Tak Percaya Puntung Rokok Jadi Penyebab, DPR Minta Polisi Bongkar Dugaan Pembakaran Lahan di Balik Karhutla Riau

Ali Mustofa • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 15:48 WIB
Ilustrasi petugas memadamkan karhutla. (Manggala Agni Daops Sumatera VI/Siak-Riau Pos)
Ilustrasi petugas memadamkan karhutla. (Manggala Agni Daops Sumatera VI/Siak-Riau Pos)

RADAR KUDUS – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Ia mengaku tidak sepenuhnya yakin kebakaran tersebut hanya disebabkan oleh puntung rokok seperti yang disampaikan pelaku.

Menurut Sahroni, penyidik perlu menggali lebih dalam kemungkinan adanya motif lain di balik peristiwa tersebut.

Terlebih, polisi menemukan bibit kelapa sawit di lokasi kebakaran yang dinilai dapat menjadi petunjuk adanya dugaan pembukaan lahan secara sengaja.

"Saya mengapresiasi gerak cepat Polda Riau mengungkap kasus ini. Tapi saya minta penyidik mendalami lagi motif sebenarnya. Saya ragu ini semata-mata kelalaian. Apalagi polisi menemukan bibit sawit di lokasi," ujar Sahroni, Kamis (6/8).

Politikus Partai NasDem itu menilai pengakuan pelaku tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar dalam mengungkap penyebab kebakaran.

Aparat penegak hukum diminta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau memperoleh keuntungan dari peristiwa tersebut.

Ia menduga kebakaran bisa saja berkaitan dengan upaya pembukaan lahan secara ilegal melalui pembakaran.

Jika dugaan tersebut terbukti, Sahroni meminta seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di baliknya, diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Patut diduga ada upaya pembukaan lahan secara ilegal dengan cara dibakar. Kalau memang ada aktor intelektual yang menyuruh atau mendapat keuntungan dari pembukaan lahan ini, harus dibongkar dan diproses hukum. Jadi jangan berhenti pada pelaku di lapangan saja," tegasnya.

Sahroni juga mendorong kepolisian di seluruh daerah yang memiliki kawasan hutan dan lahan luas untuk memperketat pengawasan terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan.

Menurutnya, pembakaran hutan, pembalakan liar, hingga aktivitas ilegal lainnya harus menjadi perhatian serius karena berdampak besar terhadap masyarakat dan kelestarian alam.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap kawasan hutan merupakan bagian dari penegakan hukum.

Karena itu, aparat kepolisian diharapkan tidak hanya menjaga keamanan masyarakat, tetapi juga memastikan lingkungan tetap terlindungi dari praktik-praktik yang merusak ekosistem. 

Editor : Ali Mustofa
Penyebab kebakaran puntung rokok kelapa sawit kebakaran hutan