BANYUMAS — Keluarga Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian anggota keluarganya.
Laporan tersebut telah diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Langkah hukum itu bukan ditujukan untuk menuduh pihak tertentu. Keluarga justru menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menelusuri fakta dan memastikan apakah kematian Sutrimo merupakan peristiwa yang wajar atau terdapat hal lain yang perlu diungkap.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah keluarga mengikuti perkembangan informasi mengenai kematian Sutrimo yang dinilai simpang siur.
“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” ujar Aan, Sabtu malam (8/8).
Keluarga Tak Tunjuk Siapa Pun sebagai Terlapor
Dalam laporan yang dibuat, keluarga tidak mencantumkan nama maupun menunjuk seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kematian Sutrimo.
Menurut Aan, keluarga menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat kepolisian.
Mereka berharap pemeriksaan resmi dapat memberikan jawaban berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.
“Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada penyidik,” katanya.
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa keluarga belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo.
Aan bahkan meminta masyarakat dan media tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan kepolisian selesai.
Berawal dari Informasi yang Beredar
Sutrimo diketahui pernah bekerja sebagai kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Sebelum meninggal, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ia kemudian dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Aan, ketika jenazah Sutrimo tiba di rumah, keluarga pada awalnya tidak menemukan sesuatu yang secara langsung menimbulkan kecurigaan.
Namun, berbagai informasi yang kemudian muncul membuat keluarga merasa perlu mendapatkan penjelasan secara resmi.
Keluarga, kata Aan, sebenarnya telah berusaha menerima kepergian Sutrimo. Akan tetapi, beredarnya berbagai kabar mengenai kematian tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya.
“Karena berita simpang siur ke sana-ke sini, mengganggu lingkungan sekitar, buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian,” tegasnya.
Polisi Diharapkan Ungkap Fakta
Keputusan menempuh jalur hukum diambil setelah keluarga melakukan pembahasan selama dua hari.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk memastikan fakta mengenai kematian Sutrimo melalui mekanisme hukum.
Keluarga tidak meminta kesimpulan tertentu. Mereka hanya ingin penyebab kematian Sutrimo dapat diketahui secara jelas melalui proses pemeriksaan yang dilakukan aparat berwenang.
Aan juga mengingatkan agar pemberitaan maupun pembicaraan publik mengenai kasus tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian.
Terlebih, keluarga masih berada dalam suasana duka.
“Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar,” pungkas Aan.
Dengan laporan tersebut, penyebab kematian Sutrimo kini diharapkan dapat memperoleh kejelasan melalui proses hukum.
Publik pun diminta menunggu hasil penyelidikan sebelum mengaitkan kematian tersebut dengan dugaan atau tuduhan tertentu.
Editor : Mahendra Aditya