RADAR KUDUS – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan langkah hukum untuk membantah dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut disiapkan setelah sidang perdana perkara Yaqut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam persidangan itu, jaksa memaparkan dugaan penerimaan sejumlah fee yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap uraian dakwaan tersebut.
Menurutnya, pembelaan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia dalam persidangan.
“Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan,” ujar Mellisa.
Ia menegaskan, pihaknya juga akan membuka berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dinilai perlu diperjelas selama proses persidangan.
Kuasa hukum Yaqut menyoroti sejumlah nama yang disebut menerima uang serta memiliki peran dalam perkara tersebut, tetapi belum seluruhnya diproses secara hukum.
Dakwaan Sebut Aliran Fee Mencapai Miliaran Rupiah
Dalam surat dakwaan, JPU KPK mengungkap adanya aliran dana dengan nilai mencapai USD 7,3 juta, Rp3,9 miliar, SAR16.000, serta Rp121,2 miliar.
Sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama disebut memperoleh fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), asosiasi PIHK, maupun pihak lainnya.
Beberapa nama yang tercantum antara lain mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ia disebut menerima USD5,1 juta dan Rp330 juta.
Kemudian mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief disebut menerima USD5.000 dan SAR16.000.
Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Agus Syafi’i disebut menerima USD41.500 dan Rp3,2 miliar.
Nama lainnya adalah mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi yang disebut menerima USD48.000.
Sementara itu, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi disebut menerima USD127.500 serta Rp60 juta.
Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Mohamad Ivan Soerjanata disebut menerima USD23.000.
Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag Jaja Jaelani juga disebut menerima USD5.000.
Selain itu, anggota Komisi VIII DPR Buchori Yusuf disebut menerima USD56.000 yang dikaitkan dengan percepatan penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Kuasa Hukum Nilai Posisi Yaqut Janggal
Mellisa menilai terdapat kejanggalan dalam penetapan Yaqut sebagai terdakwa.
Menurutnya, keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan dikeluarkan dalam kondisi yang terbatas dan berkaitan dengan kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Ia mempertanyakan mengapa keputusan yang disebut diambil dalam situasi tersebut justru menjadi dasar untuk menjerat kliennya sebagai terdakwa.
Tim kuasa hukum juga menilai masih terdapat bagian-bagian penting dalam perkara yang perlu dibuka secara lebih terang di persidangan.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Yaqut disebut melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Perbuatan tersebut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Selain dugaan kerugian negara, Yaqut juga didakwa memperoleh keuntungan pribadi senilai USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.
Perkara tersebut menjerat Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Jaksa menduga Yaqut mengatur perubahan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen.
Menurut JPU, perubahan tersebut tidak didukung kajian teknis yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan.
Jaksa juga menyatakan dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut.
Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi PIHK, disebut turut memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.
Atas perkara itu, Yaqut didakwa dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Proses persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi tim kuasa hukum Yaqut untuk menyampaikan perlawanan sekaligus menguji dakwaan yang diajukan jaksa.
Editor : Ali Mustofa