Tak Punya SHM? Bantuan Bedah Rumah Kini Bisa Diakses, Ini Syarat Terbarunya

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 08:45 WIB
LAYAK HUNI: Salah satu RTLH yang disulap jadi rumah layak huni.
LAYAK HUNI: Salah satu RTLH yang disulap jadi rumah layak huni.

RADAR KUDUS - Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan bantuan program bedah rumah. Kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak lagi menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan kelayakan penerima, karena aturan terbaru mengedepankan aspek penguasaan atau penggunaan rumah yang ditempati.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Juli 2026 dan mulai berlaku sehari kemudian. Regulasi ini menjadi dasar terbaru dalam pelaksanaan bantuan perumahan, termasuk penyederhanaan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang menghuni rumah tidak layak.

Perubahan pendekatan ini penting bagi warga yang selama ini tinggal di rumah yang secara faktual mereka kuasai dan tempati, tetapi belum mempunyai dokumen kepemilikan tanah berupa SHM. Dengan skema baru, status penguasaan hunian menjadi salah satu aspek yang dapat digunakan dalam proses pengusulan bantuan, sehingga akses masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada keberadaan sertifikat hak milik.

Kementerian PKP juga menjelaskan bahwa penyederhanaan administrasi dilakukan agar program bantuan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang memang membutuhkan. Dalam praktiknya, status penguasaan rumah tetap harus dapat dibuktikan melalui dokumen atau pernyataan yang sesuai ketentuan dan diketahui oleh pemerintah setempat.

Meski persyaratannya dibuat lebih fleksibel, pelonggaran ini bukan berarti semua rumah tanpa SHM otomatis memperoleh bantuan. Calon penerima tetap harus memenuhi kriteria program, termasuk persyaratan terkait kondisi rumah, status sosial ekonomi, lokasi hunian, serta hasil verifikasi dan validasi di lapangan.

Aspek lokasi juga tetap menjadi perhatian. Rumah yang berada di kawasan yang bermasalah secara tata ruang atau menempati lokasi yang tidak semestinya tidak serta-merta dapat dimasukkan dalam program. Karena itu, masyarakat tetap perlu memastikan status dan lokasi hunian sebelum mengajukan bantuan.

Selain persoalan dokumen, perubahan kebijakan juga menyentuh kriteria rumah yang membutuhkan perbaikan. Program diarahkan agar tidak hanya menyasar rumah yang mengalami kerusakan sangat berat. Komponen tertentu yang sudah tidak memenuhi kelayakan dapat menjadi bagian dari penanganan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Dengan pendekatan tersebut, konsep bedah rumah semakin diarahkan pada peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah, bukan semata-mata persoalan status kepemilikan tanah. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang selama ini dikenal masyarakat sebagai program bedah rumah, memang ditujukan untuk membantu peningkatan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Dokumen teknis Kementerian PKP mendefinisikan BSPS sebagai dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas maupun pembangunan baru rumah swadaya.

Kebijakan perumahan pemerintah juga terus dikembangkan melalui berbagai program yang saling terhubung. Pada Juli 2026, Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN bahkan mengumumkan integrasi sertifikasi gratis bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dengan program BSPS. Pemerintah menyebut langkah tersebut ditujukan agar peningkatan kualitas rumah dapat berjalan beriringan dengan penguatan kepastian hukum atas hunian.

Artinya, warga yang belum mempunyai SHM tidak perlu langsung menganggap dirinya tertutup dari peluang mendapatkan bantuan. Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa program bedah rumah bukan bantuan otomatis hanya karena seseorang menempati rumah tanpa sertifikat.

Calon penerima tetap harus masuk dalam kategori yang ditentukan pemerintah dan melewati proses pendataan, pengusulan, verifikasi, serta penetapan. Pemerintah daerah juga mempunyai peran penting dalam memastikan data calon penerima sesuai kondisi sebenarnya.

Kementerian PKP sendiri masih mempercepat pelaksanaan BSPS sebagai bagian dari agenda penyediaan hunian yang lebih layak. Pada Juli 2026, kementerian menyatakan percepatan bedah rumah dilakukan agar bantuan dapat diterima masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran dan transparan.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah rumahnya berpeluang masuk program, langkah paling aman adalah menghubungi pemerintah desa atau kelurahan, dinas perumahan setempat, atau mengikuti mekanisme pengusulan resmi yang ditetapkan pemerintah. Jangan memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan sebagai penerima bantuan karena proses penetapan tetap mengikuti verifikasi dan ketentuan program.

Perubahan aturan ini pada akhirnya memberikan sinyal bahwa pemerintah ingin memperluas jangkauan bantuan rumah layak huni. Fokusnya bukan sekadar apakah seseorang memegang SHM, tetapi apakah hunian tersebut benar-benar ditempati, memenuhi kriteria program, dan membutuhkan peningkatan kualitas berdasarkan hasil verifikasi.

Editor : Mahendra Aditya
bedah rumah 2026 syarat bedah rumah bantuan bedah rumah tanpa SHM BSPS 2026 Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026