RADAR KUDUS - Status pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro dinilai perlu segera diperjelas pemerintah. Kepastian tersebut dianggap penting agar pengemudi memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus memperoleh perlindungan dan akses pemberdayaan yang sesuai.
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mendorong agar pengemudi ojek online dapat memperoleh status hukum sebagai usaha mikro. Menurutnya, aktivitas pengemudi memiliki karakteristik usaha karena mereka menggunakan kendaraan pribadi sebagai aset untuk menghasilkan pendapatan, sementara aplikasi digital menjadi sarana mempertemukan mereka dengan pelanggan.
“Secara substansi kami menerima bahwa pengemudi ojek online ini memang lebih tepat masuk ke dalam usaha mikro,” ujar Igun dalam dialog bersama Pro 3 RRI, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Hasil Review MSCI Agustus 2026: Status Indonesia Aman, GOTO dan CPIN Jadi Sorotan
Namun, usulan tersebut tidak cukup hanya dengan menetapkan label UMKM. Pemerintah dinilai perlu membuat mekanisme klasifikasi yang jelas sehingga status tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi pengemudi, bukan justru melahirkan kewajiban atau biaya tambahan.
Igun mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai bentuk kebijakan UMKM bagi pengemudi ojol, termasuk rancangan peraturan presiden yang disebut tengah dinantikan. Ia juga menekankan bahwa akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) bukan satu-satunya tujuan dari perubahan status tersebut. Sebab, KUR pada dasarnya merupakan fasilitas kredit yang tetap harus dikembalikan oleh penerimanya.
Perdebatan ini menjadi penting karena secara regulasi, UMKM memang memiliki kriteria tertentu. PP Nomor 7 Tahun 2021 mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM sekaligus menetapkan sejumlah kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan kategori usaha. Untuk usaha mikro, salah satu indikator hasil penjualan tahunan ditetapkan paling banyak Rp2 miliar. Regulasi juga memungkinkan penggunaan kriteria lain, seperti omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, hingga karakteristik sektor usaha.
Karena itu, status pengemudi ojol tidak ideal jika hanya ditentukan berdasarkan kepemilikan sepeda motor. Karakter hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi, pendapatan, aset, pola operasional, serta tingkat kemandirian ekonomi juga perlu diperhitungkan.
Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny mengingatkan adanya perbedaan karakter antara pelaku usaha konvensional dan pengemudi ojol. Menurut dia, pengemudi bekerja dalam pola kemitraan dengan aplikator sehingga klasifikasinya perlu dikaji secara menyeluruh.
Hermawati meminta pemerintah tidak terburu-buru menetapkan kebijakan tanpa terlebih dahulu melibatkan pengemudi. Sosialisasi juga dinilai penting agar para pengemudi mengetahui secara jelas keuntungan, perlindungan, sekaligus konsekuensi yang mungkin muncul.
Kekhawatiran utamanya adalah perubahan status tersebut justru menambah beban. Jika pengemudi dikategorikan sebagai pelaku UMKM, pemerintah harus memastikan tidak muncul kewajiban baru yang berujung pada pengurangan pendapatan bersih mereka.
Sebaliknya, apabila status UMKM benar-benar diterapkan, kebijakan tersebut idealnya memberi manfaat konkret, mulai dari kepastian legalitas usaha, perlindungan, akses pembinaan, penguatan kapasitas, hingga peluang memperoleh fasilitas pemerintah. PP Nomor 7 Tahun 2021 sendiri menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM.
Dengan demikian, persoalan utama bukan sekadar apakah pengemudi ojol dapat disebut sebagai UMKM, melainkan bagaimana pemerintah merancang status tersebut agar sesuai dengan karakter pekerjaan berbasis platform digital. Kejelasan kriteria, perlindungan pendapatan, minimnya beban tambahan, serta keterlibatan pengemudi menjadi faktor penting sebelum kebijakan ditetapkan.
Bagi jutaan pekerja yang menggantungkan penghasilan dari layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi, kepastian aturan akan menentukan apakah status UMKM benar-benar menjadi pintu menuju perlindungan ekonomi atau justru menambah persoalan baru.
Editor : Mahendra Aditya