RADAR KUDUS - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dibawa keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat meninggalkan rutan, Febrie tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie keluar dari Rutan Merah Putih sekitar pukul 13.05 WIB.
Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau dengan pengawalan ketat aparat TNI.
Sebelum naik ke kendaraan, Febrie juga terlihat membawa sebuah map berwarna biru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya menerima permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk membawa Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung.
Proses pemindahan dilakukan setelah Febrie melaksanakan salat Jumat di dalam rutan.
"Benar, KPK menerima permintaan pembantaran dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Saudara FA. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung siang ini," ujar Budi kepada awak media, Jumat (7/8).
Menurut Budi, penempatan Febrie di Rutan Merah Putih KPK merupakan bagian dari koordinasi dan kerja sama antarlembaga penegak hukum dalam penanganan perkara yang sedang berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Ia menegaskan Febrie akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Benar, saya mendapat informasi bahwa siang ini akan ada pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung," kata Febri.
Ia juga memastikan bahwa kliennya akan memenuhi seluruh proses hukum yang dijalankan penyidik. "Pak FA tentu akan kooperatif," tambahnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU.
Status tersebut berkaitan dengan penyitaan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di kediamannya di kawasan Sentul.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka.
Keduanya diduga ikut terlibat dalam praktik pencucian uang bersama Febrie Adriansyah. Hingga kini, penyidik Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan dan mendalami kasus tersebut.