DEPOK – Pertemuan antara Saepul (26) dan Kunaefi (51) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026, awalnya disebut berlangsung untuk sekadar mengobrol. Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi pertengkaran dan berakhir dengan kematian Kunaefi.
Saepul yang mengenal Kunaefi melalui media sosial mengaku mengundang pria tersebut ke kontrakannya karena membutuhkan teman berbicara. Saat itu, teman yang biasa tinggal bersamanya disebut sudah tidak lagi berada di rumah tersebut.
Pengakuan Saepul itu disampaikan setelah dirinya diamankan polisi di kawasan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu dini hari, 5 Agustus 2026.
Saepul menceritakan versinya mengenai awal mula pertengkaran. Ia mengatakan situasi berubah setelah Kunaefi disebut menyentuh dirinya.
Saepul mengaku menepis tangan korban. Menurut keterangannya, Kunaefi kemudian disebut hendak menampar sehingga terjadi dorong-dorongan di antara keduanya.
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga Saepul turun ke lantai bawah rumah. Di sana, ia mengaku mengambil pisau dan kemudian menusuk bagian perut Kunaefi.
Setelah mengalami luka tusuk, korban disebut memegang bagian tubuh yang terluka. Menurut pengakuan Saepul, Kunaefi masih berusaha melawan dengan menendang dirinya.
Situasi tersebut, berdasarkan versi Saepul, semakin memicu emosinya. Ia kemudian kembali melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Namun, kepolisian belum serta-merta menjadikan seluruh pengakuan tersebut sebagai fakta final. Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra membenarkan bahwa pernyataan dalam video tersebut merupakan pengakuan Saepul.
Meski demikian, penyidik masih mencocokkannya dengan fakta dan barang bukti yang ditemukan selama penyelidikan.
“Betul itu pengakuan tersangka. Masih didalami pengakuannya,” ujar Dimitri.
Setelah Kunaefi meninggal, perkara tersebut kemudian berkembang menjadi upaya menghilangkan jejak. Polisi menyebut Saepul memotong tubuh korban dan membuang bagian tubuhnya di lokasi berbeda.
Dalam keterangannya, Saepul mengaku memotong kedua kaki korban karena mengalami kesulitan membawa jasad menggunakan sepeda motor.
Tubuh bagian atas korban kemudian dibungkus menggunakan plastik hitam dan dilapisi karung beras. Jasad tersebut selanjutnya dibawa dan dibuang di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok.
Sementara kedua kaki korban dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas.
Lokasi pembuangan tubuh korban akhirnya menjadi titik terungkapnya kasus. Karung yang berisi jasad tersebut diketahui sudah berada di kawasan Tanah Merah sejak 24 Juli 2026. Pada awalnya, warga tidak menyadari isi karung tersebut dan menganggapnya sebagai sampah.
Jasad baru diketahui pada 4 Agustus 2026 setelah warga membakar karung yang berada di lokasi. Setelah menemukan sesuatu yang mencurigakan, warga melaporkan temuan tersebut kepada polisi.
Petugas Polsek Pancoran Mas bersama tim Inafis Polres Metro Depok kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan proses identifikasi.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengidentifikasi korban sebagai Kunaefi, warga Cipayung berusia 51 tahun. Sebelum jasadnya ditemukan, korban ternyata sudah dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026 karena tidak kunjung pulang.
Laporan orang hilang tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses identifikasi.
Setelah identitas korban diketahui, penyidik bergerak mencari orang yang diduga terlibat dalam kematiannya. Penyelidikan kemudian mengarah kepada Saepul, yang diketahui mengenal korban melalui media sosial.
Polisi akhirnya mengamankan Saepul di kawasan Kampung Sinar Laut, Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.15 WIB.
Selain mendalami dugaan pembunuhan, polisi juga menelusuri tindakan Saepul setelah korban meninggal. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sepeda motor milik Kunaefi.
Polisi sebelumnya menyebut sepeda motor korban dibawa Saepul ke wilayah Panimbang. Kendaraan tersebut kemudian dijual. Pergerakan sepeda motor ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengetahui aktivitas pelaku setelah kejadian.
Rumah kontrakan tempat Saepul dan Kunaefi bertemu juga telah dipasangi garis polisi. Lokasinya berada di Gang Belimbing, RT 03/RW 05, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung.
Rumah tersebut berjarak sekitar 3,7 kilometer dari lokasi jasad Kunaefi ditemukan di Tanah Merah. Bangunannya terdiri dari dua lantai dan berada di dalam gang yang relatif sempit.
Menurut pemilik kontrakan, Hermawati, Saepul telah mengosongkan rumah tersebut pada 31 Juli 2026. Sebelumnya, Saepul tinggal di sana bersama seorang temannya bernama Jeje.
Keterangan tersebut menjadi bagian lain yang sedang dicocokkan penyidik dengan kronologi kejadian. Polisi perlu memastikan bagaimana kondisi rumah, aktivitas penghuni, serta kemungkinan adanya barang bukti yang masih berkaitan dengan perkara.
Jasad Kunaefi juga dibawa untuk menjalani pemeriksaan forensik. Pemeriksaan tersebut penting untuk memperjelas penyebab kematian dan membantu penyidik mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti medis.
Dengan demikian, kronologi yang saat ini beredar masih perlu dibedakan antara informasi yang telah dikonfirmasi polisi dan pengakuan Saepul yang masih dalam tahap pendalaman.
Versi Saepul menyebut pertemuan tersebut semula hanya bertujuan untuk mengobrol. Perselisihan kemudian muncul setelah terjadi kontak fisik dan berlanjut menjadi kekerasan dengan senjata tajam.
Setelah itu, tindakan Saepul tidak berhenti pada pembunuhan. Polisi menduga tubuh korban dimutilasi untuk memudahkan pembuangan dan menghilangkan jejak. Tubuh bagian atas ditemukan di Tanah Merah, sedangkan kedua kaki korban disebut dibuang ke sungai di kawasan Pitara.
Rangkaian peristiwa tersebut membuat polisi kini tidak hanya berfokus pada motif pertengkaran, tetapi juga mendalami seluruh tindakan yang dilakukan setelah Kunaefi meninggal.
Penyidik masih mencocokkan pengakuan tersangka dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, bukti forensik, serta barang bukti lainnya. Langkah tersebut diperlukan agar kronologi kasus tidak hanya berdasarkan pengakuan tersangka, tetapi dapat dibuktikan melalui rangkaian alat bukti dalam proses hukum.
Kasus ini bermula dari pertemuan dua orang yang disebut saling mengenal melalui media sosial. Pertemuan yang menurut pengakuan Saepul awalnya hanya untuk berbincang akhirnya berubah menjadi konflik, pembunuhan, dan upaya menyembunyikan jasad.
Hingga Rabu, 5 Agustus 2026, Saepul telah diamankan Polda Metro Jaya dan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh fakta di balik kematian Kunaefi. (*)
Editor : Mahendra Aditya