RADAR KUDUS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jakarta Utara mengecam keras penggunaan ayat Al-Qur’an dan simbol keagamaan dalam promosi minuman beralkohol yang viral dari acara The Sounds Project di kawasan Ancol. MUI meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara profesional dan objektif.
Ketua Umum MUI Jakarta Utara KH Ahmad Ibnu Abidin menyatakan penggunaan ayat suci untuk kepentingan promosi minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, simbol agama memiliki nilai sakral dan tidak semestinya dijadikan bagian dari strategi pemasaran.
"Kami dengan tegas mengecam praktik promosi minuman beralkohol menggunakan simbol agama atau ayat suci Al-Qur'an," kata Ahmad di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Periksa Dua Orang
Pernyataan tersebut disampaikan setelah video yang memperlihatkan tantangan hafalan ayat Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras beredar luas di media sosial. Aksi itu disebut berlangsung di sebuah booth sponsor dalam rangkaian acara The Sounds Project di Ecopark Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
MUI Jakarta Utara bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam di wilayah tersebut menyampaikan tiga sikap terkait insiden tersebut. Salah satu tuntutan utamanya adalah agar aparat segera memastikan fakta dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Ahmad menegaskan proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, bukan tekanan massa. Menurutnya, langkah objektif diperlukan untuk menentukan apakah tindakan dalam video tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Baca Juga: Buntut Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras, 200 Orang Datangi Rumah Pria yang Disebut MC Booth
"Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami mendesak agar diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sikap MUI tersebut muncul bersamaan dengan langkah kepolisian yang telah mengamankan dua orang terkait peristiwa tersebut. Keduanya berinisial R, perempuan, dan E, laki-laki. Mereka diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara untuk mendalami dugaan penistaan agama.
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito sebelumnya menyampaikan bahwa polisi masih melakukan pendalaman dan menyiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polisi juga menyelidiki siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas aksi tersebut. Dari pemeriksaan awal, aparat menduga tantangan itu bukan bagian dari agenda resmi penyelenggara, melainkan dilakukan secara spontan oleh seorang pengunjung yang mengambil mikrofon.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari pihak penyelenggara, manajemen kegiatan, pemilik merek minuman, serta sejumlah pengunjung yang mengetahui kejadian tersebut.
Langkah tersebut penting untuk memastikan konteks peristiwa secara utuh. Polisi tidak hanya perlu mengetahui siapa yang berada di depan kamera, tetapi juga menelusuri asal mikrofon, pihak yang memberikan hadiah, serta apakah ada unsur kesengajaan atau keterlibatan pihak lain.
Di tengah proses penyelidikan, MUI Jakarta Utara juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri. Ahmad mengimbau umat Islam dan masyarakat secara umum tetap tenang serta menyerahkan proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Bukan Panitia, Polisi Sebut Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras Diduga Ulah Pengunjung
Ia secara khusus mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berujung pada aksi anarkis, perusakan, ataupun tindakan yang justru menimbulkan masalah baru.
Menurut MUI, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi pilihan yang lebih tepat agar setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan bukti.
"Jangan jadikan agama sebagai alat pemasaran. Jangan jadikan kesucian agama sebagai bahan candaan, dan jangan jadikan sensitivitas umat sebagai strategi komersial," tegas Ahmad.
Kasus tersebut kini berada dalam proses pendalaman aparat. Status hukum R dan E maupun pihak lain yang mungkin terlibat akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta gelar perkara yang dilakukan kepolisian.
Di sisi lain, pihak penyelenggara dan pemilik merek minuman telah dimintai keterangan. Polisi masih berupaya memastikan apakah kejadian tersebut benar-benar merupakan aksi spontan pengunjung atau terdapat pihak lain yang turut berperan.
Karena itu, publik diimbau tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar. Fakta mengenai siapa yang menggagas, menjalankan, dan bertanggung jawab atas challenge tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan.
Bagi MUI Jakarta Utara, persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa simbol dan materi keagamaan tidak seharusnya diperlakukan sebagai instrumen promosi tanpa mempertimbangkan nilai kesakralannya.
Namun, penanganan perkara tetap harus berjalan melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Mahendra Aditya