JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada DPR RI. Nama Destry diajukan melalui Surat Presiden (Surpres) yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ke DPR pada Senin (10/8/2026).
Pengajuan satu nama tersebut menjadi langkah penting setelah posisi Gubernur BI mengalami pergantian mendadak menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo pada akhir Juli 2026. Destry yang sebelumnya menjabat Deputi Gubernur Senior BI kini menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur sementara.
“Namanya tunggal, satu nama Bu Destry,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Dengan masuknya nama Destry ke DPR, proses pergantian pucuk pimpinan bank sentral memasuki tahapan berikutnya. DPR, melalui Komisi XI sebagai mitra kerja BI, akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebelum memberikan persetujuan.
Secara hukum, pengangkatan Gubernur BI memang membutuhkan persetujuan DPR. Undang-Undang Bank Indonesia mengatur bahwa Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan serta diangkat Presiden dengan persetujuan DPR. Jika calon ditolak, Presiden harus mengajukan nama baru sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Artinya, Destry belum otomatis menjadi Gubernur BI definitif. Keputusan akhir masih bergantung pada proses politik dan uji kelayakan di DPR.
Pengajuan Destry menjadi perhatian pasar karena terjadi ketika stabilitas nilai tukar dan arah kebijakan moneter menjadi sorotan. Pada perdagangan Senin (10/8/2026), rupiah dilaporkan menguat terhadap dolar Amerika Serikat. Data Refinitiv yang dikutip CNBC Indonesia menunjukkan rupiah pada sekitar pukul 13.33 WIB berada di level Rp17.740 per dolar AS, menguat 0,81 persen dari posisi penutupan sebelumnya.
Penguatan tersebut terjadi bersamaan dengan munculnya kepastian mengenai figur yang diajukan untuk memimpin BI. Sebelumnya, ketidakpastian mengenai siapa yang akan mengisi posisi gubernur definitif menjadi salah satu perhatian pelaku pasar setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.
Namun, penguatan rupiah tidak bisa semata-mata dianggap sebagai dampak langsung pengajuan Destry. Nilai tukar dipengaruhi banyak faktor, mulai dari pergerakan dolar AS, sentimen pasar global, arus modal, kebijakan moneter hingga kondisi fundamental ekonomi domestik.
Di sisi kebijakan moneter, BI pada Rapat Dewan Gubernur 21-22 Juli 2026 mempertahankan BI-Rate di level 5,75 persen. Pada periode yang sama, Deposit Facility berada di 4,75 persen dan Lending Facility sebesar 6,50 persen.
BI juga mencatat inflasi IHK Juni 2026 sebesar 3,34 persen secara tahunan, sementara target inflasi 2026 berada pada kisaran 2,5 persen plus-minus 1 persen. Data tersebut menunjukkan tantangan yang akan dihadapi calon gubernur BI bukan hanya menjaga nilai tukar, tetapi juga memastikan stabilitas harga dan sistem keuangan tetap terjaga.
Destry bukan sosok baru dalam lingkaran pengambilan kebijakan ekonomi Indonesia. Ia telah menjabat Deputi Gubernur Senior BI sejak 2019 dan kembali ditetapkan untuk periode 2024-2029. Pengangkatannya sebagai Deputi Gubernur Senior pada periode kedua ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2024 dan ia mengucapkan sumpah jabatan pada 7 Agustus 2024.
Sebelum masuk BI, Destry memiliki pengalaman panjang di bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan. Ia pernah menjadi Senior Economic Adviser Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada 2000-2003, peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas, serta Kepala Ekonom Bank Mandiri.
Ia juga pernah memimpin Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN pada 2014-2015 dan menjadi anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2015-2019.
Dari sisi pendidikan, Destry merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Master of Science di bidang Regional Science dari Cornell University, Amerika Serikat.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu modal yang akan diuji DPR apabila proses pencalonannya berlanjut. Komisi XI sebelumnya dalam proses seleksi pejabat BI juga mendalami kompetensi calon, integritas, rekam jejak, pemahaman terhadap fungsi bank sentral serta visi menghadapi tantangan ekonomi nasional dan global.
Penunjukan Destry juga memiliki konteks penting karena BI merupakan bank sentral yang memiliki mandat menjaga stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Sementara itu, status Destry sebagai pejabat gubernur sementara bermula setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI. BI mengonfirmasi pada 27 Juli 2026 bahwa pengunduran diri Perry dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi. Sesuai ketentuan UU BI, Deputi Gubernur Senior kemudian ditetapkan sebagai pejabat gubernur sementara.
Kini, perhatian beralih ke DPR. Jika Destry lolos uji kelayakan dan kepatutan serta memperoleh persetujuan parlemen, ia berpeluang mengubah status dari pejabat sementara menjadi Gubernur BI definitif.
Bagi pasar keuangan, kepastian tersebut menjadi faktor penting karena kepemimpinan bank sentral akan berhadapan langsung dengan sejumlah tantangan, termasuk menjaga stabilitas rupiah, mengendalikan inflasi, mempertahankan kredibilitas kebijakan moneter dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, pencalonan Destry bukan sekadar pergantian figur di kursi tertinggi BI. Keputusan DPR nantinya akan menentukan siapa yang memegang kendali kebijakan moneter Indonesia dalam menghadapi dinamika ekonomi domestik dan tekanan global dalam beberapa tahun ke depan.
Editor : Mahendra Aditya