RADAR KUDUS - Masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus mengantre di kantor Samsat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang kembali beroperasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Sebanyak 14 titik layanan disiapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mempermudah wajib pajak mengurus administrasi kendaraan bermotor.
Program Samsat Keliling menjadi salah satu layanan publik yang rutin dihadirkan guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Mobil layanan ditempatkan di berbagai lokasi strategis seperti kantor Samsat, pusat perbelanjaan, kantor kelurahan, kawasan perkantoran, hingga ruang publik yang mudah dijangkau.
Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: IHSG Diprediksi Bergerak Sideways, Investor Pantau Cadangan Devisa BI dan Data Tenaga Kerja AS
Namun, perlu diketahui bahwa Samsat Keliling tidak melayani pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, penggantian pelat nomor (TNKB), mutasi kendaraan, balik nama kendaraan, maupun penerbitan STNK baru. Untuk layanan tersebut, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
Sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling, masyarakat diimbau memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipersiapkan agar proses pembayaran berjalan lancar. Dokumen yang wajib dibawa meliputi:
-
KTP elektronik (e-KTP) asli beserta fotokopi.
-
STNK asli beserta fotokopi.
-
BPKB asli beserta fotokopi sebagai dokumen pendukung.
-
Kendaraan tidak memiliki tunggakan yang memerlukan proses administrasi khusus di kantor Samsat.
Berikut jadwal lengkap layanan Samsat Keliling Jadetabek pada Jumat, 7 Agustus 2026:
Jakarta Pusat
-
Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat, pukul 08.00–14.00 WIB
-
Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB
Jakarta Utara
-
Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara, pukul 08.00–14.00 WIB
-
Halaman Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB
Jakarta Barat
-
Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB
Jakarta Selatan
-
Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan, pukul 09.00–15.00 WIB
-
Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, pukul 09.00–14.00 WIB
Jakarta Timur
-
Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur, pukul 08.00–14.00 WIB
-
Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB
Kota Tangerang
-
Alun-Alun Cibodas, pukul 09.00–13.00 WIB
-
Area Parkir Busway Foodmasphere, pukul 09.00–13.00 WIB
Ciledug
-
Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pukul 09.00–14.00 WIB
-
Fresh Market Green Lake City, Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB
Serpong
-
Halaman Parkir Samsat Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB
-
ITC BSD, pukul 16.00–18.00 WIB
Ciputat
-
Halaman Parkir Samsat Ciputat, pukul 09.00–12.00 WIB
-
Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB
Kelapa Dua
-
G Town Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB
Kota Bekasi
-
Pizza Hut Kosambi Jatiasih, pukul 09.00–11.30 WIB
Kabupaten Bekasi
-
Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, pukul 09.00–11.30 WIB
Depok
-
Halaman Parkir Samsat Depok, pukul 08.00–14.00 WIB
-
Kantor Kelurahan Tugu, pukul 09.00–11.00 WIB
Cinere
-
Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–11.30 WIB
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat datang lebih awal untuk menghindari antrean, terutama di lokasi yang berada di pusat keramaian. Wajib pajak juga disarankan memastikan data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik serta membawa dokumen asli dan fotokopinya agar proses pelayanan berlangsung lebih cepat.
Keberadaan Samsat Keliling menjadi salah satu upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan kemudahan akses layanan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Dengan lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Jadetabek, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan tempat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan secara praktis dan efisien.
Editor : Mahendra Aditya