Santri 13 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan dan Pelecehan di Ponpes Mojo Kediri

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual

KEDIRI – Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual kembali mencoreng lingkungan pendidikan berbasis pesantren. Seorang santri berinisial MJ, 13, asal Kabupaten Blitar, diduga menjadi korban kekerasan serta pelecehan seksual yang dilakukan dua santri lain di sebuah pondok pesantren di Desa Maesan, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Perkara tersebut kini ditangani Polres Kediri Kota setelah keluarga korban membuat laporan polisi pada Selasa, 11 Agustus 2026. Polisi memastikan proses hukum berjalan dan sejumlah pihak, termasuk korban, terlapor, serta saksi dari lingkungan pesantren, telah diperiksa.

Kasi Humas Polres Kediri Kota AKP Sundari, mewakili Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, membenarkan adanya laporan tersebut. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/167/VIII/2026/SPKT/Polres Kediri Kota/Polda Jatim tertanggal 11 Agustus 2026.

“Korban dan terlapor sudah kami periksa,” kata Sundari seperti dikutip dalam pemberitaan Radar Kediri.

Penyidik juga disebut telah mengambil sejumlah langkah untuk memberikan perlindungan kepada korban. Polisi selanjutnya akan mendalami keterangan para pihak serta bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut sebelum meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini bermula setelah MJ mulai tinggal di pesantren pada 30 Juni 2026. Menurut keterangan ibunya, Nul, anaknya masih menjalani masa orientasi ketika dugaan kekerasan tersebut terjadi.

Dalam aturan yang berlaku di pesantren, santri baru tidak diperbolehkan bertemu maupun berkomunikasi dengan keluarga selama 40 hari pertama masa orientasi. Setelah masa tersebut berakhir, Nul datang menemui putranya pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Pertemuan itu justru membuka cerita yang membuat keluarga korban terkejut. MJ disebut mengungkap dugaan kekerasan yang dialaminya selama berada di pesantren.

Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan kekerasan fisik pertama kali terjadi pada 15 Juli 2026. MJ disebut mendapat pukulan di bagian perut dan dada. Dugaan kekerasan tersebut kemudian berlanjut pada peristiwa yang dilaporkan sebagai pelecehan seksual pada 22 Juli 2026.

Keluarga menyebut dugaan tindakan seksual tersebut dilakukan terhadap MJ oleh seorang santri senior berinisial AT, 15, bersama teman sekamarnya berinisial MD, 13.

Peristiwa itu menurut keterangan ibu korban terjadi pada malam hari di sebuah bangunan masjid yang masih dalam tahap pembangunan di lingkungan pesantren. Keluarga menyebut kejadian berlangsung sekitar pukul 23.11 WIB.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Status hukum pihak-pihak yang dilaporkan juga harus mengikuti hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Setelah mendengar pengakuan anaknya, Nul membawa MJ ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum. Setelah itu, keluarga melaporkan perkara tersebut kepada Polres Kediri Kota pada 11 Agustus 2026.

Dari pihak pesantren, pengurus bernama Abdul Rozaq membenarkan adanya perkara asusila yang melibatkan santri. Menurut dia, kejadian tersebut berada di luar pengetahuan dan pengawasan pengasuh maupun pengurus pesantren.

Pihak pesantren menyatakan prihatin atas kejadian tersebut dan memilih bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Penanganan perkara, kata Rozaq, diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Rozaq juga membantah anggapan bahwa pihak pesantren berupaya menutup perkara melalui penyelesaian kekeluargaan. Menurut dia, kedatangan pihak pondok ke rumah keluarga korban sebelumnya dimaksudkan untuk melakukan komunikasi dan mediasi secara kekeluargaan, bukan untuk membela pihak yang dilaporkan.

Dia menambahkan, dua santri yang dilaporkan tersebut telah belajar di pesantren selama sekitar dua tahun. Keduanya masih berstatus pelajar tingkat sekolah menengah pertama dan disebut berasal dari Jawa Tengah.

Karena seluruh pihak yang dilaporkan masih berusia anak, identitas lengkap mereka tidak dipublikasikan. Penanganan perkara juga harus memperhatikan ketentuan perlindungan anak, termasuk perlindungan terhadap identitas korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan kekerasan terjadi terhadap seorang santri yang baru sekitar dua pekan menjalani kehidupan di pesantren. Selain dugaan kekerasan fisik, laporan tersebut juga memuat dugaan kekerasan seksual yang kini sedang didalami aparat kepolisian.

Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan bukti serta ketentuan perundang-undangan. Sampai penyidikan dan proses pengadilan memberikan kepastian hukum, pihak yang dilaporkan tetap harus dipandang sebagai terduga dan tidak dapat dinyatakan bersalah terlebih dahulu.

Editor : Mahendra Aditya
santri Kediri kasus santri Mojo pelecehan seksual santri Polres Kediri Kota pondok pesantren Kediri