru.
Bagi guru dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat, besaran gaji pokok masih mengacu pada skema PPPK.
Guru lulusan S1/D4 pada Golongan IX memiliki rentang gaji pokok Rp3.203.600-Rp5.261.500, sedangkan lulusan S2 pada Golongan X berada pada rentang Rp3.339.100-Rp5.484.000.
Sementara itu, tenaga kependidikan mengikuti golongan masing-masing, dengan rentang gaji PPPK secara nasional mulai Rp1.938.500 sampai Rp7.329.000.
Nominal tersebut belum otomatis menggambarkan total penghasilan karena masih dapat ditambah tunjangan sesuai ketentuan.
Yang perlu dicatat, pernyataan Presiden mengenai peningkatan kesejahteraan guru tidak sama dengan keputusan kenaikan gaji pokok PPPK.
Perubahan nominal gaji tetap membutuhkan dasar kebijakan atau regulasi yang berlaku.
Karena itu, guru dan calon PPPK Sekolah Rakyat sebaiknya menjadikan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai rujukan nominal gaji pokok sampai ada aturan baru.
Editor : Mahendra Aditya