RADAR KUDUS – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (7/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, tempat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut kini menjalani masa penahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, Febrie akan dimintai keterangan oleh Tim 9 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Febrie merupakan bagian dari pengembangan sejumlah perkara yang kini ditangani Kejagung.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Saat ini Kejagung tengah menangani empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) hasil pelimpahan dari Polri.
Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU setelah penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah saat menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Adapun tiga penyidikan lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi di PT ASABRI, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).
Untuk mengusut seluruh perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa senior.
Sebagian besar anggota tim diketahui memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, penyidik Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di kafe de'Clan Signature, petugas menemukan sebuah brankas tersembunyi berisi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp259,159 juta.
Total nilai temuan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Jawa Barat.
Dari sebuah brankas terkunci, penyidik menyita tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Jika dikonversi ke rupiah, keseluruhan aset yang ditemukan diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.