Sulit Bawa Jasad Keluar Kontrakan, Saepul Potong Tubuh Kunaefi lalu Buang di Lokasi Berbeda

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 17:23 WIB
Ilustrasi pembunuhan di PPU Kaltim.
Ilustrasi pembunuhan.

DEPOK – Kasus pembunuhan Kunaefi (51) di Depok, Jawa Barat, memasuki babak baru setelah polisi menangkap Saepul (26), pria yang diduga terlibat dalam kematian korban. Salah satu fakta yang kini didalami adalah alasan tubuh korban dipotong sebelum dibuang.

Menurut keterangan kepolisian dan pengakuan Saepul yang masih diperiksa penyidik, mutilasi dilakukan setelah korban meninggal. Saepul disebut mengalami kesulitan membawa jasad Kunaefi dalam kondisi utuh dari rumah kontrakan di kawasan Cipayung.

Tubuh korban kemudian dipotong pada bagian pangkal paha. Bagian tubuh bagian atas dibungkus menggunakan plastik hitam dan karung sebelum dibawa keluar dari lingkungan kontrakan.

Jasad tersebut kemudian dibuang di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Sementara kedua kaki korban dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, yang juga berada di Kecamatan Pancoran Mas.

Baca Juga: Kronologi Mutilasi Depok: Saepul Ajak Kunaefi ke Kontrakan, Cekcok Berujung Pembunuhan

Keterangan mengenai alasan mutilasi ini berasal dari pengakuan Saepul dan masih harus dicocokkan dengan bukti yang ditemukan penyidik. Polisi sebelumnya menegaskan bahwa keterangan tersangka masih dalam tahap pendalaman dan belum seluruhnya dapat dianggap sebagai fakta final.

Peristiwa pembunuhan tersebut bermula dari pertemuan Saepul dengan Kunaefi pada 23 Juli 2026. Keduanya disebut berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipayung.

Saepul mengaku awalnya mengundang Kunaefi untuk berbincang. Namun, menurut versinya, pertemuan tersebut berubah menjadi pertengkaran setelah terjadi kontak fisik antara keduanya.

Dalam pemeriksaan, Saepul mengaku korban sempat menyentuh dirinya dan kemudian terjadi dorong-dorongan. Ia lalu mengambil pisau dan menusuk bagian perut Kunaefi.

Setelah korban terluka, Saepul kembali melakukan kekerasan yang mengenai bagian leher. Kunaefi akhirnya meninggal dunia.

Namun, kronologi tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan. Polisi perlu mencocokkan pengakuan Saepul dengan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, keterangan saksi, bukti forensik, dan barang bukti lainnya.

Setelah korban meninggal, Saepul kemudian disebut berupaya menghilangkan jejak. Tubuh Kunaefi dipotong dan dibungkus sebelum dibawa ke luar kontrakan.

Pengakuan Saepul menyebut tindakan tersebut dilakukan karena jasad utuh sulit dibawa keluar dari lingkungan permukiman. Kondisi sekitar kontrakan yang berada di tengah permukiman disebut membuat pelaku khawatir diketahui warga.

Bagian tubuh korban kemudian dibuang di lokasi berbeda. Tubuh bagian atas ditemukan dalam sebuah karung di kawasan Tanah Merah, sedangkan kedua kaki korban disebut dibuang ke aliran sungai di Pitara.

Selain jasad korban, polisi juga menelusuri barang-barang milik Kunaefi yang dibawa Saepul setelah kejadian.

Baca Juga: Kunaefi Dicari Istri, Sehari Kemudian Dilaporkan Hilang hingga Identitas Korban Mutilasi Depok Terungkap

Penyidik menyebut Saepul membawa sepeda motor dan telepon genggam milik korban ke wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Barang-barang tersebut kemudian diduga dijual.

Polisi mengamankan Saepul di wilayah Panimbang pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 04.15 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan penyidikan, termasuk telepon genggam milik korban dan uang yang diduga berasal dari hasil penjualan barang milik Kunaefi.

Setelah ditangkap, Saepul dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad di kawasan Tanah Merah. Karung yang berisi tubuh korban diketahui telah berada di lokasi sejak 24 Juli 2026.

Pada awalnya, warga tidak mencurigai isi karung tersebut. Benda itu bahkan sempat dianggap sebagai tumpukan sampah yang berada di lahan kosong.

Kondisi berubah pada 4 Agustus 2026 ketika warga membakar karung tersebut. Saat bagian pembungkus terbakar dan meleleh, warga melihat adanya bagian tubuh manusia.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Petugas dari Polsek Pancoran Mas bersama tim Inafis Polres Metro Depok melakukan olah tempat kejadian perkara dan identifikasi.

Korban kemudian diketahui bernama Kunaefi, pria berusia 51 tahun dan warga Cipayung.

Identitas tersebut turut diperkuat oleh laporan orang hilang yang sebelumnya dibuat oleh istri korban. Kunaefi dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 25 Juli 2026 setelah tidak kunjung pulang.

Baca Juga: NGERI! Cuma 3,7 Km dari Lokasi Jasad, Kontrakan Terduga Pelaku Mutilasi Depok Kini Dipasangi Garis Polisi

Laporan orang hilang tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses identifikasi. Polisi kemudian menggabungkan informasi dari keluarga, hasil pemeriksaan forensik, keterangan saksi, serta penyelidikan di lapangan.

Dari rangkaian informasi tersebut, polisi akhirnya mengarah kepada Saepul.

Hubungan antara korban dan Saepul diketahui bermula dari media sosial. Keduanya bukan disebut sebagai pasangan atau keluarga, melainkan kenalan yang kemudian sepakat bertemu secara langsung.

Pertemuan di kontrakan Cipayung itulah yang kini menjadi titik penting penyidikan karena diduga menjadi lokasi terjadinya pembunuhan.

Rumah kontrakan tersebut kemudian dipasangi garis polisi. Lokasinya berada di Gang Belimbing, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, sekitar 3,7 kilometer dari tempat jasad korban ditemukan di Tanah Merah.

Pemilik rumah sebelumnya menyebut Saepul telah mengosongkan kontrakan pada 31 Juli 2026. Rumah tersebut diketahui sempat ditempati Saepul bersama seorang rekannya.

Pemasangan garis polisi dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan sejumlah barang dari dalam rumah yang disebut bukan milik pelaku.

Saat ini, penyidik masih memiliki sejumlah pertanyaan yang harus dijawab untuk menyusun kronologi secara utuh. Di antaranya adalah memastikan rangkaian kejadian di kontrakan, proses pemindahan jasad, lokasi pembuangan bagian tubuh korban, serta perjalanan barang milik korban setelah pembunuhan.

Motif pembunuhan juga masih didalami. Polisi sebelumnya menyebut peristiwa berawal dari cekcok, sementara tindakan membawa dan menjual barang milik korban menjadi bagian lain yang sedang diperiksa dalam penyidikan.

Karena pemeriksaan masih berlangsung, belum tepat menyimpulkan bahwa motif utama kasus ini semata-mata berkaitan dengan persoalan tertentu. Penyidik masih perlu menguji keterangan tersangka dengan bukti yang tersedia.

Begitu pula dengan alasan mutilasi. Pengakuan bahwa jasad dipotong karena sulit dibawa secara utuh merupakan keterangan dari tersangka yang masih harus diverifikasi.

Yang telah terungkap sejauh ini adalah adanya penemuan jasad Kunaefi dalam kondisi tidak utuh di Tanah Merah, laporan kehilangan dari keluarga, identifikasi korban, serta penangkapan Saepul di Pandeglang.

Polisi kini masih mengembangkan kasus untuk mengetahui seluruh rangkaian peristiwa sejak pertemuan Saepul dan Kunaefi pada 23 Juli hingga pembuangan jasad dan pelarian tersangka ke Pandeglang.

Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana upaya menyembunyikan jasad justru menjadi bagian penting yang mengarahkan penyelidikan. Dari sebuah karung yang semula dianggap sampah, polisi akhirnya dapat mengidentifikasi korban dan menelusuri jejak hingga menemukan orang yang diduga bertanggung jawab.

Penyidikan masih berjalan dan kepolisian belum mengumumkan seluruh detail pasal yang akan dikenakan maupun memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain. Seluruh keterangan tersangka juga masih harus diuji melalui proses hukum. (*)

Editor : Mahendra Aditya
mutilasi Depok pelaku mutilasi Depok Kunaefi korban mutilasi Saepul mutilasi Depok kronologi mutilasi Depok