Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Balikpapan Dipertanyakan, Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Desak KY Buka Progres

Ali Mustofa • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 16:23 WIB
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H. (ISTIMEWA)
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H. (ISTIMEWA)

RADAR KUDUS – PT Duta Manuntung melalui tim kuasa hukumnya meminta Komisi Yudisial (KY) RI memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Laporan tersebut telah diajukan sejak April 2026, namun hingga Agustus pihak perusahaan mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai proses penanganannya.

Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Andi Syarifuddin, SH., MH., menyebut kliennya mempertanyakan lamanya proses tersebut.

Menurut dia, laporan yang berkaitan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan itu dinilai memiliki substansi penting karena pihak pelapor menganggap terdapat pertentangan antara putusan perkara perdata dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Laporan pengaduan kepada KY disebut telah disampaikan pada 10 April 2026 oleh anggota tim kuasa hukum, Dr. Usman. Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi 0080/L/KY/V/2026 dan berkaitan dengan majelis hakim PN Balikpapan yang menangani Perkara Perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp.

Majelis hakim yang dilaporkan terdiri atas Ari Siswanto, S.H., M.H. selaku hakim ketua, Andri Wahyudi, S.H. sebagai hakim anggota pertama, serta Annende Carnova, S.H., M.Hum. sebagai hakim anggota kedua.

Menurut kuasa hukum PT Duta Manuntung, persoalan utama dalam laporan tersebut berkaitan dengan isi putusan perkara perdata mengenai kepemilikan sertifikat tanah.

Pihak perusahaan menilai putusan tersebut bertentangan dengan putusan perkara pidana yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum menyebut putusan pidana tersebut menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek perkara telah digelapkan dari perusahaan.

"Putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang inkrah ini merupakan cacat hukum yang serius. Hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip kepatutan, keteraturan, dan integritas dalam KEPPH, karena menunjukkan ketidakcermatan hakim atau adanya itikad tidak baik dalam memutus perkara," ujar Dr. Andi.

Namun, dugaan pelanggaran etik tersebut merupakan substansi pengaduan dari pihak PT Duta Manuntung dan masih menjadi materi yang ditangani oleh KY.

Dr. Andi mengatakan proses pengaduan di KY pada awalnya berjalan sesuai dengan harapan pelapor. KY sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak pelapor, yakni Rudi Yulianto, S.E. dan Supriyono, S.E., pada 12 Juni 2026.

Namun, menurut pihak kuasa hukum, agenda tersebut kemudian dibatalkan pada 4 Juni 2026. Pembatalan itu disampaikan melalui Surat Nomor 2773/PIM.LM.04.01/06/2026 dan 2774/PIM.LM.04.01/06/2026.

Pihak kuasa hukum mengaku tidak mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai alasan pembatalan pemeriksaan tersebut.

"Setelah menunggu satu bulan tanpa informasi, pada 9 Juli 2026 kami mendatangi KY dan hanya diberikan Lembar Informasi Perkembangan Laporan yang menyatakan statusnya 'Dalam Penanganan'. Tidak ada penjelasan sejauh mana progresnya, padahal sudah dua bulan sejak pembatalan pemeriksaan saksi," kata Dr. Andi.

Hingga Agustus 2026, pihak PT Duta Manuntung menyatakan belum memperoleh pembaruan maupun pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan lebih lanjut atas laporan tersebut.

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum PT Duta Manuntung menyampaikan tiga permintaan kepada KY.

Pertama, mereka meminta informasi tertulis mengenai tahapan dan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran KEPPH.

Kedua, mereka meminta kepastian mengenai jadwal pemeriksaan ulang terhadap dua saksi yang sebelumnya telah diagendakan.

Ketiga, pihak pelapor meminta penjelasan apabila terdapat kendala teknis maupun hambatan lain yang menyebabkan proses penanganan laporan berlangsung cukup lama.

Dr. Andi menegaskan pihaknya menginginkan kepastian dan transparansi dalam proses pengaduan tersebut.

Menurut dia, substansi laporan dinilai penting sehingga pihak perusahaan berharap KY memberikan penjelasan mengenai status penanganannya.

"Kami menuntut kepastian hukum dan transparansi. Mengingat pentingnya perkara ini dan substansi pelanggaran yang sangat serius, jika dalam waktu dekat KY tidak juga menindaklanjuti laporan kami dan memberikan kejelasan, maka kami tidak punya pilihan lain selain menyurat resmi dan melaporkan sikap KY ini ke Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

Editor : Ali Mustofa
pn balikpapan pt duta manuntung pelanggaran kode etik kuasa hukum komisi yudisial