Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Berujung Pidana, 4 Orang Jadi Tersangka

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:01 WIB
Challenge Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project Berujung Pemeriksaan Polisi.
Challenge Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project Berujung Pemeriksaan Polisi.

RADAR KUDUS - Kasus tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka, dengan dua di antaranya telah ditangkap dan ditahan.

Keempat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M. Polisi menyebut masing-masing memiliki peran berbeda dalam rangkaian kejadian yang berlangsung di sebuah stan minuman beralkohol saat acara musik tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan RES diduga berperan sebagai pembawa acara atau host yang memandu interaksi di depan stan. Sementara I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan ayat Al-Qur’an dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Baca Juga: MUI Jakarta Utara Kecam Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol

Dalam rangkaian kejadian itu, M disebut ikut tampil dengan melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara. Polisi kemudian menetapkan keempatnya sebagai tersangka berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Dua tersangka, yakni RES dan AK, ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026. Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih terus dikembangkan penyidik.

Perkara tersebut bermula dari kejadian pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi menerima lima laporan masyarakat pada Selasa, 11 Agustus 2026, sebelum perkara ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Untuk memperkuat penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima flashdisk yang berisi rekaman video digital serta pakaian yang diduga digunakan RES dan AK saat kejadian.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari lima pelapor dan sejumlah saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, serta orang-orang yang berada di lokasi ketika kejadian berlangsung.

Pemeriksaan tidak berhenti pada pihak yang berada di depan stan. Polisi juga berencana meminta keterangan dari penyelenggara acara, petugas stan, hingga perusahaan produsen minuman yang bersangkutan untuk mengurai secara utuh bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung di lokasi festival.

Untuk menentukan unsur pidana secara lebih komprehensif, penyidik melibatkan sejumlah ahli. Mereka mencakup ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli yang berkaitan dengan kandungan alkohol.

Langkah tersebut penting karena perkara tidak hanya menyangkut rekaman video yang beredar di media sosial, tetapi juga menyangkut konteks ucapan, peran setiap orang, serta unsur hukum yang harus dibuktikan dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, polisi menggunakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Pasal 300 mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, maupun menghasut kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan.

Sementara Pasal 301 mengatur penyiaran, pertunjukan, atau penyebarluasan materi yang memuat tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 300. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Baca Juga: Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Periksa Dua Orang

Penerapan pasal tersebut masih berada dalam tahap proses hukum. Artinya, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarluaskan kembali video kejadian yang mengandung unsur provokatif. Polisi mengimbau publik menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik dan tetap menjaga kerukunan serta situasi keamanan.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah acara hiburan berskala besar dan melibatkan penggunaan simbol atau materi keagamaan dalam sebuah tantangan yang dikaitkan dengan hadiah minuman beralkohol. Penetapan empat tersangka menunjukkan perkara tersebut kini bergerak dari tahap laporan dan penyelidikan menuju proses pidana yang lebih serius.

Editor : Mahendra Aditya
The Sounds Project challenge hafalan Al Quran miras 4 tersangka penistaan agama hafalan Al Quran berhadiah miras polda metro jaya