Modus Eks Tahanan KPK Terbongkar, Lansia Ditipu Rp35 Juta dan Fortuner Dibawa Kabur

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:01 WIB
 Ilustrasi penipuan mobile banking.
Ilustrasi penipuan.

RADAR KUDUS - Dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) ditangkap polisi setelah diduga menipu seorang perempuan lanjut usia di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Modusnya terbilang meyakinkan: salah satu pelaku mengaku sebagai mantan tahanan KPK dengan aset senilai Rp3 miliar, sementara rekannya berpura-pura sebagai pegawai KPK.

Kasus tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026). Polisi menyebut korban awalnya diyakinkan bahwa pelaku memiliki aset Rp3 miliar yang sedang disita KPK dan dapat dicairkan dengan membayar biaya pengurusan Rp100 juta.

Korban kemudian menyerahkan Rp35 juta karena dijanjikan bisa mendapatkan keuntungan dari pencairan aset tersebut. Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku bahkan mengatur tempat tinggal sementara di sebuah apartemen dan menyampaikan bahwa proses pencairan akan dilakukan keesokan harinya di kantor KPK.

Baca Juga: X-Ray Bandara Bongkar Sabu 1 Kg dalam Koper, Kurir Ditangkap Sebelum Terbang

Namun, situasi berubah ketika korban selesai mandi. Polisi menyebut tersangka A mengambil kunci, dokumen, telepon seluler, serta barang milik korban. Korban kemudian dikunci di kamar mandi.

Selama sekitar satu jam, korban berusaha meminta pertolongan dengan memukul pintu kamar mandi. Petugas apartemen akhirnya mengetahui kejadian tersebut dan membantu membuka pintu.

Pemeriksaan rekaman CCTV kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik. Kamera keamanan merekam tersangka A membawa tas milik korban dan meninggalkan lokasi menggunakan Toyota Fortuner putih milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp300 juta. Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka kurang dari 24 jam kemudian di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat menggunakan Pasal 447 dan/atau Pasal 446 dan/atau Pasal 492 KUHP sesuai konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian.

Fakta lain terungkap dalam pemeriksaan. A ternyata bukan mantan tahanan KPK sebagaimana pengakuannya kepada korban. Polisi menyebut pekerjaan A adalah kurir yang biasa mengantarkan berkas dari KPK.

Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Joko Aprianto mengatakan pengakuan sebagai mantan tahanan KPK digunakan untuk membangun kepercayaan korban. Setelah penyidik menunjukkan rekaman CCTV, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pernah ditahan oleh KPK” yang disampaikan pelaku kepada korban juga disebut polisi sebagai bagian dari cerita yang dibuat untuk memperkuat modus penipuan.

Sementara itu, mobil Toyota Fortuner milik korban berhasil ditemukan. Kendaraan tersebut diamankan polisi setelah sebelumnya dibawa tersangka dan disimpan di sebuah apartemen di kawasan Karawaci.

Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana nama lembaga negara dapat dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan dalam aksi penipuan. Pengakuan memiliki aset miliaran rupiah, klaim mempunyai hubungan dengan KPK, hingga janji keuntungan digunakan untuk mendorong korban menyerahkan uang dan mempercayai pelaku.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga negara, terutama ketika menawarkan pencairan aset, proyek, keuntungan, atau urusan administratif dengan meminta uang terlebih dahulu.

Klaim mengenai jabatan, status sebagai mantan pejabat atau tahanan, maupun kedekatan dengan institusi pemerintah sebaiknya diverifikasi melalui saluran resmi. Terlebih, permintaan pembayaran untuk mendapatkan keuntungan besar merupakan salah satu tanda yang patut dicurigai.

Dalam perkara ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatan kedua tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya rekaman CCTV dan bukti elektronik dalam mengurai perkara. Polisi menyebut rekaman kamera pengawas menjadi salah satu bukti yang memperkuat pengungkapan setelah korban melaporkan kehilangan kendaraan dan barang-barangnya.

Editor : Mahendra Aditya
penipuan eks tahanan KPK penipuan lansia Tangsel Fortuner dibawa kabur modus penipuan KPK polisi Tangsel