Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Disebut Capai Rp622 Miliar

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:41 WIB
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas , Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas , Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADAR KUDUS - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadapi dakwaan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota tambahan jemaah haji pada periode 2023-2024.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut dugaan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41.

Tidak hanya menyebabkan kerugian negara, Yaqut juga didakwa memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri.

Jaksa menyebut mantan Menteri Agama tersebut menerima atau memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500, yang jika dikonversikan ke rupiah mencapai sekitar Rp4,8 miliar.

Dakwaan tersebut disampaikan dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Dalam perkara ini, Yaqut tidak didakwa seorang diri. Ia didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Kerugian Negara Ratusan Miliar

Jaksa KPK menyatakan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp622 miliar.

Perhitungan itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dilakukan untuk menghitung kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 dan 2024.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran berkaitan dengan mekanisme pengisian kuota tambahan untuk jemaah haji khusus.

Jaksa menduga pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Kebijakan itu disebut diarahkan untuk memenuhi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kuota tambahan haji khusus pada 2023 dan 2024 diisi dengan jemaah yang tidak sesuai dengan ketentuan masa tunggu.

Kondisi tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan sejumlah pihak.

Dugaan Keuntungan USD 271.500

Selain memaparkan kerugian negara, JPU KPK juga mengungkap adanya dugaan keuntungan pribadi yang diterima Yaqut.

Jaksa menyebut Yaqut diduga memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500.

Jika menggunakan nilai konversi yang disebut dalam dakwaan, jumlah tersebut setara dengan kurang lebih Rp4,8 miliar.

Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan proses percepatan keberangkatan jemaah yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan.

Jaksa juga menduga Yaqut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota tambahan haji khusus pada 2024 menjadi 50 persen.

Menurut jaksa, perubahan pembagian kuota tersebut tidak dilandasi kajian teknis yang memadai sebagai dasar pengambilan kebijakan.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Sejumlah Pihak Disebut Ikut Diuntungkan

JPU KPK juga menyatakan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut.

Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi yang bergerak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut mendapatkan keuntungan dari pengaturan kuota tambahan tersebut.

Jaksa menduga proses pembagian kuota yang tidak sesuai mekanisme memberikan ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk memperoleh manfaat dari keberangkatan jemaah haji khusus.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, Yaqut didakwa dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Selain itu, dakwaan juga mencantumkan Pasal 5 serta Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Yaqut juga didakwa berdasarkan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, termasuk Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123.

Seluruh dugaan tersebut kini menjadi materi perkara yang akan diuji dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Editor : Ali Mustofa
eks menteri agama kpk kerugian negara yaqut cholil qoumas Korupsi Kuota Haji