Terungkap! 7 Fakta Kasus Mutilasi Depok, dari Cekcok hingga Barang Korban Dijual

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 08:48 WIB
Saepul (26), pelaku yang memutilasi pria kenalan di Depok ditangkap polisi. (dok. Istimewa)
Saepul (26), pelaku yang memutilasi pria kenalan di Depok ditangkap polisi. (dok. Istimewa)

RADAR KUDUS - Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok mengungkap rangkaian fakta yang mengejutkan. Polisi menyebut tersangka Saepul (26) awalnya berniat menguasai sepeda motor Honda PCX milik korban. Perselisihan saat pertemuan di sebuah kontrakan kemudian berujung pada pembunuhan dan mutilasi.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perkara tersebut. Saepul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap setelah melarikan diri ke wilayah Pandeglang, Banten. Berikut tujuh fakta penting yang terungkap dari penyidikan hingga 10 Agustus 2026.

Pertama, polisi menyebut sepeda motor korban menjadi salah satu motif utama. Menurut penyidik, niat tersebut muncul setelah Saepul melihat foto Kunaefi sedang menggunakan Honda PCX berwarna hitam. Karena mengaku sedang mengalami tekanan ekonomi, tersangka kemudian disebut berencana mengambil kendaraan tersebut.

Baca Juga: Tak Punya SHM? Bantuan Bedah Rumah Kini Bisa Diakses, Ini Syarat Terbarunya

Bahkan, menurut keterangan polisi, pada 23 Juli 2026 Saepul sempat menghubungi seorang temannya dan menyampaikan keinginannya untuk memiliki sepeda motor. Ketika ditanya bagaimana caranya, ia disebut menjawab bahwa kemungkinan harus membunuh seseorang.

Kedua, pertemuan korban dan tersangka berakhir dengan pertengkaran. Keduanya sebelumnya berkenalan melalui media sosial dan kemudian sepakat bertemu di kontrakan yang berada di kawasan Cipayung, Depok.

Polisi menyebut pertemuan tersebut berkembang menjadi cekcok. Dalam keterangan yang disampaikan penyidik, terjadi perselisihan terkait ajakan hubungan intim yang disebut ditolak korban. Pertengkaran kemudian berubah menjadi kekerasan hingga Saepul menyerang Kunaefi menggunakan pisau.

Keterangan mengenai hubungan dan ketertarikan seksual tersebut masih merupakan bagian dari hasil pendalaman penyidik. Informasi itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi kelompok LGBT atau menghubungkan orientasi seksual dengan tindak kriminal.

Baca Juga: 1500813 Resmi Diluncurkan, Ini 5 Layanan Darurat Dishub Jakarta yang Bisa Diakses Warga

Ketiga, setelah korban meninggal, tersangka diduga melakukan mutilasi untuk membuang jasad dan menghilangkan jejak. Polisi menyebut tubuh korban dipotong pada bagian tertentu, kemudian dikemas menggunakan plastik dan karung.

Sebagian jasad kemudian dibuang di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Pancoran Mas. Sementara bagian kaki dibuang ke aliran Kali Licin di wilayah Pitara, Depok. Polisi selanjutnya melakukan pencarian dan membawa tersangka ke sejumlah lokasi untuk menunjukkan tempat pembuangan.

Keempat, jasad korban sempat berada di dalam karung selama beberapa hari sebelum identitas kasus tersebut diketahui. Sebagian tubuh ditemukan warga pada 4 Agustus 2026 setelah karung yang berada di kawasan Tanah Merah awalnya dikira berisi sampah. Penemuan itu kemudian membuka penyelidikan pembunuhan dan mutilasi.

Polisi selanjutnya mengidentifikasi korban sebagai Kunaefi dan memburu tersangka yang telah meninggalkan lokasi.

Kelima, Saepul tidak hanya membawa sepeda motor korban, tetapi juga menjual sejumlah barang milik korban melalui marketplace Facebook. Polisi menyebut Honda PCX dijual seharga Rp9,9 juta, sedangkan ponsel OPPO Reno 5 dilepas sekitar Rp950 ribu.

Total uang yang diperoleh dari penjualan kedua barang tersebut mencapai Rp10,85 juta. Berdasarkan pemeriksaan polisi, uang itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penguasaan harta korban menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Keenam, penyidik menemukan aktivitas Saepul di sejumlah grup media sosial yang berkaitan dengan komunitas LGBT. Polisi menyebut setidaknya ada lima grup di Facebook dan WhatsApp yang masih didalami.

Namun, informasi mengenai keanggotaan grup tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Keberadaan seseorang dalam sebuah grup atau komunitas tidak dengan sendirinya membuktikan motif pembunuhan. Dalam perkara ini, penyidik masih menghubungkan berbagai bukti, keterangan saksi, pemeriksaan tersangka, serta temuan digital untuk mengungkap motif secara utuh.

Ketujuh, latar belakang Saepul ternyata cukup beragam. Kepada penyidik, tersangka mengaku pernah bekerja sebagai koki, khususnya menangani pemotongan daging. Ia juga mengaku pernah menjadi guru matematika tingkat SMP dan pernah mengikuti sebuah ajang musik dangdut di televisi.

Polisi menduga pengalaman bekerja sebagai pemotong daging berkaitan dengan kemampuan tersangka ketika memotong jasad korban. Namun, dugaan tersebut tetap merupakan bagian dari penyidikan dan tidak boleh disimpulkan sebagai penyebab tunggal terjadinya mutilasi.

Dari rangkaian fakta tersebut, kasus Depok memperlihatkan adanya beberapa lapisan yang sedang dibongkar penyidik: dugaan motif ekonomi, konflik dalam pertemuan, pembunuhan, upaya menghilangkan jejak, hingga penjualan barang korban. Polisi juga masih mendalami aktivitas digital dan hubungan antara korban dengan tersangka sebelum kejadian.

Secara kronologis, peristiwa bermula dari perkenalan melalui media sosial yang berlanjut ke pertemuan di kontrakan pada 23 Juli 2026. Pertemuan itu berakhir dengan kekerasan hingga korban meninggal. Setelahnya, tersangka diduga memutilasi jasad, membuang bagian tubuh di lokasi berbeda, membawa kendaraan korban, lalu menjual sejumlah barang milik korban.

Saepul akhirnya ditangkap sehari setelah penemuan jasad, ketika polisi mengejarnya hingga wilayah Pandeglang, Banten. Ia kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP sebagaimana diberitakan sejumlah media. Ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan dapat mencapai pidana seumur hidup atau pidana mati, tergantung konstruksi perkara dan pembuktian di persidangan.

Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Karena itu, motif dan sejumlah keterangan yang berasal dari tersangka maupun hasil penyidikan perlu dibaca sebagai informasi berdasarkan proses penyelidikan kepolisian, bukan sebagai putusan akhir pengadilan.

Editor : Mahendra Aditya
mutilasi Depok pelaku mutilasi Depok Saepul mutilasi Kunaefi kasus mutilasi Depok 2026 motif mutilasi Depok