DEPOK – Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya mulai terungkap setelah polisi menangkap Saepul (26), pria yang diduga terlibat dalam kematian Kunaefi (51).
Perkara ini sebelumnya bermula dari temuan sebuah karung yang berada di lahan kosong kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas. Warga awalnya mengira karung tersebut berisi sampah. Belakangan, isi karung diketahui merupakan jasad manusia dalam kondisi tidak utuh.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada Kunaefi, warga Cipayung yang sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh istrinya. Polisi selanjutnya mengidentifikasi Saepul sebagai tersangka dan menangkapnya di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Baca Juga: Sulit Bawa Jasad Keluar Kontrakan, Saepul Potong Tubuh Kunaefi lalu Buang di Lokasi Berbeda
Berikut tujuh fakta penting yang telah terungkap dari rangkaian kasus tersebut.
1. Korban bernama Kunaefi, berusia 51 tahun
Polisi mengidentifikasi pria yang ditemukan dalam karung di Tanah Merah sebagai Kunaefi, warga Cipayung, Depok. Korban berusia 51 tahun.
Identitas tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyelidikan karena kondisi jasad yang ditemukan sudah tidak utuh. Polisi menggabungkan hasil identifikasi dengan laporan orang hilang, keterangan saksi, serta penyelidikan di lapangan.
Sebelum identitasnya terungkap, istri Kunaefi telah melaporkan suaminya sebagai orang hilang ke Polres Metro Depok pada 25 Juli 2026 setelah korban tidak kunjung pulang.
Laporan tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi polisi untuk mencocokkan identitas jasad dengan orang yang sebelumnya dinyatakan hilang.
2. Karung berisi jasad sudah berada di Tanah Merah sejak 24 Juli
Karung yang kemudian diketahui berisi jasad Kunaefi ternyata telah berada di kawasan Tanah Merah sejak 24 Juli 2026.
Karena lokasi tersebut dikenal warga sebagai area yang kerap menjadi tempat pembuangan sampah, keberadaan karung berukuran besar itu pada awalnya tidak dianggap mencurigakan.
Jasad baru terungkap pada Selasa, 4 Agustus 2026. Warga yang berada di lokasi membakar karung yang sebelumnya dikira berisi sampah. Saat pembungkus terbakar, muncul bagian tubuh manusia sehingga temuan tersebut segera dilaporkan kepada polisi.
Petugas Polsek Pancoran Mas bersama tim Inafis Polres Metro Depok kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan proses identifikasi.
Baca Juga: Kronologi Mutilasi Depok: Saepul Ajak Kunaefi ke Kontrakan, Cekcok Berujung Pembunuhan
3. Saepul dan Kunaefi berkenalan melalui media sosial
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Saepul dan Kunaefi bukan orang yang sebelumnya diketahui memiliki hubungan dekat. Keduanya disebut berkenalan melalui media sosial.
Mereka kemudian sepakat bertemu secara langsung di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Pertemuan tersebut menjadi titik penting dalam kronologi kasus karena polisi menyebut pembunuhan terjadi setelah keduanya bertemu di lokasi tersebut.
Saepul dalam pemeriksaan mengaku awalnya mengundang Kunaefi ke kontrakan hanya untuk mengobrol. Namun, menurut versinya, pertemuan berubah menjadi cekcok dan berujung pada kekerasan.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik dan harus dicocokkan dengan bukti lain.
4. Pertemuan di kontrakan berubah menjadi pembunuhan
Menurut keterangan polisi, cekcok antara Saepul dan Kunaefi kemudian berujung pada serangan menggunakan senjata tajam.
Saepul mengaku menusuk bagian perut korban menggunakan pisau. Ia juga mengakui melakukan kekerasan pada bagian leher korban.
Dalam pengakuannya, Saepul menyebut tindakan tersebut terjadi setelah adanya kontak fisik dan pertengkaran antara dirinya dan Kunaefi. Namun, polisi masih memeriksa kebenaran detail pengakuan tersebut berdasarkan bukti di lokasi dan keterangan saksi.
Dengan kata lain, kronologi yang berasal dari pernyataan tersangka belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum final.
5. Tubuh korban dipotong dan bagian tubuhnya dibuang di lokasi berbeda
Setelah Kunaefi meninggal, tubuhnya kemudian dipotong.
Polisi menyebut tubuh korban dipotong pada bagian pangkal paha. Bagian tubuh bagian atas kemudian dibungkus menggunakan plastik hitam dan karung sebelum dibuang ke kawasan Tanah Merah.
Sementara itu, kedua kaki korban disebut dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas.
Saepul mengaku pemotongan dilakukan karena kesulitan membawa jasad korban dalam kondisi utuh keluar dari kontrakan. Ia juga menyebut tindakan tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak.
Namun, alasan dan seluruh rangkaian tindakan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan polisi.
6. Saepul membawa motor korban dan melarikan diri ke Pandeglang
Setelah membuang jasad, penyelidikan polisi menemukan adanya jejak barang milik Kunaefi yang dibawa Saepul.
Sepeda motor korban disebut dibawa ke Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan kemudian dijual. Polisi juga menelusuri telepon genggam milik korban yang diduga turut dibawa oleh Saepul.
Jejak tersebut menjadi penting karena mengarahkan penyidik ke wilayah Pandeglang.
Polisi akhirnya menangkap Saepul di kawasan Panimbang pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 04.15 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sejumlah barang yang berkaitan dengan korban juga diamankan dalam proses penangkapan dan penyidikan.
7. Polisi masih mendalami motif dan mencocokkan pengakuan tersangka
Meski Saepul telah diamankan, kasus ini belum sepenuhnya selesai.
Polisi masih mendalami motif pembunuhan dan memastikan bagaimana rangkaian peristiwa sebenarnya terjadi. Pengakuan Saepul mengenai cekcok, penggunaan senjata tajam, mutilasi, hingga pembuangan jasad masih harus dibandingkan dengan hasil pemeriksaan forensik, keterangan saksi, dan barang bukti.
Polisi juga perlu memastikan rangkaian pergerakan Saepul setelah kejadian, termasuk perjalanan ke Panimbang dan penjualan barang milik korban.
Artinya, penangkapan Saepul menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus, tetapi penyidikan masih terus berjalan.
Dari tujuh fakta tersebut, ada satu rangkaian waktu yang menjadi kunci dalam kasus ini. Pada 23 Juli 2026, Saepul dan Kunaefi bertemu di kontrakan Cipayung. Sehari kemudian, karung berisi jasad korban disebut sudah berada di Tanah Merah.
Pada 25 Juli, istri Kunaefi melaporkan suaminya hilang. Hampir dua pekan kemudian, pada 4 Agustus, warga menemukan jasad dalam karung setelah benda yang semula dianggap sampah dibakar.
Tidak sampai satu hari setelah penemuan jasad, polisi berhasil menangkap Saepul di Pandeglang pada dini hari 5 Agustus.
Rangkaian waktu tersebut membuat laporan orang hilang, penemuan jasad, pemeriksaan forensik, penelusuran barang korban, dan pelacakan tersangka saling terhubung dalam penyidikan.
Rumah kontrakan yang menjadi lokasi pertemuan Saepul dan Kunaefi juga telah dipasangi garis polisi. Lokasi tersebut berada di Gang Belimbing, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, sekitar 3,7 kilometer dari lokasi penemuan jasad di Tanah Merah.
Polisi kini masih mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh fakta, termasuk motif, kronologi kekerasan, proses pembuangan jasad, serta kemungkinan adanya barang bukti atau fakta lain yang belum terungkap.
Karena proses penyidikan masih berlangsung, sejumlah detail yang berasal dari pengakuan Saepul tetap perlu ditempatkan sebagai keterangan tersangka, bukan sebagai fakta hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Kasus mutilasi Kunaefi kini memasuki tahap penting. Polisi telah mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku, tetapi pekerjaan berikutnya adalah membuktikan secara menyeluruh bagaimana pembunuhan terjadi dan apa motif di baliknya.
Editor : Mahendra Aditya