Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengisyaratkan bakal melakukan perluasan basis perpajakan pada tahun anggaran 2027 mendatang.
Langkah strategis ini ditempuh guna mendongkrak pundi-pundi penerimaan negara dengan membidik kelompok masyarakat maupun sektor ekonomi yang selama ini dinilai belum optimal dalam menyetorkan kewajiban pajaknya.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menjelaskan bahwa penguatan sektor pajak tersebut masuk ke dalam koridor kebijakan fiskal yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
"Kebijakan 2027 terkait perpajakan tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto saat memaparkan materi dalam agenda Konsultasi Publik RUU APBN TA 2027 yang digelar secara daring, Jumat (7/8/2026).
Properti Komersial dan Rumah Kedua Jadi Sorotan
Sebagai gambaran lapangan, Rofyanto menyoroti potensi penerimaan dari kepemilikan aset properti hunian ganda.
Pihaknya menilai kepemilikan rumah lebih dari satu unit memiliki indikasi kuat dimanfaatkan untuk kegiatan bernilai ekonomi, seperti disewakan atau dikontrakkan, sehingga layak dijadikan objek pajak yang proporsional.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," jelasnya.
Integrasi Sinergi Lembaga dan Penguatan Sistem 'Coretax'
Guna mengeksekusi perluasan objek pajak ini secara efektif, Kemenkeu berkomitmen mengintensifkan sinergisitas antar-instansi guna memantau serta meningkatkan angka kepatuhan para wajib pajak.
Di saat bersamaan, perbaikan infrastruktur teknologi informasi perpajakan juga terus dipacu.
Pemerintah tengah melakukan penyempurnaan secara berkala terhadap sistem administrasi perpajakan terpadu, Coretax System, agar mampu memproses dan menganalisis data perpajakan nasional secara lebih komprehensif dan akurat.
"Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan, termasuk pemanfaatan teknologi. Jadi pemerintah sedang mengembangkan Coretax, terus diperbaiki dan disempurnakan untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," pungkas Rofyanto.
Editor : Iwan Arfianto