JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Institusi tersebut menegaskan seluruh proses penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permohonan praperadilan dijadwalkan didaftarkan tim kuasa hukum Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8).
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk pengujian terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Silakan mengajukan praperadilan. Itu merupakan hak tersangka maupun penasihat hukumnya sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujar Anang.
Menanggapi keberatan pihak Febrie terkait penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kawasan Sentul, Anang menegaskan penyitaan dilakukan secara sah.
Menurutnya, seluruh asal-usul serta kepemilikan aset tersebut akan dibuktikan dalam persidangan.
"Semua nanti akan kami buktikan di hadapan majelis hakim," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.
Gugatan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung terkait penetapan dugaan TPPU dan penahanan terhadap kliennya.
Adapun gugatan kedua akan diajukan terhadap institusi kepolisian, yakni Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.
Permohonan tersebut mencakup pengujian atas penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, tindakan penggeledahan, penyitaan aset, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga proses supervisi perkara.
Menurut Febri Diansyah, tim kuasa hukum menemukan sedikitnya sembilan hal yang dinilai janggal dalam proses penanganan kasus tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan langkah praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.
"Praperadilan adalah ruang untuk menguji proses hukum sekaligus bagian dari perlindungan hak asasi. Ini bukan upaya menghindari hukum, tetapi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Editor : Ali Mustofa