Cara Daftar PKH dan BPNT Lebih Mudah, Pemerintah Buka Layanan Pengajuan di Kantor Kelurahan

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 07:12 WIB
Ilustrasi foto orangtua mendapat bansos
Ilustrasi foto orangtua mendapat bansos.

RADAR KUDUS - Masyarakat kini semakin mudah mengajukan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pemerintah Kecamatan Batam Kota menghadirkan layanan pengajuan bansos melalui Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang ditempatkan di setiap kantor lurah, sehingga warga tidak lagi harus mendatangi Dinas Sosial untuk mengurus administrasi bantuan.

Layanan tersebut mulai dibuka pada 4–7 Agustus 2026 setiap pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Selama periode pelayanan, warga cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili untuk memperoleh pendampingan dalam proses pengajuan bantuan sosial.

Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial sekaligus memangkas antrean di kantor pelayanan.

Baca Juga: Kemensos Percepat Penyaluran PKH dan BPNT, Lebih dari 18 Juta KPM Terima Bansos Triwulan III

Camat Batam Kota, Dwiki Septiawan, menjelaskan bahwa pada tahap awal layanan yang tersedia masih difokuskan pada pengajuan dua program bantuan utama dari pemerintah, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Ke depan, layanan tersebut berpotensi dikembangkan untuk mendukung program perlindungan sosial lainnya sesuai kebutuhan masyarakat.

Penetapan calon penerima bantuan tidak dilakukan secara manual, melainkan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis data resmi pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima bansos.

Sistem ini disusun melalui pemutakhiran data secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial dan pemerintah daerah agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran.

Baca Juga: Fitur Baru Cek Bansos Diluncurkan, Masyarakat Kini Lebih Mudah Perbarui Data PKH dan BPNT Secara Online

Dalam DTSEN, setiap penduduk dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi sosial ekonomi rumah tangga. Kelompok desil 1 hingga desil 4 menjadi prioritas utama penerima berbagai program bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT, karena masuk kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Sementara masyarakat yang berada pada desil lebih tinggi akan dievaluasi sesuai ketentuan dan kondisi ekonomi terbaru.

Selain membuka layanan tatap muka di kantor lurah, Pemerintah Kota Batam juga memperkuat pelayanan berbasis digital melalui Portal Perlinsos Digital yang dikembangkan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM).

Platform ini memungkinkan masyarakat mengajukan bantuan sosial, memantau status permohonan, hingga menyampaikan sanggahan apabila terdapat data yang dinilai tidak sesuai, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Kepala Dinsos PM Kota Batam, Zulkifli, mengatakan digitalisasi layanan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik sekaligus mempercepat proses verifikasi data. Melalui sistem daring tersebut, masyarakat dapat mengetahui perkembangan permohonan secara lebih transparan sehingga tidak perlu lagi menunggu informasi secara manual.

Untuk menggunakan Portal Perlinsos Digital, masyarakat diwajibkan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diaktifkan beserta PIN akses. Setelah masuk ke sistem menggunakan IKD, pemohon akan menjalani proses verifikasi biometrik wajah sebagai langkah pengamanan identitas.

Selanjutnya, pengguna memilih jenis bantuan yang diajukan dan melengkapi data pendukung, termasuk memasukkan nomor pelanggan PLN sebagai bagian dari proses validasi administrasi.

Baca Juga: Cara Cek BPNT Agustus 2026 Lewat HP, Ketahui Status Penerima dan Jadwal Pencairan Rp600.000

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, sistem akan memproses permohonan secara otomatis berdasarkan data yang tersedia dalam DTSEN. Hasil evaluasi mengenai kelayakan penerima bantuan dapat dipantau langsung melalui portal sehingga proses menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Portal Perlinsos juga menyediakan fitur sanggah bagi warga yang merasa terdapat kesalahan data sosial ekonomi. Melalui fitur tersebut, masyarakat dapat mengajukan koreksi agar data yang digunakan pemerintah lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya. Seluruh usulan maupun sanggahan tetap akan diverifikasi oleh petugas sebelum diputuskan menjadi bagian dari pembaruan data nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa pengajuan bantuan melalui Agen Perlinsos maupun Portal Perlinsos Digital tidak menjamin seseorang otomatis menjadi penerima PKH atau BPNT.

Penetapan penerima tetap mengacu pada hasil verifikasi, validasi lapangan, serta kriteria yang ditetapkan dalam DTSEN agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Baca Juga: PKH, BPNT, dan Bantuan Sembako Triwulan III 2026 Mulai Disalurkan, Ini Daftar Penerima dan Cara Mengeceknya

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam juga mengimbau masyarakat yang belum mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital agar segera melakukan aktivasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Aktivasi IKD menjadi salah satu syarat penting untuk mengakses berbagai layanan digital pemerintah, termasuk Portal Perlinsos.

Transformasi layanan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperluas digitalisasi pelayanan publik dan meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial.

Dengan memanfaatkan teknologi, proses pengajuan PKH dan BPNT diharapkan menjadi lebih sederhana, menghemat waktu dan biaya masyarakat, sekaligus mendukung penyaluran bansos yang lebih transparan, cepat, dan tepat sasaran.

Editor : Mahendra Aditya
cara daftar PKH 2026 pengajuan BPNT 2026 Portal Perlinsos Digital DTSEN Kemensos syarat penerima PKH