Gaji PPPK Tersendat di Sejumlah Daerah, Pemerintah Siapkan 3 Jalur Pendanaan

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:06 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji

JAKARTA — Pemerintah menyiapkan tiga lapis skema pendanaan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta skema tersebut segera diterapkan agar tidak ada lagi PPPK yang harus menunggu berbulan-bulan untuk menerima haknya.

Tiga langkah yang disiapkan pemerintah mencakup efisiensi belanja daerah yang tidak prioritas, penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) jika dua sumber pendanaan sebelumnya belum mencukupi.

Menurut Indrajaya, pola tersebut menunjukkan pemerintah pusat telah menyiapkan beberapa lapisan pengaman fiskal bagi daerah yang kesulitan membayar kewajiban pegawai. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada perencanaan di tingkat pusat.

“Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan,” ujar Indrajaya dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, Kamis (13/8/2026).

Ia menyebut ruang fiskal yang tengah disiapkan pemerintah mencapai sekitar Rp18,9 triliun, terdiri atas kurang bayar DBH sekitar Rp10 triliun dan tambahan DAU lebih dari Rp8 triliun. Dana tersebut diharapkan dapat membantu daerah yang menghadapi tekanan anggaran, termasuk untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Persoalan ini menjadi penting karena mekanisme penggajian PPPK daerah memang memiliki keterkaitan dengan transfer pemerintah pusat. Regulasi Kementerian Keuangan mengatur adanya DAU yang mendukung penggajian formasi PPPK, termasuk mekanisme rekonsiliasi dan penyesuaian penyaluran berdasarkan data pengangkatan PPPK.

Data Kementerian Keuangan juga menunjukkan dukungan penggajian PPPK telah menjadi bagian dari kebijakan transfer ke daerah. Dalam dokumen kebijakan TKD, pemerintah sebelumnya memasukkan dukungan penggajian PPPK yang telah diangkat sebagai salah satu pertimbangan dalam pengalokasian DAU.

Karena itu, Indrajaya menilai persoalan keterlambatan pembayaran tidak boleh semata-mata dibebankan kepada kondisi kas daerah. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memastikan kebutuhan belanja pegawai telah dipetakan sejak awal sehingga pembayaran gaji tidak terganggu ketika terjadi tekanan fiskal.

“Jangan sampai masyarakat, khususnya PPPK, masih dibebani ketidakpastian soal gaji. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.

Kekhawatiran tersebut muncul setelah sejumlah kasus keterlambatan pembayaran PPPK dilaporkan di berbagai daerah. Di Maluku Tengah, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu disebut belum menerima gaji, dengan sebagian mengalami keterlambatan hingga lima bulan. Di Karawang, ratusan PPPK paruh waktu tenaga kependidikan juga dilaporkan belum menerima pembayaran untuk periode Januari-Februari 2026. Sementara di Palopo, 379 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu disebut belum menerima gaji selama tiga bulan.

Kasus-kasus tersebut menggambarkan bahwa persoalan penggajian PPPK tidak hanya berkaitan dengan prosedur administrasi, tetapi juga kemampuan fiskal daerah dalam menyediakan anggaran secara tepat waktu.

Terlebih, PPPK paruh waktu memang dirancang sebagai bagian dari penataan pegawai non-ASN dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran instansi pemerintah. Kementerian PANRB menjelaskan PPPK paruh waktu merupakan ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah telah memiliki mekanisme pembayaran hak PPPK yang bersumber dari APBN. Pada 2026, misalnya, PPPK juga termasuk aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku, dengan perhitungan tertentu bagi pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. 

Artinya, persoalan yang kini menjadi sorotan bukan keberadaan hak PPPK, melainkan bagaimana memastikan kewajiban tersebut dapat dibayarkan tepat waktu ketika pengelolaan anggaran berada pada pemerintah daerah.

Indrajaya meminta pemerintah membuat pemetaan khusus terhadap daerah-daerah yang memiliki risiko gagal memenuhi kewajiban pembayaran PPPK. Pemetaan itu, menurutnya, harus mencakup jumlah pegawai yang belum menerima gaji, total kebutuhan anggaran, kemampuan fiskal daerah, serta waktu penyelesaian pembayaran.

“Jangan menunggu masalah menjadi besar baru diselesaikan. Pemerintah harus proaktif memetakan daerah mana yang mengalami kesulitan membayar PPPK, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan hak-hak pegawai tersebut dapat dibayarkan,” ujarnya.

Dorongan tersebut juga sejalan dengan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan transfer ke daerah. Data Kementerian Keuangan menunjukkan penyaluran DAU dan DBH merupakan bagian penting dari transfer fiskal kepada pemerintah daerah. Di Jawa Timur, misalnya, hingga Mei 2026 penyaluran DAU telah mencapai Rp18,74 triliun, sementara DBH mencapai Rp1,78 triliun dalam realisasi TKD regional tersebut.

Dengan demikian, keberadaan tambahan DAU maupun penyelesaian kurang bayar DBH harus benar-benar diterjemahkan menjadi kemampuan daerah membayar kewajibannya, bukan sekadar menambah ruang fiskal di atas kertas.

Indrajaya juga mengingatkan bahwa PPPK merupakan bagian dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik. Banyak di antaranya bekerja sebagai tenaga pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan pemerintahan lainnya.

Keterlambatan gaji, karena itu, memiliki dampak langsung terhadap kehidupan pegawai dan keluarganya. “Di balik angka 1.700, 379, atau ratusan PPPK lainnya, ada manusia dan keluarga yang harus makan, membayar cicilan, menyekolahkan anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Pemerintah kini memiliki tiga jalur untuk meredakan persoalan tersebut: menghemat belanja yang tidak prioritas, mempercepat penyelesaian kurang bayar DBH, dan menambah DAU bila kebutuhan belum tertutup. Tantangannya adalah memastikan seluruh mekanisme itu bergerak cepat dan tepat sasaran.

Sebab, bagi PPPK yang belum menerima gaji, persoalannya bukan lagi sekadar angka dalam APBD atau dokumen transfer pusat. Setiap hari keterlambatan berarti tertundanya hak yang seharusnya diterima untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Editor : Mahendra Aditya
gaji PPPK terlambat tambahan DAU PPPK kurang bayar DBH gaji PPPK 2026 PPPK Paruh Waktu