DEPOK – Rumah kontrakan yang dikaitkan dengan kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kota Depok, Jawa Barat, kini menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi. Rumah tersebut telah dipasangi garis polisi setelah aparat melakukan pemeriksaan di lokasi.
Kontrakan itu berada di Gang Belimbing, RT 03/RW 05, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Yang membuat lokasi tersebut menjadi sorotan adalah jaraknya dengan tempat ditemukannya jasad korban di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, jarak antara rumah kontrakan dan lokasi penemuan jasad tersebut sekitar 3,7 kilometer.
Garis polisi dipasang di depan rumah setelah sejumlah barang yang disebut bukan milik terduga pelaku dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan. Polisi kemudian membatasi akses di depan bangunan agar proses penyelidikan dapat dilakukan.
Rumah tersebut berada di sebuah gang yang relatif sempit dan hanya cukup dilewati sekitar dua sepeda motor secara bersamaan. Bangunannya terdiri dari dua lantai dan berada di bagian jalan yang menurun.
Dari luar, rumah tampak memiliki pagar hitam cukup tinggi yang menutupi sebagian besar area lantai bawah. Pagar tersebut juga dilapisi plastik sehingga aktivitas di dalam rumah tidak mudah terlihat dari luar.
Lantai pertama bangunan digunakan sebagai area garasi, tempat mencuci peralatan dan kamar mandi. Sementara itu, kamar berada di lantai dua. Dari bagian luar lantai atas terlihat sebuah jendela kaca berukuran kecil serta satu pintu kaca berukuran lebih besar.
Situasi di sekitar rumah berubah setelah polisi melakukan pemeriksaan. Sejumlah warga terlihat berkumpul di sekitar lokasi pada Rabu siang, sementara garis polisi dipasang untuk membatasi aktivitas di area tersebut.
Pemilik kontrakan, Hermawati, mengatakan rumah tersebut sebenarnya sudah dikosongkan oleh penghuni pada 31 Juli 2026. Menurut keterangannya, terduga pelaku sebelumnya tinggal di rumah itu bersama seorang temannya yang disebut bernama Jeje sejak Ramadan tahun ini.
Hermawati mengungkapkan bahwa penghuni tersebut sempat menyampaikan keinginan untuk memperpanjang masa sewa. Namun, rencana tersebut akhirnya tidak terealisasi.
“Dia katanya mau nerusin, ternyata pas malam 31 (Juli) itu sudah enggak nerus,” kata Hermawati saat ditemui di lokasi.
Setelah rumah dikosongkan, Hermawati bahkan sudah memiliki calon penyewa baru. Namun, rumah tersebut belum sempat ditempati penghuni berikutnya ketika kasus pembunuhan itu terungkap.
Keterangan dari Ketua RT 03/RW 05, Aris, turut memberikan gambaran mengenai aktivitas penghuni rumah tersebut. Ia mengaku pernah bertemu dengan terduga pelaku dan korban di rumah itu saat Ramadan.
Aris mengatakan dirinya sempat mengira korban merupakan orang yang menyewa rumah tersebut. Belakangan, ia mengetahui bahwa penyewa rumah adalah terduga pelaku bersama rekannya.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban dan terduga pelaku yang disebut saling mengenal melalui media sosial. Berdasarkan keterangan kepolisian yang disampaikan sebelumnya, keduanya sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026.
Pertemuan tersebut kemudian berubah menjadi perselisihan. Polisi menyebut terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka akibat senjata tajam.
Setelah korban meninggal, polisi menduga pelaku melakukan mutilasi sebagai upaya menghilangkan jejak. Jasad kemudian dipotong pada bagian pangkal paha, dibungkus menggunakan plastik hitam dan karung, sebelum dibuang di kawasan Tanah Merah.
Sementara itu, kedua kaki korban disebut dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas.
Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor milik korban kemudian dibawa ke Panimbang dan dijual. Rangkaian tindakan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi pembunuhan dan upaya pelaku menghilangkan barang bukti.
Temuan mengenai rumah kontrakan di Cipayung menjadi salah satu titik penting karena lokasi tersebut berada relatif dekat dengan tempat jasad korban ditemukan. Dengan jarak sekitar 3,7 kilometer, polisi kini melakukan pemeriksaan terhadap berbagai kemungkinan jejak dan barang bukti yang masih tersisa di lokasi.
Pemasangan garis polisi juga menunjukkan bahwa rumah tersebut masih diperlakukan sebagai bagian dari lokasi yang berkaitan dengan penyidikan. Karena proses hukum masih berjalan, detail mengenai seluruh rangkaian kejadian tetap menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi penyidik.
Kasus penemuan jasad dalam kondisi tidak utuh ini sebelumnya membuat warga di sekitar Tanah Merah, Depok, geger. Jasad korban ditemukan dalam kondisi telah kehilangan sejumlah bagian tubuh dan disebut sempat dibungkus sehingga menyerupai barang atau sampah.
Kawasan Tanah Merah sendiri berada di Kecamatan Cipayung dan menjadi salah satu wilayah yang berkembang di Depok. Pemberitaan lokal sebelumnya juga mencatat aktivitas penanganan lingkungan di kawasan Tanah Merah, termasuk persoalan sampah di sejumlah titik.
Namun, untuk kasus pembunuhan ini, informasi mengenai hubungan antara rumah kontrakan, lokasi pembunuhan, tempat pembuangan jasad, serta perjalanan kendaraan korban masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi perlu mencocokkan keterangan saksi dengan barang bukti dan hasil pemeriksaan forensik sebelum seluruh rangkaian peristiwa dapat dipastikan secara hukum.
Dengan rumah kontrakan yang hanya berjarak sekitar 3,7 kilometer dari lokasi penemuan jasad, perhatian penyidik kini tertuju pada kemungkinan adanya bukti yang dapat memperjelas apa yang terjadi di rumah tersebut pada 23 Juli 2026 hingga akhirnya jasad korban ditemukan di Tanah Merah. (*)
Editor : Mahendra Aditya